Respon Keluhan Visum Bayar di RSUDAM

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kompastuntas.com—Penyelidikan adalah tahap awal untuk mengumpulkan bukti awal guna menentukan apakah suatu peristiwa pidana benar-benar terjadi dan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Penyelidikan Dilakukan oleh penyelidik (anggota polisi), tahap ini berfokus mencari informasi dan bukti untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana, sebelum kemudian dapat dilanjutkan dengan penyidikan untuk menemukan tersangka.

Jadi pada saat korban membuat laporan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan perlu dilakukan visum *segera* dalam rangka antisipasi luka/memar akibat kejadian hilang, maka harus segera dilakukan Visum Et Repertum didalam proses penyelidikan itu

Visum Et Repertum itu sebenarnya dilakukan dalam proses penyelidikan, bukan didalam proses penyidikan

Jadi keliru apabila ada tafsir mengatakan merujuk pada pasal 136 KUHAP segala biaya yang timbul ditanggung oleh negara

Karna jika kita merujuk pada pasal 136 KUHAP maka itu adalah tindakan tindakan tindakan kepolisian dalam proses penyidikan bukan dalam proses penyelidikan

Baca Juga :  YBM BRILiaN Region 5 Bandar Lampung Lepas Delegasi Menuju Bright National Summit 2025

Sedangkan tindakan yang diminta kemarin kepada RSUAM adalah tindakan forensik berupa Visum Et Repertum dalam rangka masih tahap penyelidikan

Dan untuk legal standing / dasar hukum pemungutan biaya untuk Visum Et Repertum itu diatur didalam Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2023 tentang tarif pelayanan kesehatan rumah sakit umum daerag Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung

Berdasarkan lampiran I nomor 6.7 Pelayanan Forensik dan Kamar Jenazah
Pada angka 6.7.1.2 pemeriksaan forensik oleh dokter umum dengan tarif pelayanan 175.000
Dan Pada angka 6.7.1.3 pemeriksaan forensik korban dugaan pidana umum penganiayaan dengan tarif pelayanan 325.000
Maka totalnya adalah rp.500.000 dan itu sudah sesuai dengan aturan Pergub itu sendiri dan bukan merupakan perbuatan pungli

pada kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan khusus untuk korban KDRT dan Anak
Visum diberikan gratis karena ada perjanjian dengan dinas PPPA Provinsi Lampung
Yang mana biaya visum rp.500.000 tersebut di tanggung oleh dinas PPPA Provinsi Lampung

Baca Juga :  PEMPROV LAMPUNG PERKUAT SINERGI DENGAN KP2MI, SIAPKAN PEKERJA MIGRAN TERSTRUKTUR DAN PROFESIONAL

Namun masukan dari masyarakat terkait sebaikya biaya Visum
Itu gratis, kita juga tidak menutup telinga, dan hal ini akan kita sampaikan kepada Pemerintah Provinsi, untuk kemudian membahas apakah akan diubah aturan hukum nya,
Tapi itu tentu memerlukan proses tersendiri,
Karna kita disini,sifatnya pelaksana dari UU,
Untuk Undang Undang itu mekanismenya adalah pembahasan di tingkat Penyusun Undang-Undang

Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas kritik yang konstruktif dan kami berharap sebagai negara hukum kita harus paham adanya asas legalitas, yang mana asas legalitas itu sendiri adalah prinsip hukum bahwa suatu tindakan dan perbuatan tersebut boleh atau tidak dilakukan karena telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Belajar dari Lapangan: Agribisnis Unila Ajak Warga Pasuruan Memetakan Masa Depan Desa
Sekolah Gratis yang Bikin Cemas: Nasib Ratusan Siswa SMA Siger di Ujung Tanduk
Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Rapat Koordinasi Strategis Bank Lampung
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG, 6.762 Guru Ikut Tes Serentak
Pemprov Lampung Berhasil Lampaui Target Investasi, Dorong Kemajuan Pembangunan Daerah
Kuasa Hukum Korban Desak Kejari Lampung Utara Tahan Tersangka KDRT Subli Alias Alex
Agnesia Bulan Marindo Ajak Pengurus LASQI Bersinergi Majukan Seni Qasidah di Bumi Ruwa Jurai
Pemprov Lampung Bersinergi, Dukung Pembangunan Terintegrasi Untuk Pelaksanaan Program Pembangunan Nasional
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:50 WIB

Belajar dari Lapangan: Agribisnis Unila Ajak Warga Pasuruan Memetakan Masa Depan Desa

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:19 WIB

Sekolah Gratis yang Bikin Cemas: Nasib Ratusan Siswa SMA Siger di Ujung Tanduk

Senin, 12 Januari 2026 - 23:04 WIB

Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Rapat Koordinasi Strategis Bank Lampung

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:56 WIB

Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG, 6.762 Guru Ikut Tes Serentak

Selasa, 25 November 2025 - 00:46 WIB

Pemprov Lampung Berhasil Lampaui Target Investasi, Dorong Kemajuan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Kesehatan

Vaksinasi Dewasa Hadir di RSUD Abdul Moeloek

Selasa, 3 Feb 2026 - 14:31 WIB