Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Dipangkas Rp19,67 Miliar
Kompastuntas.com—Teluk Betung, Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung resmi mengetuk palu kesepakatan atas Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan nota kesepakatan berlangsung dalam Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD Provinsi Lampung, Jumat (7/8/2026).
Dokumen krusial tersebut ditandatangani oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar. Langkah ini menandai penyesuaian postur anggaran daerah di tengah dinamika pembangunan yang terus berkembang.
Jihan Nurlela menegaskan bahwa penyusunan dan pembahasan KUA-PPAS merupakan fase vital dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Proses tersebut menuntut ketelitian agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan riil masyarakat.
“Melalui pembahasan yang konstruktif, penuh tanggung jawab, dan mengedepankan kepentingan masyarakat, kita telah menghasilkan kesepakatan yang menjadi dasar penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujar Jihan usai paripurna. Ia turut menyampaikan apresiasinya kepada jajaran legislatif, khususnya Badan Anggaran DPRD, yang telah merampungkan pembahasan materi perubahan anggaran.
Postur Pendapatan Menyusut, Belanja Justru Membengkak
Dalam dokumen Perubahan KUA-PPAS 2026, proyeksi pendapatan daerah Lampung terkoreksi turun dari target awal Rp7,012 triliun menjadi Rp6,992 triliun. Artinya, terdapat penyusutan pendapatan sebesar Rp19,67 miliar. Penurunan ini dipicu oleh berkurangnya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer, sementara pos lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat stabil. Sejalan dengan hal tersebut, persentase peningkatan PAD diproyeksikan terkoreksi turun 0,43 persen dibanding target awal APBD 2026.
Berbanding terbalik dengan sektor pendapatan, alokasi belanja daerah justru melambung. Pos belanja yang semula dipatok Rp7,916 triliun dinaikkan menjadi Rp7,991 triliun, atau membengkak sekitar Rp74,66 miliar.
Menurut Jihan, lonjakan belanja dilakukan guna mengamankan pendanaan program-program prioritas pembangunan daerah.
“Termasuk penyesuaian belanja pegawai, kebutuhan operasional perangkat daerah, serta penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan,” tuturnya.
Asumsi Makro Ekonomi
Penyusunan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 ini berpijak pada sejumlah asumsi makro pembangunan daerah:
• Pertumbuhan Ekonomi: 5,30 – 5,80 persen
• PDRB per Kapita (Harga Berlaku): Rp58 juta – Rp62 juta
• Indeks Pembangunan Manusia (IPM): 74,00 – 74,40 poin
• Tingkat Pengangguran Terbuka: 3,51 – 4,05 persen
• Tingkat Kemiskinan: 8,90 – 9,65 persen
• Gini Ratio: 0,274 – 0,286
Inflasi: 2,5 ± 1 persen
• Tingkat Kemantapan Jalan: 83,55 – 85,70 persen
• Nilai Tukar Petani (NTP): 129,5 – 132,0
• Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK): 62,41 – 64,03 persen









