Kompastuntas.com, Lampung—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjadi pemerintah daerah pertama di wilayah Lampung, yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo di Ruang Pahawang Kantor BPK Perwakilan Lampung, Senin (30/3/2026).
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, penyerahan LKPD ini merupakan mandat undang-undang yang mewajibkan pemerintah daerah, untuk menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
”Bagi kami, ini sebenarnya bukan sekadar aturan, tapi ya juga ini adalah kewajiban. Ini bentuk lebih kepada bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat, dan tentunya kami ingin memastikan kepada masyarakat, setiap anggaran yang digunakan tahun kemarin ini benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dan digunakan dengan jelas,” kata Rahmat Mirzani Djausal.
Gubernur juga memberikan apresiasi kepada jajaran Inspektorat dan tim penyusun, yang telah bekerja keras memastikan angka-angka dalam laporan keuangan tersebut akurat dan melalui proses review yang ketat. Ia menekankan, kualitas laporan keuangan sangat bergantung pada integritas proses di belakangnya.
Laporan yang baik bukan hanya soal angka yang rapi, tapi juga kejujuran dan proses di balik prosesnya. Kalau prosesnya benar, maka InsyaAllah hasilnya juga bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Rahmat Mirzani Djausal.
Menghadapi tantangan pembangunan dan ekspektasi masyarakat yang kian meningkat, Gubernur Lampung meminta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung, untuk bersikap kooperatif selama masa audit berlangsung.









