TRIGA Lampung yang tergabung dalam DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi KERAMAT menyampaikan pernyataan sikap mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 12 November 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com, Bandar Lampung– TRIGA Lampung yang tergabung dalam DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi KERAMAT menyampaikan pernyataan sikap mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi di berbagai sektor. Rabu (12/11/2025)

Dalam pernyataan yang disampaikan, TRIGA Lampung meminta kepada Kejati Lampung segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penerbitan 121 SHM (Surat Hak Milik) di kawasan Hutan TNBBS. Mereka menduga penerbitan SHM ini melibatkan mantan Bupati Lampung Barat dan pejabat BPN Lampung Barat.

Selain itu, Kejati Lampung juga diminta untuk mengusut indikasi penyalahgunaan IUP dan penambangan emas di kawasan hutan PT. NATARA MINING. TRIGA Lampung menyoroti sulitnya mengungkap kasus korupsi karena tidak ada koruptor yang sukarela mengaku bersalah.

“Keadilan dalam perspektif law enforcement adalah tanggung jawab bersama criminal justice system. Maka pengawasan harus terus menerus demi tegaknya hukum, tepat bila diarahkan paling tidak pada empat institusi hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan,” ujar kordinator

Baca Juga :  Pesawat Tempur Super Tucano dan F-16 Mendarat Mulus di Tol Trans Sumatera

Adapun poin-poin pernyataan sikap yang disampaikan kepada Kejati Lampung adalah:

Pertama Segera Tetapkan Nama-Nama Tersangka yang Terlibat dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi:

•Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2021 di Sekretariat DPRD Kab. Tanggamus.

• Penyelewengan Anggaran Negara sebesar Rp 3,3 Miliar dalam tata kelola keuangan APBD Tahun Anggaran 2022 di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara.

•Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tahun 2020 yang mana negara dirugikan mencapai Rp 30 Miliar.

Kedua Segera Tetapkan Arinal Sebagai Tersangka Selanjutnya dalam Kasus Dugaan Megakorupsi PT. LEB Sebelum Kami Lapor ke Kejagung.

Ketiga Segera Tetapkan Raden Adipati Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kabupaten Way Kanan.

Yang keempat Bongkar Penerbitan 121 SHM di Kawasan Hutan TNBBS, Diduga Libatkan Mantan Bupati dan Pejabat BPN Lambar.

Dan kelima Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan IUP dan AMDAL Penambangan Emas di Kawasan Hutan PT. NATARA MINING.

Baca Juga :  Tanpa Bantuan, Puluhan Warga Inisiatif Buka Akses Jalan Baru

TRIGA Lampung juga mengajak seluruh elemen masyarakat Lampung untuk memperkuat fungsi pengawasan secara langsung maupun tidak langsung agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses penanganan hukum di Provinsi Lampung.

Mereka berharap agar tercipta ketransparansian sistem penanganan perkara, sehingga masyarakat dapat memantau dan mengawasi kinerja aparat penegak hukum (APH) secara langsung.

Berita Terkait

Peringati HUT Ke-81 RI, Warga Perumahan Mata Air Residence Gelar Lomba Adzan Bapak-bapak
Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba
Ngopi Kerukunan Satukan Pemerintah, Tokoh Agama dan Media Jaga Harmoni Bandar Lampung
Persiapan Konsolidasi 36 Tahun Humanika: 55 Aktivis Lampung Siap Bertolak ke Jakarta
Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi
Ketua Kwarda Lampung Lantik Rektor UIN Raden Intan Jadi Kamabigus
Keluarga Pengurus PWI Lampung Mengaku Diancam Tetangga, Terpaksa Mengungsi Dini Hari
Truk Muatan Paving Block Terperosok di Raden Intan, Lalu Lintas Bandar Lampung Lumpuh
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Peringati HUT Ke-81 RI, Warga Perumahan Mata Air Residence Gelar Lomba Adzan Bapak-bapak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Bundo Kanduang Lampung Hidupkan Tradisi Bajamba

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Ngopi Kerukunan Satukan Pemerintah, Tokoh Agama dan Media Jaga Harmoni Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Persiapan Konsolidasi 36 Tahun Humanika: 55 Aktivis Lampung Siap Bertolak ke Jakarta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Jejak Babinsa Menjawab Dahaga Warga Kotabumi

Berita Terbaru

Militer

Amanat Kemerdekaan: Mengubah Nilai Sejarah Jadi Karya Nyata

Senin, 17 Agu 2026 - 22:34 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com