Biro Kesra Lampung Diduga Langgar KMA, Harga Umrah Naik dari Rp23 Juta jadi Rp38,8 Juta: Ada Apa?

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Biro Kesra Lampung Diduga Langgar KMA, Harga Umrah Naik dari Rp23 Juta jadi Rp38,8 Juta: Ada Apa?

 

Kompastuntas.com — Dugaan praktik pengadaan janggal kembali mencuat di lingkungan Pemprov Lampung. Program pemberangkatan 291 jamaah umrah oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung yang semestinya menjadi ladang keberkahan, justru diselimuti tanda tanya besar. Pasalnya, anggaran fantastis Rp11,1 miliar untuk kegiatan tersebut disinyalir sarat kejanggalan, mulai dari pelanggaran regulasi hingga indikasi permainan harga.

Melalui penelusuran pada sistem E-Katalog 6.0, ditemukan bahwa Biro Kesra menetapkan harga paket umrah sebesar Rp38,5 juta per jamaah. Angka ini jauh melampaui harga referensi nasional Rp23 juta sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1021 Tahun 2023. Selisih hampir Rp15 juta per orang inilah yang kemudian memicu sorotan publik.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya “modus pengkhususan” yang diarahkan kepada PT Dream Tours and Travel. Penyedia ini menawarkan paket bertajuk “Umroh Provinsi Lampung”, yang secara tidak langsung membuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat langsung melakukan pemesanan tanpa membuka ruang kompetisi bagi penyedia lain.

Model pengadaan seperti ini dinilai mengarah pada monopoli terselubung dan berpotensi melanggar Perpres 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  AJP, Minta Bupati Lampung Barat Copot dan Tindak Tegas Pj.Peratin Gunung Terang, Air Hitam

Ketua Umum PGK Lampung, Andri Trisko, menyoroti ketidakseimbangan antara harga dan fasilitas yang diterima jamaah. Ia menyebut layanan yang diberikan justru di bawah standar, meski nilai paketnya melambung tinggi.

Sesuai Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2015, jamaah minimal mendapatkan akomodasi hotel bintang 3 atau 4. Namun, penyedia diduga menurunkan fasilitas menjadi hotel bintang 2, memangkas jatah air zam-zam dari 10 liter menjadi 5 liter, serta membebankan biaya visa kepada jamaah, padahal itu seharusnya menjadi tanggungan penyedia.

“Ini pemufakatan jahat yang mengorbankan kualitas layanan demi keuntungan sepihak,” ujar Andri.

Secara hukum, praktik yang menutup peluang penyedia lain juga dapat melanggar prinsip keterbukaan sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 85/PUU-XIV/2016.

Penyedia Berbasis Jakarta, Diduga Tak Punya Kantor Cabang Lampung
Kejanggalan bertambah ketika diketahui bahwa pemenang paket umrah ini berlokasi di Jakarta dan diduga tidak memiliki kantor cabang resmi di Lampung.

Kondisi ini dikhawatirkan akan mempersulit jamaah dalam pelaksanaan manasik, pengurusan dokumen, hingga klaim asuransi apabila terjadi kendala.

Baca Juga :  “L@pak Desak DPRD Usut Dugaan Main Proyek Revitalisasi Sekolah”

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Biro Kesra Yuri Agustina dan PPTK Solihin belum merespons permintaan konfirmasi terkait mekanisme pengadaan melalui E-Katalog.

Ketua Umum LSM La@pakk Lampung, Nova Handar, mempertanyakan mekanisme teknis pemilihan penyedia di E-Katalog. Menurutnya, sistem seharusnya memungkinkan penyedia bersaing dalam spesifikasi yang sama dan harga terendah.

“Jika pengadaan melalui E-Katalog, bagaimana cara menyesuaikan dan mengkategorikan penyedia sesuai spesifikasi? Bagaimana memilih penyedia dengan harga terendah sebelum dilakukan pemesanan?” tegas Nova, Sabtu (24/1/2026).

Nova juga menjelaskan bahwa angka Rp23 juta dalam KMA hanyalah harga minimal untuk paket dasar. Menurutnya, kenaikan biaya ke kisaran Rp38 juta masih mungkin terjadi jika fasilitas yang diberikan lebih tinggi.
“Rp23 juta itu harga terendah. Jika Pemprov Lampung memakai kisaran Rp38 juta, itu tergantung fasilitas. Semakin tinggi fasilitas, semakin tinggi harga,” jelasnya.

Publik Lampung kini menanti penjelasan resmi dari Pemprov Lampung. Apakah anggaran miliaran rupiah ini benar-benar dimaksimalkan untuk kenyamanan jamaah, atau justru mengarah pada dugaan bancakan melalui mekanisme pengadaan yang didesain tertutup?
Jika dugaan kolusi ini menguat, bukan mustahil persoalan ini akan berakhir di meja hijau. (*)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Pemprov Lampung usulkan tiga lokasi untuk pembangunan Sekolah Garuda
Pemprov Lampung perkuat kerja sama antardaerah jaga ketersediaan cabai
Mirza Kumpulkan Seluruh Petinggi Pemprov Lampung: Diduga Bahas Jebloknya PAD
Pemprov Lampung percepat pengadaan barang dan jasa tahun 2026
Pemprov Lampung Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Sekdaprov Tegaskan Pentingnya Budaya Keselamatan Kerja
Pemprov Lampung Terus Tingkatkan Luas Tambah Tanam Sawah, Bulan Ini Ditarget 58 Ribu Hektar
Tunda Bayar Rp200 Miliar Pemprov Lampung Ditarget Tuntas Minggu Ketiga Februari
Pemprov Lampung Kejar Penyelesaia Tiga Dokumen Izin Sekolah Rakyat Di Kota Baru
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:40 WIB

Pemprov Lampung usulkan tiga lokasi untuk pembangunan Sekolah Garuda

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:34 WIB

Pemprov Lampung perkuat kerja sama antardaerah jaga ketersediaan cabai

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:30 WIB

Mirza Kumpulkan Seluruh Petinggi Pemprov Lampung: Diduga Bahas Jebloknya PAD

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:25 WIB

Pemprov Lampung percepat pengadaan barang dan jasa tahun 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:22 WIB

Pemprov Lampung Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Sekdaprov Tegaskan Pentingnya Budaya Keselamatan Kerja

Berita Terbaru