KETUM CAKRA SURYA MANGGALA KECAM KERAS KEMATIAN HARIMAU SUMATERA “BAKAS”: BKSDA HARUS BERTANGGUNG JAWAB!

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 9 November 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETUM CAKRA SURYA MANGGALA KECAM KERAS KEMATIAN HARIMAU SUMATERA “BAKAS”: BKSDA HARUS BERTANGGUNG JAWAB!

Kompastuntas.comJakarta (Mitra Adhyaksa) —Kematian tragis Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) bernama Bakas di Taman Wisata Lembah Hijau, Bandar Lampung, memantik gelombang kemarahan publik. Ketua Umum Cakra Surya Manggala (CSM), Dr. Mujizat Tegar Sedayu, S.H., M.H., IFHGAS, mengecam keras peristiwa tersebut dan menuntut Kepala BKSDA Bengkulu SKW III Lampung bertanggung jawab penuh atas kematian satwa langka yang dilindungi negara itu.(9/11/2025).

“Saya minta tim GAKKUM Kementerian Kehutanan RI segera turun tangan dan memeriksa Kepala BKSDA Bengkulu SKW III Lampung. Kematian harimau ini tidak bisa dianggap biasa. Ada dugaan kuat unsur kelalaian, bahkan bisa mengarah pada kesengajaan,” tegas Tegar di kediamannya di Jakarta Selatan, saat dikonfirmasi Mitra Adhyaksa, Minggu (9/11/2025).

Tegar menilai, banyak kejanggalan dalam penanganan Harimau Bakas yang perlu diungkap secara transparan. Ia mempertanyakan alasan di balik keputusan relokasi harimau tersebut ke Taman Wisata Lembah Hijau, alih-alih mengembalikannya ke habitat aslinya di kawasan hutan konservasi TNBBS.

“Di mana tepatnya harimau itu ditangkap? Mengapa dibawa ke Taman Wisata Lembah Hijau, bukan dikembalikan ke habitat aslinya di hutan? Semua harus dijelaskan secara terang-benderang. Jangan ada yang ditutup-tutupi!” ujarnya geram.

Menurutnya, langkah BKSDA Bengkulu SKW III Lampung sangat ceroboh dan diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan satwa liar yang dilindungi. Tegar menegaskan bahwa jika seekor harimau masuk ke wilayah manusia, tugas utama petugas konservasi adalah menyelamatkan dan mengembalikannya ke habitat alaminya, bukan mengurungnya di tempat wisata.

Baca Juga :  Anggaran Cuma Buat Gaji, Program Rakyat Tersisih: Komisi II DPRD Lampung Semprot TAPD

Tegar mengingatkan bahwa UU RI No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara tegas melindungi satwa langka seperti Harimau Sumatera.

Konflik manusia dengan harimau di wilayah kawasan hutan konservasi TNBBS dan sekitar kawasan hutan konservasi TNBBS yang sudah sering terjadi di Kabupaten Lampung Barat Propinsi Lampung disebut Tegar sebagai cermin kegagalan tata kelola konservasi.

Harimau ditangkap karena dianggap mengganggu, padahal justru manusia yang lebih dulu menyerobot wilayah hidupnya.

“Ketika harimau masuk ke wilayah manusia, dia ditangkap. Tapi ketika manusia masuk ke wilayah harimau, yang ditangkap tetap harimau. Ini ironi besar tentang keadilan ekosistem!” ujarnya dengan nada tinggi.

Menurutnya, akar persoalan sesungguhnya ada pada perambahan dan alih fungsi kawasan hutan konservasi yang terus terjadi tanpa pengawasan tegas dari pihak terkait. Banyak hutan di dalam kawasan TNBBS telah berubah dan beralih fungsi menjadi perkebunan kopi ilegal dan lahan perkebunan lainnya yang secara perlahan menghancurkan habitat satwa liar di dalam kawasan konservasi tersebut.

Dalam video penangkapan Harimau Bakas yang beredar, terlihat jelas perangkap dipasang di area kebun kopi yang sesuai informasi merupakan wilayah marga yang ada di Pekon Sukabumi, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan konservasi TNBBS, yang tidak memiliki wilayah hutan penyangga, fakta ini memperkuat dugaan bahwa harimau tersebut masih berada di wilayah jelajah alaminya.

Baca Juga :  Aktivis 98 Indonesia Gelar Retreat dan konsolidasi, Desak Reshuffle Kabinet

Tegar mendesak Direktorat Jenderal GAKKUM Kementerian Kehutanan RI untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini d menindak tegas siapa pun yang terbukti lalai atau melanggar hukum, termasuk pejabat BKSDA yang terlibat dalam relokasi dan penanganan harimau.

“Kerusakan kawasan konservasi seperti TNBBS bukan menjadi rahasia lagi. Banyak oknum pejabat, korporasi, dan sebagian kecil masyarakat yang bermain. Jangan tebang pilih! perusak hutan harus di tindak tegas dan jangan dibiarkan bebas!” tegasnya.

Lebih lanjut, Tegar menyerukan agar pemerintah mengembalikan fungsi konservasi hutan, menghentikan perambahan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi melindungi satwa endemik Indonesia dari kepunahan.

“Harimau punya rumah, punya hutan, punya kehidupan. Kalau rumahnya kita rusak, jangan salahkan dia datang ke rumah kita. Yang seharusnya direlokasi adalah manusia yang merambah hutan, bukan harimaunya!” tutup Tegar dengan tegas.

Kematian Harimau Sumatera Bakas menambah panjang daftar kelam kematian satwa dilindungi di Indonesia. Publik kini menanti langkah nyata dari Kementerian Kehutanan RI, GAKKUM, dan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan ekologi, sebelum Harimau Sumatera benar-benar tinggal legenda di negeri yang pernah menjadi rumahnya.

Berita Terkait

BPIP Pusat dan DPRD Prov Lampung Gelar Bimtek Dan Penandatangan MoU
Gerak Cepat Pira Lampung Bantu Korban Bencana Di Tanggamus
Manuver Ardito ke Golkar: Loyalitas, Kepantasan, dan Hitung-Hitungan Politik
LSI Denny JA: Sufmi Dasco Ahmad Juru Selamat Amuk Rakyat
PA GMNI Lampung Gelar Konferensi Daerah III Konsolidasi Alumni di Era Society 5.0
Paripurna DPRD Lampung Sepi, Anggota Dewan Tidur di Tengah Sidang
Jejak Politik di Balik Mie Bakso Gibran–Dasco
Aktivis 98 Indonesia Gelar Retreat dan konsolidasi, Desak Reshuffle Kabinet
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 14:05 WIB

KETUM CAKRA SURYA MANGGALA KECAM KERAS KEMATIAN HARIMAU SUMATERA “BAKAS”: BKSDA HARUS BERTANGGUNG JAWAB!

Kamis, 18 September 2025 - 20:55 WIB

BPIP Pusat dan DPRD Prov Lampung Gelar Bimtek Dan Penandatangan MoU

Kamis, 11 September 2025 - 20:44 WIB

Gerak Cepat Pira Lampung Bantu Korban Bencana Di Tanggamus

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:01 WIB

Manuver Ardito ke Golkar: Loyalitas, Kepantasan, dan Hitung-Hitungan Politik

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:58 WIB

LSI Denny JA: Sufmi Dasco Ahmad Juru Selamat Amuk Rakyat

Berita Terbaru