Kebijakan Gearshift Allianz Indonesia Lemahkan Serikat Pekerja

Avatar photo

- Penulis

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan Gearshift Allianz Indonesia Lemahkan Serikat Pekerja

 

Kompastuntas.com— Federasi Serikat Pekerja Jasa dan Keuangan (FSPJK) menuding Allianz Life Indonesia melakukan praktik union busting melalui kebijakan perusahaan yang disebut “Gearshift”. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan ketenagakerjaan, tetapi juga melemahkan posisi serikat pekerja di lingkungan perusahaan.

Dalam keterangannya, FSPJK menyebut bahwa program “Gearshift” memindahkan pekerjaan teknologi informasi dari Indonesia ke Malaysia dan menyerahkannya kepada perusahaan mitra, Accenture. Dampaknya, 135 karyawan Allianz Life Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, hanya 11 karyawan yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, sisanya tidak tercatat secara resmi.

“Lebih ironis lagi, salah satu korban PHK adalah Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia yang menolak kebijakan tersebut. Ini jelas bentuk union busting,” kata FSPJK dalam pernyataannya.

Serikat pekerja menilai kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 37 PP No. 35/2021 yang mengatur upaya menghindari PHK, serta UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, tindakan tersebut dianggap melanggar UU No. 21/2000 yang melarang praktik anti-serikat.

Baca Juga :  IGATC Siapkan Roadmap Kompetisi 2026, Fokus Bidik Limit PON 2028

FSPJK juga mengingatkan bahwa Allianz Life Indonesia pernah melakukan upaya serupa pada November 2024 terhadap Ketua Serikat Pekerja Allianz, namun gagal. Kini, kasus serupa kembali terulang dengan menyasar Sekretaris Jenderal serikat.

“Penangguhan gaji, penutupan akses kerja, dan PHK sepihak saat proses mediasi masih berjalan merupakan pelemahan terhadap serikat pekerja,” tegas FSPJK.

Tuntutan FSPJK

Dalam siaran persnya, FSPJK menyampaikan tujuh tuntutan, antara lain:

Menolak PHK ilegal terhadap Sekretaris Jenderal SP Allianz Life Indonesia dan menuntut pemulihan hak kerja serta pembayaran upah.
Menghentikan segala bentuk union busting di Allianz Life Indonesia.
Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnakertrans menindak tegas perusahaan.
Meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan mengawasi tata kelola ketenagakerjaan di Allianz.
Mendorong DPR RI melakukan intervensi untuk melindungi pekerja dari praktik eksploitasi.

Baca Juga :  MBG Dipangkas Hanya Hari Sekolah, Pemerintah Klaim Lebih Efektif dan Hemat Rp20 Triliun

Mengajak nasabah dan stakeholder memberikan dukungan moral bagi pekerja yang menjadi korban.
Menggalang solidaritas dari serikat buruh, petani, mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk menolak PHK sepihak.

FSPJK menegaskan, jika kondisi ini tidak segera dihentikan dan jalur dialog tertutup, pihaknya bersama jaringan organisasi progresif lainnya siap melakukan langkah lanjutan. (rls)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Dipecat Burger King Gegara ‘Free Palestine’, Karyawan Ini Justru ‘Panen’ Solidaritas Ratusan Juta Rupiah
Batas Usia ASN Dinilai Jadi Instrumen Regenerasi dan Efektivitas Birokrasi, Tetap Harus Berbasis Sistem Merit
Menko Pangan Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Pastikan Hadiri Kick-off
Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah
Bencana Mengintai Lampung, Proyek Air Bersih BPBD Diterpa Isu Miring
Pernyataan Ketua Umum AMSI atas Wafatnya Sekjen AMSI Maryadi
Istana Jawab Tuntutan BEM UI, Program Makan Bergizi Gratis Tak Akan Dihentikan
JPU Ajukan Kasasi, Ini Amar Putusan Banding Hakim PT Tanjungkarang Cakra Alam, Aksir dan Ratmoho yang Lepaskan Terdakwa Thio Stepanus Sulistio Kasus Tipikor Tanah Kemenag
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Dipecat Burger King Gegara ‘Free Palestine’, Karyawan Ini Justru ‘Panen’ Solidaritas Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:58 WIB

Batas Usia ASN Dinilai Jadi Instrumen Regenerasi dan Efektivitas Birokrasi, Tetap Harus Berbasis Sistem Merit

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:48 WIB

Menko Pangan Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Pastikan Hadiri Kick-off

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:37 WIB

Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Presiden Prabowo Teken Keppres Pengganti Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:43 WIB

Bencana Mengintai Lampung, Proyek Air Bersih BPBD Diterpa Isu Miring

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Minggu, 30 Agu 2026 - 10:21 WIB

Pemerintahan

Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027

Jumat, 28 Agu 2026 - 23:45 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com