Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah

Kompastuntas.com— Jakarta, Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani Presiden pada Selasa (21/7/2026).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Keppres itu diterbitkan berdasarkan usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan telah melalui proses penilaian Tim Penilai Akhir (TPA).

“Berkenaan dengan Keppres sesuai usulan dari Jaksa Agung mengenai pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres tersebut sesuai hasil penilaian Tim Penilai Akhir,” ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga :  Presiden Intervensi, Tanda Ada Duri di Dalam Kabinet

Ia menjelaskan, pemerintah akan segera menindaklanjuti proses administrasi dengan menyerahkan petikan Keppres kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar pelaksanaan pelantikan dan pengisian jabatan.

“Hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif. Petikan Keppres akan segera dikirimkan kepada instansi terkait, dalam hal ini Kejaksaan Agung,” katanya.

Sebelumnya, Prasetyo telah mengungkapkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi mengajukan nama calon Jampidsus baru kepada Presiden setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca Juga :  Intelijen Kejaksaan Awasi Program MBG, SPPG Terancam Sanksi Jika Sajian Basi atau Tak Sesuai Standar

Menurutnya, Presiden merespons usulan tersebut dengan cepat sehingga proses pengangkatan dapat segera diselesaikan melalui penerbitan Keppres.

Kuntadi sendiri bukan sosok baru di Korps Adhyaksa. Jaksa senior kelahiran Semarang, Jawa Tengah, Januari 1970 itu mengawali kariernya di Kejaksaan Agung pada 1996.

Ia memulai pengabdian sebagai staf tata usaha di lingkungan Jampidsus sebelum menapaki berbagai posisi strategis hingga dipercaya memimpin bidang tindak pidana khusus.

Penunjukan Kuntadi diharapkan dapat memastikan keberlanjutan penanganan perkara-perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung serta memperkuat upaya penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi dan kejahatan khusus lainnya.

Berita Terkait

Bencana Mengintai Lampung, Proyek Air Bersih BPBD Diterpa Isu Miring
Pernyataan Ketua Umum AMSI atas Wafatnya Sekjen AMSI Maryadi
Istana Jawab Tuntutan BEM UI, Program Makan Bergizi Gratis Tak Akan Dihentikan
JPU Ajukan Kasasi, Ini Amar Putusan Banding Hakim PT Tanjungkarang Cakra Alam, Aksir dan Ratmoho yang Lepaskan Terdakwa Thio Stepanus Sulistio Kasus Tipikor Tanah Kemenag
Buka Munas HIPMI, Prabowo Minta Pengusaha Muda Berani Ambil Risiko
Bahlil Puji Mirza di Depan Prabowo, Dari Kader HIPMI hingga Pimpin Lampung
Memangkas Carut Marut MBG, BGN Tiap Daerah Berkontrak Langsung Dengan Mitra Dapur MBG
Babak Akhir Sengketa Peradi: Mahkamah Agung Menangkan Kubu Otto Hasibuan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:37 WIB

Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:43 WIB

Bencana Mengintai Lampung, Proyek Air Bersih BPBD Diterpa Isu Miring

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:11 WIB

Pernyataan Ketua Umum AMSI atas Wafatnya Sekjen AMSI Maryadi

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:08 WIB

Istana Jawab Tuntutan BEM UI, Program Makan Bergizi Gratis Tak Akan Dihentikan

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:50 WIB

JPU Ajukan Kasasi, Ini Amar Putusan Banding Hakim PT Tanjungkarang Cakra Alam, Aksir dan Ratmoho yang Lepaskan Terdakwa Thio Stepanus Sulistio Kasus Tipikor Tanah Kemenag

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com