Babak Akhir Sengketa Peradi: Mahkamah Agung Menangkan Kubu Otto Hasibuan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Babak Akhir Sengketa Peradi: Mahkamah Agung Menangkan Kubu Otto Hasibuan

Kompastuntas.com— Jakarta, kisruh panjang perebutan legitimasi payung hukum organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akhirnya memasuki babak akhir. Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Peradi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekretaris Jenderal Hermansyah Dulaimi.

Lewat putusan bernomor 57 PK/TUN/2026, majelis hakim agung menganulir putusan kasasi sebelumnya dan memerintahkan Kementerian Hukum untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) perubahan kepengurusan yang diajukan oleh kubu Otto.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan PK tersebut, yang membatalkan Putusan MA Nomor 189 K/TUN/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.

Sidang putusan peninjauan kembali ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Suharto, dengan beranggotakan Hari Sugiharto dan Yodi Martono Wahyunadi.

Kronologi Sengketa di Meja Hijau

Perseteruan di ranah Tata Usaha Negara (TUN) ini bukanlah perkara semalam. Konflik legalitas ini telah bergulir melelahkan sejak empat tahun lalu:
A. Tahun 2022: Peradi pimpinan Otto Hasibuan melayangkan gugatan ke PTUN DKI Jakarta akibat tidak diakuinya perubahan kepengurusan mereka oleh Kementerian Hukum.

Baca Juga :  Melalui Kwarnas, Kwarda Pramuka Lampung Salurkan Dana Kemanusiaan

B. Tahun 2023: PTUN DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Otto. Tak puas, perkara berlanjut ke tingkat banding di PT TUN DKI Jakarta, yang kembali memperkuat kemenangan kubu Otto.

C. Tahun 2024: Angin berbalik. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung justru memenangkan pihak lawan dan mengalahkan kubu Otto Hasibuan.

D. Tahun 2025–2026: Sebagai langkah pamungkas, Peradi pimpinan Otto mengajukan upaya hukum luar biasa lewat Peninjauan Kembali (PK) pada 2025, yang akhirnya dikabulkan sepenuhnya oleh MA tahun ini.

Membatalkan SK Kemenkumham dan Menuntut Pemulihan
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung menyatakan batal dan tidak sah dua Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diterbitkan pada April 2022, yaitu:
1. SK Nomor AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 (26 April 2022)
2. SK Nomor AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 (28 April 2022)
Kedua SK tersebut mengatur tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Peradi yang diajukan oleh pihak rival. MA pun mewajibkan pihak Kementerian Hukum selaku Tergugat untuk segera mencabut kedua aturan tersebut.

Catatan Redaksi: Putusan PK ini tidak hanya membatalkan legitimasi kubu lawan, tetapi juga memerintahkan Kementerian Hukum untuk memulihkan sejarah kepengurusan Peradi yang sah secara beruntun.

Baca Juga :  Perapihan Drainase Jalan, TMMD ke-124 Kodim 0422/LB Tingkatkan Kualitas Akses di Pekon Pemerihan, Kecamatan Bangkunat

Dua Periode Kepengurusan yang Sah

Lebih lanjut, MA memerintahkan Kementerian Hukum untuk menerbitkan SK Persetujuan Perubahan Perkumpulan Peradi bagi dua periode kepengurusan berikut:
A. Periode 2015–2020: Kepengurusan di bawah mendiang Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. (Ketua Umum) dan Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal), berdasarkan hasil Munas II Peradi di Pekanbaru pada Juni 2015.

B. Periode 2020–2025: Kepengurusan di bawah Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. (Ketua Umum) dan Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal), berdasarkan hasil Munas III Peradi di Bogor pada Oktober 2020.

Selain memenangkan gugatan materiil, MA juga menghukum Termohon PK I dan Termohon PK II untuk membayar seluruh biaya perkara dari semua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah).

Dengan terbitnya putusan PK ini, legalitas formal Peradi pimpinan Otto Hasibuan kini berada di atas angin dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat (inkracht)

Berita Terkait

36 Tahun Berpencar, Aktivis HUMANIKA Kembali Bertemu
Tim SAR Gabungan Kerahkan 7 SRU, Pencarian 8 Orang di Selat Sunda Masih Nihil
HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif
Dipecat Burger King Gegara ‘Free Palestine’, Karyawan Ini Justru ‘Panen’ Solidaritas Ratusan Juta Rupiah
Batas Usia ASN Dinilai Jadi Instrumen Regenerasi dan Efektivitas Birokrasi, Tetap Harus Berbasis Sistem Merit
Menko Pangan Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Pastikan Hadiri Kick-off
Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah
Bencana Mengintai Lampung, Proyek Air Bersih BPBD Diterpa Isu Miring
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:51 WIB

36 Tahun Berpencar, Aktivis HUMANIKA Kembali Bertemu

Kamis, 10 September 2026 - 10:54 WIB

Tim SAR Gabungan Kerahkan 7 SRU, Pencarian 8 Orang di Selat Sunda Masih Nihil

Rabu, 2 September 2026 - 20:45 WIB

HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Dipecat Burger King Gegara ‘Free Palestine’, Karyawan Ini Justru ‘Panen’ Solidaritas Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:58 WIB

Batas Usia ASN Dinilai Jadi Instrumen Regenerasi dan Efektivitas Birokrasi, Tetap Harus Berbasis Sistem Merit

Berita Terbaru

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Sabtu, 19 Sep 2026 - 08:19 WIB

Uncategorized

Welly Diborgol, Keluar dari Ruang Ditreskrimsus Polda Lampung

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:54 WIB

Nasional

36 Tahun Berpencar, Aktivis HUMANIKA Kembali Bertemu

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:51 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com