Anggaran ATK Rp1,5 Miliar, Dinas Cipta Karya Lampung Dipertanyakan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggaran ATK Rp1,5 Miliar, Dinas Cipta Karya Lampung Dipertanyakan

 

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, anggaran belanja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) L@PAKK Lampung mempertanyakan kejanggalan dalam rincian belanja tahun anggaran 2024. Nilai belanja Alat Tulis Kantor (ATK) saja mencapai Rp1,56 miliar. Ya, Anda tidak salah baca: satu koma lima miliar rupiah untuk ATK.

Dalam dokumen anggaran, pembelian ATK dibagi ke dalam empat pos yaitu ATK Kantor, ATK Bimbingan, ATK Sosialisasi, dan ATK Rapat Koordinasi. Semua diklaim untuk kegiatan swakelola. Namun besarnya nominal itu tak pelak menimbulkan tanda tanya.

Baca Juga :  Kepala Ombudsman Lampung Respon Polemik Seleksi Sekda Lampung Tengah

“Angka segitu untuk ATK? Itu jelas tidak masuk akal. Bisa dibilang pemborosan,” kata Ketua LSM L@PAKK, Nova Handra, kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Bukan hanya ATK. Nova juga menyoroti belanja Bahan Bakar dan Pelumas (BBM) sebesar Rp90 juta, serta pemeliharaan kendaraan dinas yang mencapai Rp358,9 juta. Menurutnya, pemisahan antara BBM dan pemeliharaan kendaraan itu menyalahi aturan.

“Kalau merujuk pada Perpres No 53 Tahun 2023, seharusnya belanja BBM masuk dalam komponen biaya pemeliharaan. Bukan dipisah. Ini berpotensi jadi celah pengeluaran yang sulit dipertanggungjawabkan,” tegas Nova.

Ia menilai, anggaran sebesar itu tidak mencerminkan prioritas kebutuhan masyarakat. “Apa urgensinya alat tulis sampai segitu besar? Banyak kebutuhan lain yang jauh lebih mendesak,” tambahnya.

Baca Juga :  Gubernur Perintahkan Stop! Truk Bermuatan Gabah Tujuan Luar Lampung Dihentikan di Bakauheni

Nova dan timnya meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung turun tangan melakukan audit investigasi terhadap anggaran tersebut. Ia juga mendesak Gubernur Lampung mengevaluasi jajaran di Dinas Cipta Karya, khususnya Sekretaris Dinas yang berwenang atas pengelolaan anggaran.

“Jangan sampai pembiaran seperti ini menjadi budaya. Kita bicara uang rakyat. Harus ada tanggung jawab moral dan hukum,” pungkas Nova.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya belum memberikan tanggapan atas sorotan ini. Sementara publik menanti: benarkah hanya alat tulis, atau ada “tinta gelap” di baliknya?

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

“Angin Membongkar Fakta: Tata Kota Bandar Lampung Gagal Lindungi Warga”
Kemenag Lampung Tanggapi Dugaan Penyimpangan Pembangunan Ruang Kelas di MIN 1 Tanggamus
Kanwil Kemenag Lampung dan PKUB Fasilitasi Dialog Damai Pembangunan Rumah Ibadah
HMI Subagsel, Desak Mendagri Dan Gubernur Lampung Evaluasi Hasil Seleksi Sekda Lamteng
Cabor Apresiasi Plt Ketum KONI Lampung Sat-set, Tanggap Kepentingan Olahraga Lampung
Pansus DPRD Lampung Mulai Melakukan Pendalaman Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) BPK RI
WTP Sebelas Kali, Konsistensi dan Keteladanan Pemprov Lampung
Kepala Ombudsman Lampung Respon Polemik Seleksi Sekda Lampung Tengah
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:56 WIB

“Angin Membongkar Fakta: Tata Kota Bandar Lampung Gagal Lindungi Warga”

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:29 WIB

Kemenag Lampung Tanggapi Dugaan Penyimpangan Pembangunan Ruang Kelas di MIN 1 Tanggamus

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:59 WIB

Anggaran ATK Rp1,5 Miliar, Dinas Cipta Karya Lampung Dipertanyakan

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:30 WIB

Kanwil Kemenag Lampung dan PKUB Fasilitasi Dialog Damai Pembangunan Rumah Ibadah

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:43 WIB

HMI Subagsel, Desak Mendagri Dan Gubernur Lampung Evaluasi Hasil Seleksi Sekda Lamteng

Berita Terbaru

Pemerintahan

Jangan Sebut Aku Anak Kecil, Paman: Namaku Marindo Kurniawan

Minggu, 15 Jun 2025 - 20:49 WIB