Anggaran ATK Rp1,5 Miliar, Dinas Cipta Karya Lampung Dipertanyakan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggaran ATK Rp1,5 Miliar, Dinas Cipta Karya Lampung Dipertanyakan

 

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, anggaran belanja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) L@PAKK Lampung mempertanyakan kejanggalan dalam rincian belanja tahun anggaran 2024. Nilai belanja Alat Tulis Kantor (ATK) saja mencapai Rp1,56 miliar. Ya, Anda tidak salah baca: satu koma lima miliar rupiah untuk ATK.

Dalam dokumen anggaran, pembelian ATK dibagi ke dalam empat pos yaitu ATK Kantor, ATK Bimbingan, ATK Sosialisasi, dan ATK Rapat Koordinasi. Semua diklaim untuk kegiatan swakelola. Namun besarnya nominal itu tak pelak menimbulkan tanda tanya.

Baca Juga :  Wabup Tulang Bawang Lampung Ribut dengan Pedagang, Nyaris Adu Jotos

“Angka segitu untuk ATK? Itu jelas tidak masuk akal. Bisa dibilang pemborosan,” kata Ketua LSM L@PAKK, Nova Handra, kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Bukan hanya ATK. Nova juga menyoroti belanja Bahan Bakar dan Pelumas (BBM) sebesar Rp90 juta, serta pemeliharaan kendaraan dinas yang mencapai Rp358,9 juta. Menurutnya, pemisahan antara BBM dan pemeliharaan kendaraan itu menyalahi aturan.

“Kalau merujuk pada Perpres No 53 Tahun 2023, seharusnya belanja BBM masuk dalam komponen biaya pemeliharaan. Bukan dipisah. Ini berpotensi jadi celah pengeluaran yang sulit dipertanggungjawabkan,” tegas Nova.

Ia menilai, anggaran sebesar itu tidak mencerminkan prioritas kebutuhan masyarakat. “Apa urgensinya alat tulis sampai segitu besar? Banyak kebutuhan lain yang jauh lebih mendesak,” tambahnya.

Baca Juga :  Rosim Nyerupa Minta Kapolres dan Dandim Way Kanan Diganti

Nova dan timnya meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung turun tangan melakukan audit investigasi terhadap anggaran tersebut. Ia juga mendesak Gubernur Lampung mengevaluasi jajaran di Dinas Cipta Karya, khususnya Sekretaris Dinas yang berwenang atas pengelolaan anggaran.

“Jangan sampai pembiaran seperti ini menjadi budaya. Kita bicara uang rakyat. Harus ada tanggung jawab moral dan hukum,” pungkas Nova.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya belum memberikan tanggapan atas sorotan ini. Sementara publik menanti: benarkah hanya alat tulis, atau ada “tinta gelap” di baliknya?

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Nurhasanah Dorong PBH Peradi Bandarlampung Komit Beri Bantuan Hukum Pro Bono
Dian Wahyu Kusuma–Vina Oktavia Terpilih sebagai Ketua dan Sekretaris AJI Bandar Lampung 2025–2028
Bangun Deteksi Dini Kamtibmas, Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP
SK Karateker PPM Lampung Terbit, Musda Bersama Jadi Agenda Utama
Mie Instan Dibagikan, Samsat Rajabasa Cari Simpati Wajib Pajak
96 SHM Ilegal Diduga Terbit di HL Reg 24 Bukit Punggur, GERMASI Laporkan ke Kejari Way Kanan
Pejabat Dinas Kehutanan Lampung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Kasus PDAM Limau Kunci
Marindo Dilantik Jadi Sekdaprov Termuda, Gubernur Mirza Mainkan Kartu Kader Muda
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:42 WIB

Dian Wahyu Kusuma–Vina Oktavia Terpilih sebagai Ketua dan Sekretaris AJI Bandar Lampung 2025–2028

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:17 WIB

Bangun Deteksi Dini Kamtibmas, Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:02 WIB

SK Karateker PPM Lampung Terbit, Musda Bersama Jadi Agenda Utama

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:46 WIB

Mie Instan Dibagikan, Samsat Rajabasa Cari Simpati Wajib Pajak

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:31 WIB

96 SHM Ilegal Diduga Terbit di HL Reg 24 Bukit Punggur, GERMASI Laporkan ke Kejari Way Kanan

Berita Terbaru

Sport

Janji Tunai, Gubernur Mirza Punya Target Ambisius Lagi

Rabu, 30 Jul 2025 - 22:14 WIB