Ketua DPRD Tubaba Murka, Tuding Kepala BNN Lamtim Serobot Aset Daerah Tanpa Dasar

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Tubaba Murka, Tuding Kepala BNN Lamtim Serobot Aset Daerah Tanpa Dasar

Ketua DPRD Tubaba Murka, Tuding Kepala BNN Lamtim Serobot Aset Daerah Tanpa Dasar

Kompastuntas.com— Tulang Bawang Barat, Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Busroni, S.H., mengecam keras tindakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Maman Permana, yang mencoba menarik sejumlah aset dari kantor BNN Tubaba tanpa dasar hukum dan koordinasi yang jelas.

Dalam pernyataannya, Busroni menyebut aksi penarikan aset oleh BNN Lamtim sebagai tindakan sepihak dan semena-mena. Ia meminta BNN Provinsi hingga BNN Pusat segera mengevaluasi posisi Maman Permana yang dinilainya telah melampaui kewenangan.

“Ini bukan tindakan kelembagaan yang sah, ini penyerobotan. Aset yang mereka coba ambil itu hasil hibah Pemkab Tubaba senilai sekitar Rp250 juta dari tahun 2021–2022. Bahkan gedung pun hanya kami pinjamkan. Jadi tidak bisa ditarik sembarangan,” tegas Busroni kepada media, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga :  Safari Ramadan Jadi Momentum Pemerintah Dengarkan Aspirasi dan Bantu Masyarakat

Insiden ini mencuat setelah sekelompok orang berseragam sipil dan satu unit mobil berlogo BNN Lamtim bersama truk kosong terlihat hendak mengangkut aset dari kantor BNN Tubaba pada Rabu (7/5). Mereka mengaku mendapat Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala BNN Lamtim, Maman Permana.

Namun rencana tersebut kandas setelah mereka gagal menunjukkan bukti koordinasi resmi dengan pihak Tubaba. Sekretaris Kesbangpol Tubaba langsung menolak dan menyatakan bahwa tidak ada pemberitahuan ataupun permintaan resmi sebelumnya. Truk pun pulang tanpa membawa apa-apa.

Maman Permana berdalih telah ada koordinasi antara BNN dan Kepala Kesbangpol Tubaba, Alma Rostow Guna. Namun, bantahan keras justru datang dari Alma.

Baca Juga :  Provinsi Lampung Perkuat Regulasi Daerah untuk Dorong Investasi dan Pembangunan August 19, 2025

“Saya tegaskan, tidak ada koordinasi apa pun. Tidak lisan, tidak juga tertulis. Ini jelas mencederai hubungan kelembagaan,” ujar Alma saat dihubungi.

Busroni menilai tindakan ini tidak hanya mencoreng institusi, tapi juga berpotensi melanggar hukum. Ia menyebut aksi ini bisa dikategorikan sebagai penggelapan atau percobaan pengambilalihan aset tanpa hak.

“Kalau BNN Lamtim butuh fasilitas, silakan ajukan ke APBD mereka sendiri. Bukan ambil dari daerah lain seenaknya. Ini bukan milik pribadi, ini aset negara yang harus dipertanggungjawabkan,” tandas Busroni.

Editor : Hengki Padang Ratu

Berita Terkait

Pernyataan Levi Saat Dikonfirmasi Picu Sorotan: Singgung hingga Ancam Wartawan
Anggota Satpol PP Laporkan Dugaan Pelanggaran Pimpinan ke Pemprov
Ketika Levi Minta Pandangan Tak Terhalang, Jurnalis Justru Tersingkir
Gaji ke-13 ASN dan PPPK Pemprov Lampung Cair Awal Juni 2026, Anggaran Capai Rp150 Miliar
Dorong Pemutakhiran Data, Ketua DPRD Lampung Ajak Pemkab/Pemkot se-Lampung Sosialisasikan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026.
Resmi Dilantik, Ini Daftar Ketua Dewan Da’wah se-Lampung 2026-2030 Serukan Persatuan dan Perang Lawan Krisis Moral
13 Kandidat Rebut Kursi Strategis Pemprov Lampung, Ujian Akhir Dimulai
Dewan Pendidikan dan Gubernur Lampung Sepakat Bahas Program Kerja untuk Lima Tahun Kedepan
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:47 WIB

Pernyataan Levi Saat Dikonfirmasi Picu Sorotan: Singgung hingga Ancam Wartawan

Rabu, 29 April 2026 - 10:45 WIB

Anggota Satpol PP Laporkan Dugaan Pelanggaran Pimpinan ke Pemprov

Selasa, 28 April 2026 - 14:53 WIB

Ketika Levi Minta Pandangan Tak Terhalang, Jurnalis Justru Tersingkir

Senin, 27 April 2026 - 19:33 WIB

Gaji ke-13 ASN dan PPPK Pemprov Lampung Cair Awal Juni 2026, Anggaran Capai Rp150 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 11:07 WIB

Dorong Pemutakhiran Data, Ketua DPRD Lampung Ajak Pemkab/Pemkot se-Lampung Sosialisasikan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026.

Berita Terbaru

Pendidikan

Fisipol UM Lampung Kunjungi Komisi Informasi Lampung

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:26 WIB

Pemerintahan

Anggota Satpol PP Laporkan Dugaan Pelanggaran Pimpinan ke Pemprov

Rabu, 29 Apr 2026 - 10:45 WIB

Kriminal

Jajal Mobil Baru, Plastik Belum Lepas Arinal Dibawa Kerutan

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:46 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com