Dinas Perdagangan Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli di Pasar Pasir Gintung
Kompastuntas.com, Bandar Lampung – Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung akhirnya angkat bicara menanggapi isu dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut terjadi di Pasar Pasir Gintung. Isu tersebut sebelumnya beredar luas di sejumlah media dan memicu keresahan di kalangan pedagang maupun masyarakat.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungli dalam bentuk apa pun, terlebih jika dugaan tersebut melibatkan aparatur atau bawahan di lingkungan dinas yang dipimpinnya.
“Pastinya, jika memang ada bukti dan data yang akurat, terlebih itu adalah bawahan saya, saya akan tindak tegas. Tidak ada kompromi terkait pungli,” tegas Erwin saat dimintai keterangan di ruangannya.
Menurutnya, setiap tudingan harus disertai dengan bukti yang jelas agar tidak menjadi sekadar isu yang berpotensi merugikan banyak pihak. Ia menilai, klarifikasi dan pembuktian menjadi hal penting sebelum menarik kesimpulan atau melakukan penindakan.
Erwin juga membuka ruang bagi pedagang atau masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor secara resmi, baik kepada pihak dinas maupun melalui mekanisme pengaduan yang telah disediakan pemerintah daerah. Laporan tersebut, kata dia, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Silakan laporkan secara resmi. Kalau memang ada oknum yang bermain, tentu akan kami proses sesuai aturan dan ketentuan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erwin menambahkan bahwa Dinas Perdagangan secara rutin melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan pasar, termasuk menarik retribusi resmi yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. Ia menegaskan bahwa seluruh pungutan di luar ketentuan resmi merupakan pelanggaran.
Isu dugaan pungli di Pasar Pasir Gintung ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap efektivitas pengelolaan pasar tradisional pascarelokasi, yang dinilai belum sepenuhnya berjalan sesuai tujuan awal penataan. Oleh karena itu, transparansi dan pengawasan dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan pedagang dan masyarakat.
Dinas Perdagangan pun memastikan akan terus melakukan evaluasi internal guna mencegah terjadinya praktik-praktik menyimpang di lapangan, sekaligus menjaga integritas aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan publik









