Kebijakan Gearshift Allianz Indonesia Lemahkan Serikat Pekerja

Avatar photo

- Penulis

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan Gearshift Allianz Indonesia Lemahkan Serikat Pekerja

 

Kompastuntas.com— Federasi Serikat Pekerja Jasa dan Keuangan (FSPJK) menuding Allianz Life Indonesia melakukan praktik union busting melalui kebijakan perusahaan yang disebut “Gearshift”. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan ketenagakerjaan, tetapi juga melemahkan posisi serikat pekerja di lingkungan perusahaan.

Dalam keterangannya, FSPJK menyebut bahwa program “Gearshift” memindahkan pekerjaan teknologi informasi dari Indonesia ke Malaysia dan menyerahkannya kepada perusahaan mitra, Accenture. Dampaknya, 135 karyawan Allianz Life Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, hanya 11 karyawan yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, sisanya tidak tercatat secara resmi.

“Lebih ironis lagi, salah satu korban PHK adalah Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia yang menolak kebijakan tersebut. Ini jelas bentuk union busting,” kata FSPJK dalam pernyataannya.

Serikat pekerja menilai kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 37 PP No. 35/2021 yang mengatur upaya menghindari PHK, serta UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, tindakan tersebut dianggap melanggar UU No. 21/2000 yang melarang praktik anti-serikat.

Baca Juga :  Gabungan Tiga LSM Kembali Turun Ke Jakarta, Menyuarakan Keadilan

FSPJK juga mengingatkan bahwa Allianz Life Indonesia pernah melakukan upaya serupa pada November 2024 terhadap Ketua Serikat Pekerja Allianz, namun gagal. Kini, kasus serupa kembali terulang dengan menyasar Sekretaris Jenderal serikat.

“Penangguhan gaji, penutupan akses kerja, dan PHK sepihak saat proses mediasi masih berjalan merupakan pelemahan terhadap serikat pekerja,” tegas FSPJK.

Tuntutan FSPJK

Dalam siaran persnya, FSPJK menyampaikan tujuh tuntutan, antara lain:

Menolak PHK ilegal terhadap Sekretaris Jenderal SP Allianz Life Indonesia dan menuntut pemulihan hak kerja serta pembayaran upah.
Menghentikan segala bentuk union busting di Allianz Life Indonesia.
Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnakertrans menindak tegas perusahaan.
Meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan mengawasi tata kelola ketenagakerjaan di Allianz.
Mendorong DPR RI melakukan intervensi untuk melindungi pekerja dari praktik eksploitasi.

Baca Juga :  Ketua Tim Wasev TMMD ke-124, Brigjen TNI Joni Pardede, Tinjau Lokasi di Kodim 0422/Lampung Barat

Mengajak nasabah dan stakeholder memberikan dukungan moral bagi pekerja yang menjadi korban.
Menggalang solidaritas dari serikat buruh, petani, mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk menolak PHK sepihak.

FSPJK menegaskan, jika kondisi ini tidak segera dihentikan dan jalur dialog tertutup, pihaknya bersama jaringan organisasi progresif lainnya siap melakukan langkah lanjutan. (rls)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

IGATC Siapkan Roadmap Kompetisi 2026, Fokus Bidik Limit PON 2028
Dudung Abdurachman Resmi Jadi KSP, DPP Komite OSIS Nasional Nyatakan Dukungan Penuh
Intelijen Kejaksaan Awasi Program MBG, SPPG Terancam Sanksi Jika Sajian Basi atau Tak Sesuai Standar
MBG Dipangkas Hanya Hari Sekolah, Pemerintah Klaim Lebih Efektif dan Hemat Rp20 Triliun
Menggugat Tuhan di Tengah Dentuman Rudal
Program Pos Bantuan Hukum Desa di Lampung Utara Dapat Apresiasi Nasional
Golok Ciomas, Warisan Leluhur yang Jadi Simbol Persatuan di HPN Banten
Meriahnya HPN Banten, Dari Panggung Budaya hingga Penguatan Peran Pers
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:05 WIB

IGATC Siapkan Roadmap Kompetisi 2026, Fokus Bidik Limit PON 2028

Selasa, 28 April 2026 - 10:40 WIB

Dudung Abdurachman Resmi Jadi KSP, DPP Komite OSIS Nasional Nyatakan Dukungan Penuh

Kamis, 23 April 2026 - 18:56 WIB

Intelijen Kejaksaan Awasi Program MBG, SPPG Terancam Sanksi Jika Sajian Basi atau Tak Sesuai Standar

Senin, 6 April 2026 - 07:45 WIB

MBG Dipangkas Hanya Hari Sekolah, Pemerintah Klaim Lebih Efektif dan Hemat Rp20 Triliun

Sabtu, 4 April 2026 - 11:04 WIB

Menggugat Tuhan di Tengah Dentuman Rudal

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Kriminal

Penyidik Agendakan Pemeriksaan Kadis PSDA Lampung Levi

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:55 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com