Dinas Perdagangan Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli di Pasar Pasir Gintung

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perdagangan Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli di Pasar Pasir Gintung

Kompastuntas.com, Bandar Lampung – Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung akhirnya angkat bicara menanggapi isu dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut terjadi di Pasar Pasir Gintung. Isu tersebut sebelumnya beredar luas di sejumlah media dan memicu keresahan di kalangan pedagang maupun masyarakat.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungli dalam bentuk apa pun, terlebih jika dugaan tersebut melibatkan aparatur atau bawahan di lingkungan dinas yang dipimpinnya.

“Pastinya, jika memang ada bukti dan data yang akurat, terlebih itu adalah bawahan saya, saya akan tindak tegas. Tidak ada kompromi terkait pungli,” tegas Erwin saat dimintai keterangan di ruangannya.

Baca Juga :  Rapat Persiapan Hari Pangan Se-Dunia, Dapat Support Dari Alumni, Mahasiswa Dan OPD Terkait

Menurutnya, setiap tudingan harus disertai dengan bukti yang jelas agar tidak menjadi sekadar isu yang berpotensi merugikan banyak pihak. Ia menilai, klarifikasi dan pembuktian menjadi hal penting sebelum menarik kesimpulan atau melakukan penindakan.

Erwin juga membuka ruang bagi pedagang atau masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor secara resmi, baik kepada pihak dinas maupun melalui mekanisme pengaduan yang telah disediakan pemerintah daerah. Laporan tersebut, kata dia, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Silakan laporkan secara resmi. Kalau memang ada oknum yang bermain, tentu akan kami proses sesuai aturan dan ketentuan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Erwin menambahkan bahwa Dinas Perdagangan secara rutin melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan pasar, termasuk menarik retribusi resmi yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. Ia menegaskan bahwa seluruh pungutan di luar ketentuan resmi merupakan pelanggaran.

Baca Juga :  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Isu dugaan pungli di Pasar Pasir Gintung ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap efektivitas pengelolaan pasar tradisional pascarelokasi, yang dinilai belum sepenuhnya berjalan sesuai tujuan awal penataan. Oleh karena itu, transparansi dan pengawasan dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan pedagang dan masyarakat.

Dinas Perdagangan pun memastikan akan terus melakukan evaluasi internal guna mencegah terjadinya praktik-praktik menyimpang di lapangan, sekaligus menjaga integritas aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan publik

Berita Terkait

Keluarga Pengurus PWI Lampung Mengaku Diancam Tetangga, Terpaksa Mengungsi Dini Hari
Truk Muatan Paving Block Terperosok di Raden Intan, Lalu Lintas Bandar Lampung Lumpuh
Ketua Kwarda Lampung Buka KPDK 2026, Resmikan Program “Garis Depan”
PWI Lampung Rampungkan Seleksi Tenis Meja, Bidik Tujuh Emas Porwanas
Resepsi Putri Aprozi Alam Dihadiri Banyak Pejabat
Aroma Penggusuran dan Sengketa Lahan di Talang Padang: Saat Pedagang Lawan Satpol PP
Atlet Pakour Junior Asal Metro Sabet Medali Emas di Indonesia Open Parkour 2026
Matangkan Persiapan Porwanas 2027, Putri Nilam Suri Djausal Siap Nahkodai Tim E-Sport PWI Lampung Gandeng ESI
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Keluarga Pengurus PWI Lampung Mengaku Diancam Tetangga, Terpaksa Mengungsi Dini Hari

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Truk Muatan Paving Block Terperosok di Raden Intan, Lalu Lintas Bandar Lampung Lumpuh

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:49 WIB

Ketua Kwarda Lampung Buka KPDK 2026, Resmikan Program “Garis Depan”

Senin, 27 Juli 2026 - 14:49 WIB

PWI Lampung Rampungkan Seleksi Tenis Meja, Bidik Tujuh Emas Porwanas

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:33 WIB

Resepsi Putri Aprozi Alam Dihadiri Banyak Pejabat

Berita Terbaru

Opini

Ketika IJP Lampung Mengkritik Dana Hibah untuk Kejati

Selasa, 4 Agu 2026 - 11:53 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com