Oknum Anggota DPRD Lamteng Diduga Tipu Dua Investor MBG, Uang Rp400 Juta Hilang Tidak Jelas

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com, Lampung Tengah- Oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, inisial VBW diduga telah melakukan penipuan terhadap dua warga Lamteng sebagai investor yang dijanjikan keuntungan atas program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain diduga tidak memenuhi kewajiban (wan-prestasi), dalam pembagian hasil. VBW juga tidak bisa mempertanggungjawabkan dana investasi yang telah diserahkan investor sebesar Rp 400.000.000., baik secara pengelolaan dana maupun pembagian hasil sesuai dengan perjanjian awal.

Namun, sampai saat ini, kedua investor berinsial M warga Seputih Agung dan NAS warga Terbanggi Besar itu tidak menemui kepastian dan kejelasan, dari program sosial Presiden Prabowo Subianto itu. Terlebih kedua korban telah menyerahkan dana investasi fantastis sebesar Rp 400 juta kepada VBW sebagai pihak penunjuk titik penyelenggaraan MBG di Lampung Tengah.

Baca Juga :  Gudang di Lampung Selatan Terbakar, Damkar Kerahkan Bantuan dari Bandar Lampung

Melalui pengcaranya yang dikuasakan ke Kantor Hukum Goenawan Prihantono & rekan, M dan NAS melayangkan surat somasi kepada VBW 15 November 2025 dengan nomor: 087/KH-GPH/SOMASI/XI/2025.

Goenawan Prihantono selaku kuasa hukum kedua warga mengatakan, pihaknya tidak mendapatkan kepastian dari VBW terkait dengan kejelasan penggunaan dana yang telah kliennya serahkan kepada VBW.

Namun, menurut isi somasi, hingga masa perjanjian berakhir, tidak ada kejelasan mengenai penggunaan dana, pertanggungjawaban, maupun pembagian hasil yang dijanjikan.

Menurut Goenawan, kliennya telah menunggu kepastian dari VBW sampai batas waktu yang telah disepakati dari 7 September sampai 7 Oktober 2025 lalu, namun tak kunjung mendapatkan jawab dan kepastian dari oknum anggota DPRD Lamteng Fraksi Gerindra itu.

“Karena batas kepastian dari VBW telah lewat dan VBW tidak sedikitpun memberikan keterangan terkait kejelasan titik (MBG) yang telah disepakati, serta penggunaan dan pertanggung jawaban dana yang telah diberikan klien kami, kata Goenawan.

Baca Juga :  Kampung Nelayan Merah Putih di Lampung Ditargetkan Rampung Akhir Desember 2025

Lanjut kuasa hukum, somasi juga mencantumkan dasar hukum, termasuk Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi, serta Pasal 372 dan 378 KUHP bila terdapat unsur penggelapan dan penipuan.

Setelah dikeluarkannya surat somasi kepada VBW, pihaknya berharap yang bersangkutan bisa memberikan keterangan resmi kepada kedua kliennya.

“Somasi ini merupakan upaya awal agar pihak terlapor segera memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan. Kami berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tanpa membawa masalah ini ke proses hukum selanjutan,” tandasnya

Selain itu, pihak kuasa hukum memberikan waktu tiga hari sejak somasi diterima agar VBW dapat menyelesaikan kewajiban kepada kedua kliennya. (TIM Red)

Berita Terkait

PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik
Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan
Gubernur Lampung Tampil dengan Hanuang Bani, Simbol Gagah dan Berani Mengangkat Marwah Budaya Lampung
Colour Fun Gen-Z Meriah di Stadion Sukung Kotabumi, Aprozi Alam Ungkap 12 Ribu Beasiswa dan Program Infrastruktur Lampura
Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Water Bombing Serbu Titik Api Terakhir di Way Kambas, Helikopter Didatangkan dari Sumsel
Tim Alfa TNI Diterjunkan Padamkan Karhutla di Way Kambas
Karang Taruna Lampung dan Ribuan Warga Meriahkan Ruwat Laut di Ketapang
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:11 WIB

PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik

Senin, 7 September 2026 - 17:14 WIB

Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Gubernur Lampung Tampil dengan Hanuang Bani, Simbol Gagah dan Berani Mengangkat Marwah Budaya Lampung

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Colour Fun Gen-Z Meriah di Stadion Sukung Kotabumi, Aprozi Alam Ungkap 12 Ribu Beasiswa dan Program Infrastruktur Lampura

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Berita Terbaru

Pemerintahan

Survey Rakata : Mirza-Jihan Raih Kepuasan Publik Diatas 80 Persen

Sabtu, 19 Sep 2026 - 08:19 WIB

Uncategorized

Welly Diborgol, Keluar dari Ruang Ditreskrimsus Polda Lampung

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:54 WIB

Nasional

36 Tahun Berpencar, Aktivis HUMANIKA Kembali Bertemu

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:51 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com