Gubernur Perintahkan Stop! Truk Bermuatan Gabah Tujuan Luar Lampung Dihentikan di Bakauheni

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Perintahkan Stop! Truk Bermuatan Gabah Tujuan Luar Lampung Dihentikan di Bakauheni

Kompastuntas.com— Bakauheni, Pemerintah Provinsi Lampung menindak tegas setiap upaya pengiriman gabah ke luar wilayah Lampung sebagai bagian dari kebijakan strategis untuk menjaga ketahanan pangan daerah. Tindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah dan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah.

Langkah konkret ini dimulai dari tanggal 21 Mei 2025 dilakukan melalui operasi monitoring di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, Satgas Pangan, dan unsur TNI. Dalam operasi pada Rabu dini hari, 21 Mei 2025 pukul 03.20 WIB, satu unit truk dengan nomor polisi BE 8418 ABU yang dikemudikan Fiki, warga Lampung Tengah, dihentikan karena kedapatan mengangkut gabah yang akan diseberangkan ke luar Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Ketua PI 1 Krakatau Minta Pemerintah Pikirkan Dampak Kenaikan Tol

Sebelumnya, tim yang sama juga telah melakukan tindakan serupa pada 14, 15, dan 20 Mei 2025. Beberapa kendaraan yang diamankan di antaranya Coldiesel BE 8721 SV dari Rawajitu dengan tujuan Banten, serta kendaraan Z 9841 NA yang dikemudikan oleh Irfan, warga Tasikmalaya, Jawa Barat. Seluruh kendaraan diminta untuk tidak melanjutkan pengiriman dan diarahkan kembali ke daerah asal agar gabah disalurkan ke Gudang Bulog setempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, M. Zulkarnain, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengawasan ini dilakukan atas instruksi langsung Gubernur Lampung sebagai bentuk penguatan kontrol distribusi pangan lintas wilayah.

“Kami menjalankan tugas atas arahan langsung Bapak Gubernur. Prinsipnya jelas: utamakan kebutuhan dalam daerah. Setelah kebutuhan lokal terpenuhi, barulah distribusi ke luar daerah dibuka secara legal dan terkoordinasi,” ujar Zulkarnain.

Zulkarnain juga menjelaskan bahwa peningkatan pengawasan merupakan bentuk nyata pelaksanaan regulasi daerah agar hasil panen petani Lampung tidak langsung keluar provinsi sebelum kebutuhan dalam wilayah terpenuhi. Menurutnya, upaya ini menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan gabah di pasar lokal.

Baca Juga :  TRIGA Lampung yang tergabung dalam DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi KERAMAT menyampaikan pernyataan sikap mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung

Pemeriksaan tidak hanya menyasar kendaraan besar, namun juga kendaraan kecil yang belakangan diduga digunakan untuk mengelabui pengawasan. “Kami menemukan indikasi adanya peralihan modus distribusi menggunakan kendaraan kecil seperti pickup. Itu juga menjadi fokus pemantauan kami,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Satpol PP dan Satgas Pangan terus memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan seperti Bulog, Dinas Pertanian, dan pelaku usaha. Tujuannya adalah memastikan distribusi gabah berjalan tertib, adil, dan berpihak pada petani serta masyarakat.

Dengan tindakan ini, Pemprov Lampung menegaskan komitmennya untuk menjaga daerah tetap mandiri dalam sektor pangan dan mempertahankan posisinya sebagai lumbung pangan nasional. (*)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, menanggapi viralnya video konten kreator lokal Oniparawijaya
Dinas Perdagangan Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli di Pasar Pasir Gintung
Pemerintah Provinsi Lampung melepas 42 penyuluh pertanian untuk bertugas di Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Realisasi PAD Lampung 2025 Turun, Kepala Bapenda Jelaskan Penyebab Tunda Bayar Pemprov
Milad Fajar Sumatera ke-15 Tahun, Direktur Utama Deni Kurniawan Bagikan Tali Asih, Alat Tulis, dan Bantuan Masjid Warga Negeri Olok Gading
Polda Lampung Terus Dalami Kasus Illegal Logging di Sakhbardong Pesisir Barat
Kunjungi Balai Wartawan, Polda Lampung Sampaikan Permohonan Maaf ke PWI
Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, mengatakan bahwa selama ini pengawasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung masih dilakukan secara konvensional.
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:30 WIB

Dinas Perdagangan Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli di Pasar Pasir Gintung

Selasa, 6 Januari 2026 - 10:29 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung melepas 42 penyuluh pertanian untuk bertugas di Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Sabtu, 3 Januari 2026 - 13:11 WIB

Realisasi PAD Lampung 2025 Turun, Kepala Bapenda Jelaskan Penyebab Tunda Bayar Pemprov

Rabu, 31 Desember 2025 - 23:51 WIB

Milad Fajar Sumatera ke-15 Tahun, Direktur Utama Deni Kurniawan Bagikan Tali Asih, Alat Tulis, dan Bantuan Masjid Warga Negeri Olok Gading

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:04 WIB

Polda Lampung Terus Dalami Kasus Illegal Logging di Sakhbardong Pesisir Barat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemprov Lampung Buka Peluang Kerjasama dengan Sucofindo

Rabu, 14 Jan 2026 - 22:35 WIB