Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah

Kompastuntas.com— Jakarta, Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani Presiden pada Selasa (21/7/2026).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Keppres itu diterbitkan berdasarkan usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan telah melalui proses penilaian Tim Penilai Akhir (TPA).

“Berkenaan dengan Keppres sesuai usulan dari Jaksa Agung mengenai pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres tersebut sesuai hasil penilaian Tim Penilai Akhir,” ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga :  Menko Pangan Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Pastikan Hadiri Kick-off

Ia menjelaskan, pemerintah akan segera menindaklanjuti proses administrasi dengan menyerahkan petikan Keppres kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar pelaksanaan pelantikan dan pengisian jabatan.

“Hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif. Petikan Keppres akan segera dikirimkan kepada instansi terkait, dalam hal ini Kejaksaan Agung,” katanya.

Sebelumnya, Prasetyo telah mengungkapkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi mengajukan nama calon Jampidsus baru kepada Presiden setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca Juga :  Harga Patokan Ubi Kayu: Aturan Ada, Pengawasan Nihil

Menurutnya, Presiden merespons usulan tersebut dengan cepat sehingga proses pengangkatan dapat segera diselesaikan melalui penerbitan Keppres.

Kuntadi sendiri bukan sosok baru di Korps Adhyaksa. Jaksa senior kelahiran Semarang, Jawa Tengah, Januari 1970 itu mengawali kariernya di Kejaksaan Agung pada 1996.

Ia memulai pengabdian sebagai staf tata usaha di lingkungan Jampidsus sebelum menapaki berbagai posisi strategis hingga dipercaya memimpin bidang tindak pidana khusus.

Penunjukan Kuntadi diharapkan dapat memastikan keberlanjutan penanganan perkara-perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung serta memperkuat upaya penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi dan kejahatan khusus lainnya.

Berita Terkait

Tim SAR Gabungan Kerahkan 7 SRU, Pencarian 8 Orang di Selat Sunda Masih Nihil
HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif
Dipecat Burger King Gegara ‘Free Palestine’, Karyawan Ini Justru ‘Panen’ Solidaritas Ratusan Juta Rupiah
Batas Usia ASN Dinilai Jadi Instrumen Regenerasi dan Efektivitas Birokrasi, Tetap Harus Berbasis Sistem Merit
Menko Pangan Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Pastikan Hadiri Kick-off
Bencana Mengintai Lampung, Proyek Air Bersih BPBD Diterpa Isu Miring
Pernyataan Ketua Umum AMSI atas Wafatnya Sekjen AMSI Maryadi
Istana Jawab Tuntutan BEM UI, Program Makan Bergizi Gratis Tak Akan Dihentikan
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 10:54 WIB

Tim SAR Gabungan Kerahkan 7 SRU, Pencarian 8 Orang di Selat Sunda Masih Nihil

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Dipecat Burger King Gegara ‘Free Palestine’, Karyawan Ini Justru ‘Panen’ Solidaritas Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:58 WIB

Batas Usia ASN Dinilai Jadi Instrumen Regenerasi dan Efektivitas Birokrasi, Tetap Harus Berbasis Sistem Merit

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:48 WIB

Menko Pangan Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Pastikan Hadiri Kick-off

Berita Terbaru

Kriminal

Mendadak Tarik Praperadilan, Welly Bikin Tanda Tanya

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:44 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com