Kompastuntas.com, Bandar Lampung — Gubernur Lampung diwakiliStaf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum dan PolitikAchmad Saefulloh menjadi pembina apel mingguan di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, di Lapangan Korpri, Senin (03/11/2025).Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintah,Hukum dan Politik menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung menegaskankembali komitmennya terhadap tata kelolalingkungan dan kesehatan masyarakat.
Gubernur menyampaikan bahwa pengelolaan sampah adalah isu fundamental dengan tantangan yang masih besar. Gubernur menekankan perlunyakomitmen kuat dari seluruh jajaran pemerintahdaerah untuk menghadapinya. “Pengelolaan sampah adalah isu fundamental yangmenentukan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat kita. Berdasarkan data yang ada, kita harus mengakui bahwa tantangan yang kita hadapi masih besar, namun harus kita hadapi dengankomitmen yang kuat,” ujar Gubernur.Untuk menjawab tantangan tersebut, PemerintahProvinsi Lampung berfokus pada upaya percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah(PSel) Regional Lampung, serta mendorong pembentukan Bank Sampah Unit di setiap RW dan Bank Sampah Induk di setiap Kecamatan. Upaya ini juga mencakup dorongan untuk melaksanakan kegiatan pilah dan olah sampah mulai dari tingkat sumber, seperti rumah tangga, pasar, danperkantoran.
Gubernur menjelaskan bahwa efisiensi energi dan air ditekankan sebagai kunci dari kantor yang ramah lingkungan. Seluruh peserta apel diminta untuk segera menerapkan langkah-langkah praktis, seperti mematikan lampu dan AC apabila ruangan tidak dipergunakan setelah jam kerja, serta menggunakan peralatan elektronik yang hemat energi seperti lampu LED.
Selain itu, konservasi air harus dilakukan dengan segera memperbaiki kebocoran pipa dan kran, serta membuat lubang resapan air hujan atau lubang biopori.
Terkait dengan pengurangan sampah, Gubernur menghimbau untuk menerapkan Paperless Office dalam kegiatan administrasi dan persuratan kantor.Perubahan besar selalu dimulai dari langkah-langkah kecil dan konsisten. Seluruh pegawai diwajibkan membatasi dan mengganti penggunaankemasan sekali pakai dengan menggunakan tumbler dan reusable bag. Lebih lanjut, setiap unit kerja diminta memastikan ketersediaan tempat sampah terpilah yang memadai, minimal untuk tiga jenis sampah: Organik (Hijau), Anorganik (Kuning), dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Merah). Sampah organik diharapkan dapat diolah menjadi kompos, eco-enzyme, atau pakan maggot. Sebagai penutup, Gubernur menyampaikan bahwa penerapan Eco-Office harus menjadi budaya kerja baru yang menunjukkan kepedulian terhadap keberlanjutan. Beliau mengajak seluruh pegawai agar semangat eco-office tidak berhenti di kantor, namun dibawa hingga ke rumah tangga.
“Penerapan Eco-Office bukan hanya sekadar aturan, tetapi sebuah budaya kerja baru yangmenunjukkan kepedulian kita terhadap keberlanjutan. Mari kita bersama-samamewujudkan Pemerintah Provinsi Lampung yang efisien, bertanggung jawab, dan menjadi pelopor lingkungan hidup yang lestari,” tutup Gubernur









