PWI Lampung Desak Perlakuan Khusus Pajak: Industri Media Diambang Sekarat, Pemerintah Dinilai Abai
Kompastuntas.com, Bandar Lampung— Teluk Betung, Ketua PWI Lampung Wirahadikusuma menggandeng seluruh asosiasi konstituen Dewan Pers di Lampung untuk menggalang tekanan. Sasarannya tegas: mendesak pemerintah pusat memberi perlakuan khusus (afirmasi) pajak bagi perusahaan pers yang kian terhimpit. Di sisi lain, Ketua AMSI Lampung, Hendri Std, mempertanyakan sejauh mana pemerintah sungguh peduli pada industri yang kerap dielu-elukan sebagai pilar keempat demokrasi itu.
Wira menggambarkan kondisi pers nasional dengan istilah yang getir: “lesu darah” Karena kurang vitamin. Perlambatan ekonomi ditambah efisiensi anggaran pemerintah disebut menekan ruang gerak industri media hingga ke titik kritis.
“Ini bukan hanya menimpa media lokal di Lampung. Hampir seluruh penjuru republik merasakan hal yang sama. Perusahaan pers seolah tinggal menunggu waktu tercabut dari eksistensinya,” ujar Wira saat membuka diskusi bertajuk ‘Pajak Menekan, Media Sulit Bertahan’ di Swiss-Belhotel, Jumat (21/11/2025).
Diskusi itu dihadiri Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan, perwakilan Dirjen Pajak Bengkulu-Lampung, unsur DPRD, Diskominfotik, pimpinan AMSI, JMSI, SMSI, SPS, pemilik media, dan para jurnalis.
Wira menegaskan, PWI Lampung bukan sekadar agenda organisasi, tetapi bentuk keberpihakan terhadap para pekerja media mayoritas anggota PWI yang berada dalam lilitan krisis.
“Kami tidak mungkin diam ketika perusahaan media yang mempekerjakan anggota kami terus terbebani pajak tanpa mempertimbangkan situasi darurat industri,” ujarnya.
Hendri Std dari AMSI Lampung menyambut dorongan itu. Baginya, kondisi media telah mencapai titik genting sehingga diperlukan kebijakan “afirmatif” yang lebih radikal.
“Dalam pandangan yang lebih luas, kami mengusulkan No Tax for Knowledge (tidak ada pajak untuk pengetahuan).
Media adalah bagian dari ekosistem pengetahuan publik. Kalau negara meminta pers ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, mengapa tidak ada insentif yang setara dengan kewajibannya?” kata Hendri.
Ia menyinggung ironi lama, pemerintah gemar menyebut pers sebagai pilar demokrasi, tetapi memperlakukannya sama seperti industri komersial lain dalam urusan pajak.
Jangan pakai “standar ganda Pers diberi beban besar tanpa pengakuan nyata dari sisi kebijakan,” tegasnya.
Hendri juga menyoal ketidak konsistenan pemerintah. Saat pandemi Covid-19, insentif bagi industri pers bisa diberikan. Kini ketika perusahaan media justru lebih terseok, negara terlihat absen.
“Pertanyaannya sederhana: apakah pemerintah benar-benar peduli pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas di negeri ini?” ujarnya.
Pandangan serupa datang dari Ardiansyah, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Lampung. Ia menilai persoalan pajak menjadi berat karena lanskap bisnis media berubah drastis.
“Saat media cetak masih berjaya, pajak bukan isu besar. Kini setelah perubahan besar (disrupsi) digital menghantam, bisnis media kolaps. Pemerintah mestinya menyesuaikan kebijakan, termasuk soal pajak, agar industri pers tidak tumbang,” kata Bos Anca.
Menurutnya, keberlanjutan jurnalisme berkualitas tidak bisa dipisahkan dari keberlangsungan perusahaan pers. Dan negara seharusnya tidak membiarkan salah satu pilar demokrasi berjalan pincang.
Diskusi itu ditutup dengan penandatanganan Manifesto Afirmasi Pajak bagi Perusahaan Pers oleh Ketua PWI bersama pimpinan AMSI, JMSI, SMSI, dan SPS Lampung. Dokumen tersebut akan dibawa ke Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta sebagai sinyal bahwa suara perlawanan industri pers tak lagi bisa diabaikan, jangan samapai macan yang tidur terbangun denga gelisah. (***)









