3 Tersangka Tipikor PT Lampung Energi Berjaya Ditahan, Selanjutnya Siapa Lagi?

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 23 September 2025 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 Tersangka Tipikor PT Lampung Energi Berjaya Ditahan, Selanjutnya Siapa Lagi?

 

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai bergerak lebih tegas dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana jumbo senilai US$ 17,28 juta atau setara Rp271,5 miliar yang ditanamkan melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB) anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) kini menyeret tiga nama besar ke balik jeruji.

Malam ini, tiga tersangka resmi ditahan dan dibawa ke Rutan Way Hui untuk menjalani masa penahanan 20 hari. Mereka adalah Heri Wardoyo, komisaris PT LEB sekaligus wartawan senior yang pernah menjabat Wakil Bupati Tulang Bawang; M. Hermawan Eriadi, Presiden Direktur PT LEB; serta Budi Kurniawan, Direktur Operasional yang dikenal publik sebagai adik ipar mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Baca Juga :  Modus Proyek Fiktif, Kepala Pekon di Tanggamus Diduga Tipu Warga Rp 100 Juta

Nama terakhir otomatis menyeret bayang-bayang politik Arinal Djunaidi. Keterkaitan ini membuat kasus LEB bukan sekadar perkara hukum, melainkan juga mencerminkan relasi kuasa di tubuh elite daerah.

Tekanan Publik Menguat

Kasus PI LEB bukan satu-satunya perkara korupsi bernilai besar yang ditangani Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Kajati Danang Suryo Wibowo. Sejumlah kasus lain ikut membuka tabir lemahnya tata kelola anggaran daerah: mulai dari proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar, dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung sebesar Rp2,57 miliar, mark-up perjalanan dinas DPRD Tanggamus yang merugikan negara Rp7,7 miliar, hingga praktik mafia tanah yang menyeret nama eks Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya.

Tokoh masyarakat Lampung, Alzier Dianis Thabranie, menyebut langkah Kejati patut diapresiasi. Ia menekankan pentingnya Kejati menuntaskan kasus tanpa pandang bulu.

“Tak perlu ada ewuh pakewuh. Kalau ada indikasi korupsi, siapapun dia mantan gubernur, bupati, atau jurnalis segera tetapkan tersangka dan limpahkan ke pengadilan,” kata Alzier, yang kini menjabat Ketua Dewan Penasehat Kadin Lampung, Minggu 21 September 2025.

Baca Juga :  RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Perkuat Layanan Kesehatan Anak Lewat Poli Eksekutif Ramah Keluarga

Efek Politik dan Ekonomi

Alzier juga menyinggung dampak psikologis dari penegakan hukum yang konsisten. Menurutnya, publik Lampung sudah lama letih dengan lingkaran kasus korupsi yang kerap melibatkan elite politik daerah. Penegakan hukum yang tegas diyakini akan memperbaiki iklim investasi.

“Dengan hukum tanpa tebang pilih, dunia usaha akan lebih percaya untuk masuk ke Lampung. Itu juga akan mendukung program pembangunan pemerintah,” ujarnya.

Langkah Kejati Lampung menahan tiga tersangka LEB menjadi ujian awal: apakah kasus ini akan benar-benar dibawa tuntas ke meja hijau, atau hanya berhenti pada simpul perantara. Publik kini menunggu, sejauh mana bayang-bayang politik Arinal Djunaidi, akan dihadapi atau justru dilindungi oleh proses hukum.

Editor : Hengki Utama

Sumber Berita: BE 1 Lampung

Berita Terkait

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’
Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin
Surati Komisi III DPR, Tim Hukum Darussalam Persoalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Nuryadin
Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa
Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa
Diduga Tebang Pilih! Satgas PKH Didesak Usut Aktor Perusakan Kawasan TNBBS di Lambar
Delapan Tahanan Kabur dari Polres Way Kanan, Akademisi dan BADKO HMI Desak Evaluasi Total
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 07:39 WIB

Usai Penyegelan Toko Mas, Polda Lampung Kejar Aktor Besar di Balik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:29 WIB

Skandal SPAM Pesawaran Mengguncang Kerugian Negara Dipersoalkan, Advokat Serang ‘Cacat Logika Hukum’

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:10 WIB

Praperadilan Sudah Mengikat, PH Darussalam Desak Polisi Segera Limpahkan Kasus Nuryadin

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:31 WIB

Surati Komisi III DPR, Tim Hukum Darussalam Persoalkan Gelar Perkara Khusus Kasus Nuryadin

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:14 WIB

Kuasa Hukum RSUAM Bantah Klaim Inisiatif Uang dari Direktur, Sebut Permintaan Berawal dari Terdakwa

Berita Terbaru

Pemerintahan

Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:52 WIB

Pemerintahan

Belanja Makan dan Minum Dewan Balam di Mark Up

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:50 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com