Relokasi Pasar Pasir Gintung Dinilai Gagal, Pedagang Alami Penurunan Omzet hingga 50 Persen
Kompastuntas.com, Bandar Lampung — Kebijakan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Pasir Gintung yang digulirkan Pemerintah Kota Bandar Lampung dinilai belum berjalan sesuai dengan tujuan awal. Relokasi yang semestinya meningkatkan tata kota serta mengurai kemacetan justru memunculkan persoalan baru, khususnya dampak sosial dan ekonomi bagi para pedagang.
Relokasi PKL pada dasarnya dimaksudkan untuk menata pusat kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman. Jika kawasan pusat kota tidak menghendaki keberadaan PKL, maka pemerintah berkewajiban menyediakan lokasi berdagang yang layak, strategis, dan tidak merugikan pedagang maupun konsumen. Atas dasar itulah kebijakan relokasi diterapkan.
Namun, pascarelokasi di Pasar Pasir Gintung, sejumlah pedagang mengaku mengalami penurunan omzet yang cukup signifikan. Berdasarkan hasil wawancara dengan para pedagang, pendapatan mereka turun hingga 40–50 persen dibandingkan saat masih berjualan di lokasi lama.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada keberlangsungan usaha para PKL. Tidak sedikit pedagang akhirnya memilih kembali berjualan di lokasi semula, yakni di pinggir jalan, karena dinilai lebih ramai pembeli dan mudah diakses konsumen.
Para pedagang menilai solusi yang diberikan pemerintah belum menyentuh akar persoalan. Mereka menyebut tata kelola bangunan Pasar Pasir Gintung tidak strategis dan kurang mendukung aktivitas jual beli.
“Solusi yang diberikan pemerintah belum menjadi solusi strategis untuk pemecahan masalah ini, dikarenakan tata kelola yang ada di bangunan tersebut tidak strategis untuk para konsumen dan pedagang. Banyak pedagang yang mengalami penurunan pendapatan,” ungkap salah satu pedagang.
Selain itu, bangunan Pasar Pasir Gintung yang terdiri dari tiga lantai juga dinilai tidak efektif. Lantai atas disebut sepi aktivitas perdagangan, sementara area basement yang seharusnya difungsikan sebagai tempat parkir justru digunakan sebagai lapak berjualan oleh pedagang.
Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan dalam pelaksanaan relokasi. Alih-alih menciptakan ketertiban kota, kebijakan tersebut justru memunculkan ketidakteraturan baru dan memperburuk kondisi ekonomi pedagang kecil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari Dinas Perdagangan terkait dampak relokasi Pasar Pasir Gintung serta keluhan yang disampaikan para pedagang









