Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Sudah Setahun P-21, Chairul Anom Minta Polda Lampung Limpahkan Perkara Penguasaan Lahan PT. BMM Tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan Dkk ke Kejati

Kompastuntas.com, Lampung– Pelapor H. Chairul Anom, S.H., minta jajaran Polda Lampung menuntaskan kasus perkara tindak pidana atas nama tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan (alm) dkk. Pasalnya perkara yang dilaporkannya ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) . Hal ini berdasarkan Surat Kejati Lampung ke Kapolda Lampung Nomor

2684/L.8.4/Eku.I/05/2025 Tanggal 16 Mei 2025 Prihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan (alm) melanggar Pasal 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah dirubah pada pasal 29 UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo pasal 55ayat (1) ke 1 KUHP sudah lengkap. Karenanya polisi diminta menyerahkan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Kejati Lampung agar perkara ini dapat dllimpahkan ke Pengadilan.

“Sayangnya, hingga kini penyidik Polda Lampung tak juga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka. Sehingga pelimpahan tahap II dengan menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Kejati Lampung terus tertunda dan tak kunjung terlaksana,” tutur Chairul Anom, Kamis, 21 Mei 2026.

Baca Juga :  Tukang Becak jadi Korban Tabrak Lari di Pasar Kangkung, Toyota Vios BE 1648 RQ Kabur

Menurut Chairul Anom, kasus ini telah diadukan ke Polda Lampung sejak 18 Januari 2024 berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor LP/B/31/I/2024/SPKT-DITKRIMSUS/Polda Lampung. Dalam laporannya, Chairul Anom mewakili atau selaku kuasa dari pihak PT. Bumi Madu Mandiri (BMM).
Dijelaskannya, PT. BMM memiliki areal Perkebunan di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Provinsi Lampung, secara sah dan telah berizin usaha perkebunan untuk budidaya.

Namun sekira bulan Mei 2018, lahan milik PT. BMM seluas 461 Ha, malah diikuasai, diduduki, dan digarap oleh tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan (alm) dkk dengan cara menanami singkong. Padahal tersangka diketahui tidak memiliki surat izin baik dari pemerintah maupun dari PT. BMM. Akibatnya PT. BMM pun menjadi merugi, dan parahnya kegiatan usaha perkebunan yang dikelola pun menjadi tidak dapat dilakukan.

Atas laporan ini, Polda Lampung mengeluarkan Sprindik Nomor Sp.Sidik/40/VII/2024/Subdit IV/Reskrimsus, tertanggal 24 Juli 2024. Lalu kemudian dilanjutkan dengan mengirimkan Surat Nomor B/3397/XI/2024/Subdit-IV/Reskrimsus 4 November 2024 kepada Kejati Lampung tentang Pemberitahuan Penetapan Tersangka Tindak Pidana Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 hurup a UU RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah pada pasal 29 UU RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang terjadi di areal Perkebunan PT. BMM di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampura, Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Baru Sebulan Menjabat, Ardito Wijaya Didemo Ratusan Warga Terkait PT BSA

Ada 8 (delapan) orang tersangka yang ditetapkan polisi. Mereka adalah tersangka Pipi Ismail Bin Ahmad Glr Sutan Pengadilan (alm), tersangka Evan Saputra Bin Pipi Ismail dan tersangka Rudiansyah Bin Pipi Ismail.

Lalu, tersangka Nasrullah Bin Abdullah, tersangka H. Taryadi Ilyas Bin (alm) H. Ilyas dan tersangka Dedi Saputra Bin (alm) Rusdi Efendi.
Terakhir tersangka Dodi Irawan alias Pukuk bin Darmawan dan tersangka HM. Saibudin Zuhri alias H. Tole Bin (Alm) M.Adnan.
“Karenanya sekali lagi, saya mohon jajaran Polda Lampung dapat segera melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejati Lampung agar kasus ini dapat segera dilimpahkan dan diperiksa di pengadilan,” harapnya.

Langkah ini penting. Demi adanya kepastian hukum. Mengingat kasus ini sudah lama terkesan “digantung” dan tidak tuntas.
“Jika memang, polisi kesulitan untuk menemukan dan menangkap para pelaku, saya bersedia menunjukkannya. Mereka ada kok, dan bebas berkeliaran seolah merasa kebal hukum. Tinggal menunggu sikap polisi saja,” ujar Chairul Anom lagi.(red)

Berita Terkait

Delapan Tersangka Korupsi Jalan Lampung Utara Kalah Praperadilan, Kini Menggugat Lagi di Kotabumi
Polda Lampung Gulung Delapan Bos Perusahaan Proyek Jalan Lampura
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra
Breaking News: Sempat Mangkir, Tersangka Welly Adiwantra Akhirnya Datangi Mapolda Lampung
Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung
Mendadak Tarik Praperadilan, Welly Bikin Tanda Tanya
Diduga SPBU Sultan Agung Memberi Izin Pengecoran Minyak
Tegur Tetangga Berkumpul Malam Hari, Warga Kedamaian Diancam Dibunuh
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Delapan Tersangka Korupsi Jalan Lampung Utara Kalah Praperadilan, Kini Menggugat Lagi di Kotabumi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Polda Lampung Gulung Delapan Bos Perusahaan Proyek Jalan Lampura

Rabu, 23 September 2026 - 20:55 WIB

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra

Jumat, 18 September 2026 - 11:29 WIB

Breaking News: Sempat Mangkir, Tersangka Welly Adiwantra Akhirnya Datangi Mapolda Lampung

Senin, 14 September 2026 - 15:13 WIB

Tiga Kali Mangkir, Welly Abaikan Panggilan Polda Lampung

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com