96 SHM Ilegal Diduga Terbit di HL Reg 24 Bukit Punggur, GERMASI Laporkan ke Kejari Way Kanan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal 96 SHM Ilegal di HL Reg 24 Way Kanan, GERMASI Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah

 

Kompastuntas.com—Way Kanan, dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Lampung. Sebanyak 96 Sertifikat Hak Milik (SHM) diduga terbit secara ilegal di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 24 Bukit Punggur, Kabupaten Way Kanan. Temuan ini dilaporkan secara resmi oleh Gerakan Masyarakat Independen (GERMASI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan.

Laporan GERMASI mengacu pada hasil investigasi mendalam berbasis data spasial. Tim mereka menemukan bahwa titik-titik penerbitan SHM tersebut berada di zona yang secara hukum ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Hal ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat alih fungsi kawasan hutan secara ilegal.

Diduga Libatkan Oknum BPN

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, menyebut pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada ATR/BPN Way Kanan sejak 26 April 2025. Namun hingga kini, surat tersebut tak kunjung mendapat jawaban.

“Diamnya ATR/BPN Way Kanan menjadi tanda tanya besar. Kalau tidak terlibat, kenapa bungkam? Sikap ini justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas Ridwan dalam pernyataannya, Senin (23/6).

Baca Juga :  Tidak Hanya Ngopi, Pengunjung Lampung Fest Belajar Mengolah Limbah Kopi Jadi Produk Hijau

GERMASI menduga keterlibatan oknum di tubuh lembaga pertanahan dalam praktik ini. Sebab, penerbitan sertifikat di atas lahan yang dilindungi negara bukanlah hal yang bisa dilakukan tanpa campur tangan aparat yang berwenang.

Desakan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

GERMASI menilai skandal ini mencoreng kredibilitas lembaga pertanahan dan menuntut Kejari Way Kanan untuk bergerak cepat.

“Kami mendesak Kejari mengusut kasus ini secara tuntas. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan, tapi juga ungkap aktor intelektualnya. Siapa pun yang terlibat, baik dari lembaga negara maupun swasta, harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” ujar Ridwan.

Ia menambahkan, kasus ini bukan sekadar soal legalitas lahan, tapi juga menyangkut integritas institusi negara dan potensi kerugian negara yang tak sedikit. Jika dibiarkan, praktik semacam ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertanahan di Indonesia, khususnya di kawasan hutan lindung.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Diminta Bubarkan BUMD Merugi, Jangan Jadi Beban APBD

Mafia Tanah Makin Terorganisir

GERMASI menilai indikasi kuat adanya praktik mafia tanah yang bekerja secara sistematis. Untuk itu, lembaga penegak hukum diminta untuk transparan dan profesional dalam menanganinya.

“Kami harap Kejari Way Kanan tidak ragu dalam mengungkap skandal ini. Proses hukum yang transparan akan menjadi pijakan penting dalam memberantas mafia tanah yang kian terorganisir,” pungkas Ridwan.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, menanggapi viralnya video konten kreator lokal Oniparawijaya
Dinas Perdagangan Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli di Pasar Pasir Gintung
Pemerintah Provinsi Lampung melepas 42 penyuluh pertanian untuk bertugas di Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Realisasi PAD Lampung 2025 Turun, Kepala Bapenda Jelaskan Penyebab Tunda Bayar Pemprov
Milad Fajar Sumatera ke-15 Tahun, Direktur Utama Deni Kurniawan Bagikan Tali Asih, Alat Tulis, dan Bantuan Masjid Warga Negeri Olok Gading
Polda Lampung Terus Dalami Kasus Illegal Logging di Sakhbardong Pesisir Barat
Kunjungi Balai Wartawan, Polda Lampung Sampaikan Permohonan Maaf ke PWI
Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, mengatakan bahwa selama ini pengawasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung masih dilakukan secara konvensional.
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:30 WIB

Dinas Perdagangan Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli di Pasar Pasir Gintung

Selasa, 6 Januari 2026 - 10:29 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung melepas 42 penyuluh pertanian untuk bertugas di Kementerian Pertanian Republik Indonesia

Sabtu, 3 Januari 2026 - 13:11 WIB

Realisasi PAD Lampung 2025 Turun, Kepala Bapenda Jelaskan Penyebab Tunda Bayar Pemprov

Rabu, 31 Desember 2025 - 23:51 WIB

Milad Fajar Sumatera ke-15 Tahun, Direktur Utama Deni Kurniawan Bagikan Tali Asih, Alat Tulis, dan Bantuan Masjid Warga Negeri Olok Gading

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:04 WIB

Polda Lampung Terus Dalami Kasus Illegal Logging di Sakhbardong Pesisir Barat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemprov Lampung Buka Peluang Kerjasama dengan Sucofindo

Rabu, 14 Jan 2026 - 22:35 WIB