PERMAHI Lampung Desak Penghentian Sementara Program MBG di Lampung

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERMAHI Lampung Desak Penghentian Sementara Program MBG di Lampung, Minta Audit Menyeluruh dan Evaluasi Independen

Kompastuntas.com, Lampung– Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia PERMAHI Lampung mendesak Pemerintah Pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menghentikan sementara pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung menyusul kembali terjadinya dugaan keracunan terhadap sejumlah siswa SMP Negeri 1 Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, usai mengonsumsi menu Program MBG.

Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona ,S.H.,mengatakan bahwa peristiwa tersebut menjadi alarm serius bahwa pelaksanaan Program MBG di Lampung masih menyisakan persoalan mendasar, khususnya terkait pengawasan keamanan pangan, standar operasional dapur, distribusi makanan, serta sistem pengendalian mutu.

PERMAHI Lampung menilai, dugaan keracunan di Kabupaten Tanggamus bukanlah persoalan yang dapat dipandang sebagai insiden tunggal. Kejadian serupa menunjukkan bahwa persoalan keamanan pangan dalam Program MBG di Provinsi Lampung masih terus berulang sehingga diperlukan evaluasi yang jauh lebih serius daripada sekadar klarifikasi administratif.

Lebih lanjut, PERMAHI Lampung mempertanyakan langkah evaluasi pemerintah daerah pasca mencuatnya persoalan tata kelola Program MBG di tingkat nasional. Menurut PERMAHI, setelah mantan Kepala Badan Gizi Nasional tersandung proses hukum, seharusnya pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah, termasuk Provinsi Lampung.

“Namun hingga hari ini kami belum melihat adanya evaluasi terbuka maupun pemeriksaan yang dilakukan secara komprehensif terhadap pelaksanaan Program MBG di Lampung. Padahal penggunaan anggaran negara dan aspek keamanan pangan seharusnya diawasi secara ketat,” ujar Tri, Kamis, (23/7/2026).

Baca Juga :  Proyek Raksasa Puluhan Miliar Mengalir di Pringsewu: Dari Ruang Cathlab Hingga Jalan, Siapa Saja Pemenangnya?

PERMAHI Lampung juga menyoroti sikap Pemerintah Provinsi Lampung yang sejak awal pelaksanaan Program MBG secara konsisten menyatakan dukungan terhadap program tersebut dalam berbagai kesempatan. Menurut PERMAHI, dukungan terhadap program nasional merupakan hal yang wajar, namun pemerintah daerah tidak boleh kehilangan objektivitas ketika mulai muncul persoalan yang menyangkut keselamatan masyarakat,

“Kami meminta Gubernur Lampung bersikap lebih objektif dalam melihat berbagai persoalan yang muncul di lapangan. Pemerintah Provinsi tidak cukup hanya menyampaikan dukungan terhadap Program MBG, tetapi juga harus menjadi pihak yang paling depan melakukan evaluasi, pengawasan, dan koreksi apabila ditemukan persoalan yang berpotensi membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, PERMAHI Lampung meminta Pemerintah Provinsi Lampung membuka secara transparan tata kelola pelaksanaan Program MBG di daerah, termasuk mekanisme penunjukan dan pengelolaan dapur MBG, agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan konflik kepentingan yang akhirnya justru menimbulkan sebuah kecurigaan di tengah masyarakat terutama dugaan keterlibatan dan kepemilikan dapur oleh pemerint provinsi Lampung yang jumlahnya mencapai puluhan bahkan hampir ratusan .

Baca Juga :  Aktivis 98 Indonesia Gelar Retreat dan konsolidasi, Desak Reshuffle Kabinet

“Apabila memang tidak terdapat konflik kepentingan dalam penyelenggaraan Program MBG di Lampung, maka pemerintah seharusnya tidak ragu membuka seluruh mekanisme pelaksanaannya kepada publik. Transparansi adalah bentuk akuntabilitas dan cara terbaik untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.

PERMAHI Lampung menegaskan bahwa penghentian sementara Program MBG di Lampung bukan dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap program nasional, melainkan langkah preventif untuk menjamin hak anak atas pangan yang aman serta memberikan ruang bagi pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG, sistem distribusi makanan, standar higienitas, pengawasan kualitas bahan baku, hingga penggunaan anggaran.

PERMAHI Lampung mendesak Badan Gizi Nasional, Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten/kota, aparat pengawas internal pemerintah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi dan audit independen terhadap seluruh pelaksanaan Program MBG di Lampung. Apabila ditemukan unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.

Bagi PERMAHI Lampung, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat diukur hanya dari jumlah dapur yang beroperasi atau banyaknya makanan yang dibagikan, tetapi dari sejauh mana negara mampu menjamin keamanan, kualitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Keselamatan anak-anak Indonesia tidak boleh dipertaruhkan atas nama keberhasilan sebuah program.

Berita Terkait

Anas Urbaningrum Sodorkan Enam Gagasan untuk UU Politik 2029
Proyek Raksasa Puluhan Miliar Mengalir di Pringsewu: Dari Ruang Cathlab Hingga Jalan, Siapa Saja Pemenangnya?
Ada Kejutan Diinternal Unila, DR. Habibullah Jimad Tiba-tiba Tarik Diri dari Perburuan Kursi Rektor!
Sokongan Para Tokoh untuk Dr. Budiono Menuju Unila 1
Fraksi PDIP Lampung ‘Mingkem’ soal Hibah Rp35 Miliar Pemprov ke Kejati
Legislator Cantik Ini Dukung Penuh PWI Lampung Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Putri Zulhas Siap Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:36 WIB

Anas Urbaningrum Sodorkan Enam Gagasan untuk UU Politik 2029

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Proyek Raksasa Puluhan Miliar Mengalir di Pringsewu: Dari Ruang Cathlab Hingga Jalan, Siapa Saja Pemenangnya?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Ada Kejutan Diinternal Unila, DR. Habibullah Jimad Tiba-tiba Tarik Diri dari Perburuan Kursi Rektor!

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Sokongan Para Tokoh untuk Dr. Budiono Menuju Unila 1

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:44 WIB

Fraksi PDIP Lampung ‘Mingkem’ soal Hibah Rp35 Miliar Pemprov ke Kejati

Berita Terbaru

Kriminal

Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Senin, 14 Sep 2026 - 15:13 WIB

Politik

Anas Urbaningrum Sodorkan Enam Gagasan untuk UU Politik 2029

Senin, 14 Sep 2026 - 14:36 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com