UTB Lampung Adakan Diskusi Menghadir Ketua MK, Dengan Topik Putusan 135, dan Ujian Demokrasi Kita

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UTB Lampung Adakan Diskusi Menghadir Ketua MK, Dengan Topik Putusan 135, dan Ujian Demokrasi Kita

 

Kompastuntas.com— Tanjung Karang, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengukir sejarah lewat Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan ini menegaskan prinsip keadilan elektoral, transparansi rekapitulasi suara, hingga perlindungan hak politik warga negara.

Tetapi, sebagaimana kerap terjadi, putusan penting kerap berhenti sebagai teks yang tak berdaya di atas kertas.

Diskusi publik di Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung, Sabtu lalu, menghadirkan Hakim MK Prof. Arief Hidayat. Forum akademik ini memberi gambaran bagaimana MK hendak menanamkan kesadaran hukum kepada publik, terutama mahasiswa. Arief mengingatkan bahwa Mahkamah berperan sebagai penafsir konstitusi, dan putusannya wajib dipahami sebagai pijakan hukum.

Baca Juga :  PA GMNI Lampung Gelar Konferensi Daerah III Konsolidasi Alumni di Era Society 5.0

Namun persoalannya, sejauh mana putusan itu benar-benar dijalankan? Di masa lalu, kita menyaksikan putusan MK kerap dipinggirkan oleh para pembuat undang-undang, bahkan ditafsirkan ulang demi kepentingan politik jangka pendek.

Putusan MK soal sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden, atau sengketa hasil suara, sering kali menjadi bola liar yang dipermainkan oleh elite politik.

Demokrasi kita sedang diuji. Putusan 135 bisa menjadi momentum perbaikan, tetapi sekaligus rentan dimanipulasi. Keadilan elektoral yang ditegaskan MK akan bernilai hanya jika Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, hingga partai politik bersedia tunduk pada prinsip itu. Tanpa keberanian institusi dan komitmen moral elite, putusan MK hanya akan menambah daftar panjang “putusan monumental” yang dilupakan.

Baca Juga :  Negeri yang Memuliakan Guru, tapi Ditinggalkan Calon Guru

Di sinilah pentingnya suara masyarakat sipil, termasuk mahasiswa. Kesadaran hukum bukan sekadar menghafal pasal, melainkan mengawasi praktik.

Forum seperti di UTB Lampung harus menjadi pemicu gerakan yang lebih luas, menagih pertanggung jawaban pemerintah dan partai agar konsisten menjalankan putusan konstitusi.

Kita tak boleh lagi membiarkan demokrasi terjebak pada transaksi elite. Putusan MK 135 harus dibaca sebagai peringatan bahwa pemilu bukan soal siapa yang paling kuat, melainkan siapa yang paling taat pada hukum. Jika tidak, demokrasi hanya akan menjadi panggung formalitas, sementara kedaulatan rakyat tetap dirampas oleh segelintir orang.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Habiburokhman: Jabatan Ketua Komisi III DPR Bisa Berakhir, Kader HMI Selamanya
500 Mahasiswa Masuk LK I HMI, Apa yang Akan Mereka Bawa Pulang?
Selamat, SMA Negeri 1 Kota Bumi Ditunjuk Menjadi Penyelenggara Program SMA Terbuka
Tak Sekadar Ijazah, Ikaperta Unila Gembleng Talenta Muda Hadapi Dunia Kerja
Bandar Lampung — Kabar membanggakan datang dari Politeknik Negeri Lampung (Polinela).
733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026
Selamat, Unila Datang Bersama APH Untuk Kendalikan HPT
Bengkel Sastra: Ari Pahala Jelaskan Teori Eliot Tentang Puisi yang Baik
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:22 WIB

500 Mahasiswa Masuk LK I HMI, Apa yang Akan Mereka Bawa Pulang?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Selamat, SMA Negeri 1 Kota Bumi Ditunjuk Menjadi Penyelenggara Program SMA Terbuka

Senin, 28 September 2026 - 11:27 WIB

Tak Sekadar Ijazah, Ikaperta Unila Gembleng Talenta Muda Hadapi Dunia Kerja

Minggu, 27 September 2026 - 18:56 WIB

Bandar Lampung — Kabar membanggakan datang dari Politeknik Negeri Lampung (Polinela).

Jumat, 18 September 2026 - 11:25 WIB

733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com