Mendadak Tarik Praperadilan, Welly Bikin Tanda Tanya

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendadak Tarik Praperadilan, Welly Bikin Tanda Tanya

 

Kompastuntas.com— Lampung Selatan, langkah mengejutkan dilakukan Welly Adi Wantara. Di tengah proses hukum yang membelitnya, Welly mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Jumat (11/9/2026).

Pencabutan tersebut dilakukan secara tiba-tiba. Bahkan, tim kuasa hukum Welly mengaku baru menerima informasi mengenai keputusan tersebut pada Jumat pagi.

Kuasa hukum Welly, Eko Heri Harsono, menegaskan pencabutan bukan atas inisiatif tim pengacara, melainkan permintaan langsung dari kliennya.

“Itu permintaan dari klien kami. Jadi pencabutan dari permohonan praperadilan ini memang dari klien kami, kami hanya menjalankannya saja,” kata Eko Jum’at (11/9/2026).

Yang menjadi perhatian, alasan di balik pencabutan tersebut hingga kini belum terang. Eko mengaku tidak mengetahui alasan Welly meminta praperadilan dicabut.

Baca Juga :  BPN Digugat Terkait Sertifikat Ganda, Ahli Waris Tuntut Pembatalan SHM di PTUN Bandar Lampung

“Kalau soal informasi pencabutan ini kami diberitahu pagi tadi. Kalau alasannya saya enggak bisa ngomong dan karena tidak tahu alasannya tidak disebutkan. Pokoknya dia minta dicabut saja,” ujarnya.

Pencabutan ini membuat langkah hukum Welly melalui jalur praperadilan berhenti sebelum substansi permohonan tersebut diuji lebih jauh oleh hakim.

Sementara itu, berdasarkarkan pandangan Guru Besar Bidang Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof Rudy S.H., LL.M., LL.D., mengatakan pencabutan merupakan hak pemohon dan secara hukum sah dilakukan.

“Memang merupakan hak dari pemohon, maka itu sebenarnya sah saja. Makanya hakim juga menerima,” kata Prof Rudy.

Namun, pencabutan praperadilan bukan berarti perkara pokok Welly otomatis berhenti. Menurut Prof Rudy, proses hukum selanjutnya tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

“Sepanjang ini tidak ada masalah, ya tidak ada masalah. Nanti kan lanjut ke pemeriksaan. Perkara selanjutnya menguji apakah penetapan tersangka, proses penetapannya berdasarkan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dengan dicabutnya praperadilan, perhatian kini beralih pada proses hukum pokok yang dihadapi Welly. Terlebih, sebelumnya praperadilan menjadi salah satu jalur yang ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka terhadap dirinya.

Prof Rudy menegaskan, proses hukum berikutnya akan memasuki tahapan persidangan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk tahapan penuntutan oleh jaksa.

“Nanti kan ada persidangan, dia sudah masuk tahapan. Nanti kan ada beberapa penuntutan jaksa,” pungkasnya. (Vrg/Edy)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Diduga SPBU Sultan Agung Memberi Izin Pengecoran Minyak
Tegur Tetangga Berkumpul Malam Hari, Warga Kedamaian Diancam Dibunuh
Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum
Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor
Jurnalis Mendapatkan Intimidasi Saat Peliputan.
Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG Seret Nama Anggota DPRD Lampung Tengah
Susno Duadji Sebut Roy Suryo dan Dokter Tifa Berpeluang Bebas Meski Ditangkap, Ini Syaratnya
Sekda Tersangka, Pakar Hukum Unila: Saatnya Plt. Bupati Lamteng Copot Jabatannya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:44 WIB

Mendadak Tarik Praperadilan, Welly Bikin Tanda Tanya

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:53 WIB

Diduga SPBU Sultan Agung Memberi Izin Pengecoran Minyak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Tegur Tetangga Berkumpul Malam Hari, Warga Kedamaian Diancam Dibunuh

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:07 WIB

Pencatutan Identitas Aktivis Lampung Tengah: Rosim Nyerupa Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:51 WIB

Tensi Tinggi Kejaksaan-Polri: Di Balik Penjagaan Bersenjata Rumah Jampidsus dan Penggeledahan Kortastipidkor

Berita Terbaru

Kriminal

Mendadak Tarik Praperadilan, Welly Bikin Tanda Tanya

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:44 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com