Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com, Bandar Lampung — Lampung Police Watch (LPW) menyoroti keras tindakan penembakan terhadap terduga pelaku begal berinisial JI, warga Jabung, Lampung Timur, yang tewas saat proses penangkapan.

LPW menduga anggota kepolisian yang terlibat bertindak secara berlebihan atau trigger happy dalam insiden tersebut.

Ketua LPW, MD Rizani, menyebut tindakan itu tidak hanya melampaui batas, tetapi juga mengindikasikan adanya persoalan serius pada oknum aparat yang menggunakan senjata api.

“Anggota yang melakukan penembakan terhadap JI diduga mengalami gangguan kejiwaan berupa trigger happy,” kata Rizani pada Jumat, (5/6/2026).

Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan arahan Kapolda Lampung yang menekankan penegakan hukum secara tegas namun tetap terukur.

Ia juga menduga prosedur operasi standar (SOP) dalam proses penangkapan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, JI disebut telah menyerah saat ditangkap dan bahkan sudah dalam kondisi diborgol. Namun, korban justru ditembak hingga meninggal dunia.

“Dalam kondisi tidak berdaya, ini patut diduga sebagai pelanggaran hukum, bahkan bisa masuk ranah pidana umum,” tegas Rizani.

Rizani kemudian menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Setelah Ardito di Tangkap KPK, Kini Adik Ipar Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka oleh Polda Lampung

“Pada faktanya, senjata api tak ubahnya seperti alat musik. Ada kalanya si ‘pemilik’ rindu untuk memainkannya. Tapi yang membedakan adalah risiko saat digunakan. Karena itu, perlu pengawasan ketat, meskipun senjata itu legal. Jangan sampai terlambat diketahui ternyata pemegangnya tidak layak secara mental,” ujarnya.

LPW juga menilai lemahnya pengawasan internal, terutama dalam hal pemeriksaan kesehatan mental anggota serta distribusi senjata api.

Mereka mendesak Polda Lampung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kasus ini.

“Semua anggota yang terlibat harus diperiksa, diberikan sanksi internal, dan jika terbukti, diproses secara pidana,” kata dia.

Selain itu, LPW juga meminta Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, dicopot dari jabatannya dan diadili melalui peradilan umum.

Sementara itu, keterangan keluarga korban semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan.

Istri korban mengungkapkan bahwa JI tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Namun, ia justru dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia dengan tujuh luka tembak dan leher patah.

“Suami saya ditangkap dalam keadaan hidup, tapi dipulangkan sudah meninggal,” ujarnya lirih.

Baca Juga :  Menatap Lampung dari Menara KAHMI

Di sisi lain, pihak kepolisian memiliki versi berbeda. Polisi menyebut JI melakukan perlawanan saat hendak diamankan pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menegaskan bahwa anggotanya telah bertindak sesuai prosedur.

“Kami sudah memberikan imbauan dan tembakan peringatan sesuai Peraturan Kapolri. Namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.

Meski demikian, sejumlah warga dan tokoh masyarakat setempat mempertanyakan kronologi versi kepolisian tersebut.

Sukuria Kusuma, warga yang mengaku berada di lokasi, mengatakan JI sempat dibawa dalam kondisi sehat.

“Saat dijemput, JI masih hidup dan dalam kondisi baik. Beberapa jam kemudian kami mendapat kabar ia meninggal,” ujarnya.

Kini, keluarga korban menuntut penjelasan terbuka dan transparan dari aparat kepolisian.

Mereka juga mendesak adanya penyelidikan independen untuk memastikan apakah prosedur penangkapan telah dijalankan sesuai aturan.

Kasus ini pun kembali memantik perdebatan publik terkait batas penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum dalam menangani pelaku kejahatan.

Berita Terkait

Dipanggil ke Rumah Kosong, Mahasiswa Tanggamus Tewas dengan Luka Lebam; Keluarga Mengadu ke Bareskrim
Uang Titipan Tak Kembali, Mobil Malah Disita Polisi, Anggota DPRD Bandar Lampung Dilaporkan
Delapan Tersangka Korupsi Jalan Lampung Utara Kalah Praperadilan, Kini Menggugat Lagi di Kotabumi
Polda Lampung Gulung Delapan Bos Perusahaan Proyek Jalan Lampura
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra
Breaking News: Sempat Mangkir, Tersangka Welly Adiwantra Akhirnya Datangi Mapolda Lampung
Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Mendadak Tarik Praperadilan, Welly Bikin Tanda Tanya
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:28 WIB

Dipanggil ke Rumah Kosong, Mahasiswa Tanggamus Tewas dengan Luka Lebam; Keluarga Mengadu ke Bareskrim

Senin, 2 November 2026 - 18:41 WIB

Uang Titipan Tak Kembali, Mobil Malah Disita Polisi, Anggota DPRD Bandar Lampung Dilaporkan

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Delapan Tersangka Korupsi Jalan Lampung Utara Kalah Praperadilan, Kini Menggugat Lagi di Kotabumi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Polda Lampung Gulung Delapan Bos Perusahaan Proyek Jalan Lampura

Rabu, 23 September 2026 - 20:55 WIB

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra

Berita Terbaru

Uncategorized

Gubernur Mirza Resmikan Nama Rumah Sakit Alamsjah Ratu Perwiranegara

Selasa, 3 Nov 2026 - 22:27 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com