Persoalan Bukti Tangkapan Layar Kasus Nikita Mirzani di Mata Politikus DPR
Kompastuntas.com— Jakarta, kasus hukum yang menjerat selebritas Nikita Mirzani kembali memantik diskursus publik. Kali ini, sorotan datang dari anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rieke Diah Pitaloka.
Ia mempermasalahkan penggunaan bukti tangkapan layar (screenshot) dalam perkara pidana yang menimpa Nikita.
Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Sabtu, 29 Agustus 2026, Rieke mengkritik validitas bukti elektronik tersebut. Ia menilai tangkapan layar tak sepantasnya dipakai dalam proses pembuktian pidana jika autentisitas serta keutuhan datanya gagal diverifikasi secara forensik digital.
“Kemerdekaan seseorang tidak boleh dirampas dengan standar pembuktian yang diturunkan hanya karena bukti berasal dari ruang digital,” tegas politikus PDI Perjuangan itu, dikutip Senin, 31 Agustus 2026.
Rieke menekankan bahwa persoalan keabsahan bukti digital ini sangat krusial dan patut diuji ulang dalam memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Nikita.
Kendati memahami bahwa keterangan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak mengikat keputusannya hakim, ia mengingatkan agar hakim tak mengabaikan keabsahan bukti digital yang berujung pada pemidanaan seseorang.
Efek Domino Putusan Banding
Atensi Rieke ini mencuat tak lama setelah Nikita memenangi gugatan perdata atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan dokter kecantikan Reza Gladys.
Pada 27 Agustus 2026, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1000. Majelis hakim tingkat banding membebaskan Nikita beserta asistennya, Mail Syahputra, dari tuntutan ganti rugi kepada Reza.
Menurut Rieke, kemenangan perdata di tingkat banding tersebut menjadi fakta hukum baru (novum) yang relevan untuk diuji dalam proses PK pidana Nikita meski secara teknis tak otomatis menggugurkan status pemidanaannya.
Ia membantah jika intervensinya dianggap mendesak Mahkamah Agung agar serta-merta mengabulkan permohonan PK Nikita. Rieke bergeming bahwa langkahnya murni demi mendorong kehati-hatian penegak hukum dalam memeriksa seluruh alat bukti secara holistik.
“Ini bukan permintaan mengabulkan PK, tetapi memastikan seluruh fakta hukum yang relevan wajib dipertimbangkan,” ujar Rieke. “Jangan biarkan hukum bertentangan dengan fakta. Jangan biarkan prosedur mengalahkan keadilan substantif.”(iNews.id)
Editor : Hengki Utama









