Integritas Anggota DPRD Lampung Barat Dipertanyakan, Temuan BPK Soal Tunjangan Jadi Sorotan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Integritas Anggota DPRD Lampung Barat Dipertanyakan, Temuan BPK Soal Tunjangan Jadi Sorotan

Kompastuntas.com— Liwa, kepatuhan dan integritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat menjadi sorotan publik menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi tahun anggaran 2024.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mempertanyakan komitmen para wakil rakyat dalam menindaklanjuti temuan tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 45/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tertanggal 19 Desember 2024, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp346.033.410 kepada 32 anggota DPRD Lampung Barat.

Temuan itu tercatat dalam pemeriksaan atas realisasi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat.

“Secara aturan sangat jelas, jika BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran, maka wajib dikembalikan ke kas daerah karena itu dikategorikan sebagai kerugian daerah,” ujar Sugeng saat dimintai keterangan, Selasa.

Menurut Sugeng, kepatuhan terhadap rekomendasi BPK merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional pejabat publik. Ia menilai, apabila anggota legislatif tidak mematuhi kewajiban pengembalian, hal tersebut mencederai prinsip supremasi hukum (rule of law) dan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan.

Baca Juga :  BPIP Pusat dan DPRD Prov Lampung Gelar Bimtek Dan Penandatangan MoU

Ia juga mengingatkan agar kepentingan politik partai tidak mengaburkan kewajiban hukum yang bersifat personal maupun kolektif.

AJP Lampung Barat, kata Sugeng, meminta Ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial, mengambil langkah tegas untuk mendorong seluruh anggota yang menerima kelebihan pembayaran segera mengembalikannya ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Siapa Yang Berbohong Terkait Peta Kawasan Hutan, Bupati Atau Tim TNBBS

“Ini uang rakyat. Harus dikembalikan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya. Sugeng menambahkan, apabila dalam jangka waktu yang ditentukan pengembalian tidak dilakukan, maka temuan tersebut berpotensi ditindaklanjuti aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tidak ada yang kebal hukum,” kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan DPRD Lampung Barat maupun Sekretariat DPRD terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut.

AJP Lampung Barat menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut atas setiap temuan BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Barat. Organisasi itu juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila rekomendasi tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?
Konsolidasi Partai Buruh Perkuat Komitmen Bersama
Menatap Lampung dari Menara KAHMI
Trio Penggerak KAHMI Lampung Siap Dilantik
Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah Nilai Polri Berhasil Rebut Kembali Hati Rakyat
Sultan Bachtiar Najamudin Pimpin TP Sriwijaya
Musda VI Demokrat Lampung, AHY Ajak Kader Demokrat Kawal Pembangunan dan Perkuat Konsolidasi
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:28 WIB

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:22 WIB

Konsolidasi Partai Buruh Perkuat Komitmen Bersama

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:40 WIB

Menatap Lampung dari Menara KAHMI

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:18 WIB

Trio Penggerak KAHMI Lampung Siap Dilantik

Senin, 29 Juni 2026 - 11:45 WIB

Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah Nilai Polri Berhasil Rebut Kembali Hati Rakyat

Berita Terbaru

Politik

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:28 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com