Skandal SHM Ilegal di Lampung Barat 225 Sertifikat Terbit di Enam Kawasan Hutan Lindung

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal SHM Ilegal di Lampung Barat 225 Sertifikat Terbit di Enam Kawasan Hutan Lindung

 

Kompastuntas.com—Lampung Barat, Skandal agraria kembali menyeruak dari jantung Provinsi Lampung. Sebuah laporan dari aktivis Gerakan Masyarakat Independen (GERMASI) membuka tabir dugaan penerbitan 225 Sertifikat Hak Milik (SHM) secara ilegal di atas enam kawasan hutan lindung di Kabupaten Lampung Barat.

Temuan tersebut menjadi sinyal bahaya atas potensi penyimpangan administrasi pertanahan yang diduga melibatkan oknum dari berbagai institusi, mulai dari ATR/BPN Lampung Barat, KPH Liwa, Dinas Kehutanan Provinsi, hingga Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah Lampung.

“Ini bukan kelalaian biasa. Ini indikasi perampokan kawasan hutan yang dilegalkan lewat jalur administratif,” tegas Ridwan Maulana, CPL., CDRA, pendiri GERMASI, saat menggelar konferensi pers pada Rabu (3/7/2025).

Peta Dugaan SHM Ilegal di Hutan Lindung

Berikut rincian lokasi dan jumlah SHM yang disebut diterbitkan di kawasan hutan lindung:
1. Register 44B Way Tenong Kenali 10 SHM
2. Register 17B Serarukuh 4 SHM
3. Register 48B Bukit Palakiah 15 SHM
4. Register 45B Bukit Rigis 85 SHM
5. Register 9B Gunung Seminung 95 SHM
6. Register 43B Krui Utara 16 SHM

Baca Juga :  Dialog Terbuka Pemprov Lampung dan Buruh, Langkah Positif Menuju Kebijakan Ketenagakerjaan yang Seimbang August 29, 2025

Total 225 Sertifikat Hak Milik yang diduga diterbitkan di atas kawasan yang seharusnya dilindungi negara.

Ada Dugaan Kejahatan Terorganisir

GERMASI menyebut bahwa dugaan pelanggaran ini tak bisa dianggap sepele. “Ada pola. Ada keterlibatan. Ada keuntungan. Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini berpotensi sebagai tindak pidana yang sistematis,” kata Ridwan.

Setidaknya lima dugaan pelanggaran serius mengemuka dalam laporan GERMASI
1. Penerbitan sertifikat di kawasan hutan lindung, bertentangan dengan UU Kehutanan.
2. Dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses sertifikasi.
3. Manipulasi data batas wilayah dan pemilik.
4. Penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat di lintas instansi.
5. Indikasi pemalsuan dan tindakan melawan hukum untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Baca Juga :  Provinsi Lampung Perkuat Regulasi Daerah untuk Dorong Investasi dan Pembangunan August 19, 2025

Seruan GERMASI: Kejaksaan Harus Turun Tangan

GERMASI mendesak Kejaksaan Republik Indonesia, baik di daerah maupun pusat, untuk segera membuka penyelidikan menyeluruh. Lembaga ini juga meminta keterlibatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna memastikan status kawasan hutan yang sudah “dicaplok” melalui jalur administratif itu.

“Jika negara diam, maka negara menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri. Ini ujian bagi integritas penegakan hukum,” ujar Ridwan.

Pihak Terduga Masih Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Lampung Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dan BPKH Wilayah Lampung belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan oknum mereka.

GERMASI menegaskan akan terus mengawal proses ini. Bagi mereka, mempertahankan kawasan hutan bukan hanya soal pelestarian lingkungan, tetapi juga bagian dari menjaga hak publik dari rongrongan mafia tanah berseragam.

“Hutan lindung bukan untuk dijual. Ia milik negara, milik generasi mendatang. Siapa yang merusaknya, harus diadili,” pungkas Ridwan.

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK : Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi!
Diumumkan KPK, Pemprov Lampung Raih Prestasi Nilai Tertinggi MCSP 2025 di Indonesia
Lebih Dekat dengan Warga, OPD Tampil di Zona Terbuka Lampung Fest 2025
Ketua KPK Tegaskan di Lampung: Jangan Coba-Coba Selewengkan Jabatan!
Harganas 2025, Lampung Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas
Realisasi Pendapatan Pemprov Lampung Sampai 4 Juni Capai Rp2,37 Triliun
Buka Tiga Rombel SMA, Sekolah Rakyat Milik Pemprov Lampung Mulai Terima Siswa Juni Ini
Rahmat Mirzani Lantik Marindo Kurniawan Sebagai Sekda Provinsi Lampung
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 13:10 WIB

Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK : Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi!

Rabu, 5 November 2025 - 19:55 WIB

Diumumkan KPK, Pemprov Lampung Raih Prestasi Nilai Tertinggi MCSP 2025 di Indonesia

Rabu, 5 November 2025 - 16:36 WIB

Lebih Dekat dengan Warga, OPD Tampil di Zona Terbuka Lampung Fest 2025

Rabu, 5 November 2025 - 13:17 WIB

Ketua KPK Tegaskan di Lampung: Jangan Coba-Coba Selewengkan Jabatan!

Selasa, 4 November 2025 - 16:52 WIB

Harganas 2025, Lampung Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas

Berita Terbaru

Uncategorized

Harganas 2025, Lampung Teguhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas

Selasa, 4 Nov 2025 - 16:52 WIB