Mie Gacoan, Musik Gratis, dan Jerat Hukum yang Mengintai

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mie Gacoan, Musik Gratis, dan Jerat Hukum yang Mengintai

 

Kompastuntas.com—Ini belum terjadi di Provinsi Lampung, masih terjadi di pulau Bali. Ribuan lagu mengalun nyaris tanpa jeda di gerai-gerai Mie Gacoan. Dari pop melankolis hingga dangdut koplo, musik menjadi bumbu pelengkap semangkuk mie pedas di meja pelanggan. Tapi di balik denting nada yang meriah itu, terendus praktik bisnis yang mengabaikan hukum pemanfaatan karya cipta tanpa izin.

Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, kini harus duduk sebagai tersangka. Perusahaan yang ia nahkodai pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali dipolisikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menyebut Gacoan tak pernah membayar royalti untuk ribuan lagu yang diputar sejak 2022. “Ini bukan kelalaian biasa. Ini pembangkangan terhadap hak moral dan ekonomi pencipta lagu,” ujar Dharma saat dihubungi, Selasa (22/7).

Berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, royalti dihitung dari jumlah kursi × Rp120 ribu × 1 tahun × jumlah outlet. Hitungan sederhana ini berubah jadi bom waktu, potensi kerugian negara dan para pencipta lagu ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menyebut penyidikan masih berjalan. Sejumlah saksi terus dimintai keterangan. Kombes Teguh Widodo menegaskan, meski status tersangka sudah disematkan, Ira belum ditahan.

Baca Juga :  Tidak Hanya Ngopi, Pengunjung Lampung Fest Belajar Mengolah Limbah Kopi Jadi Produk Hijau

Belum ditahan, tapi kasus ini terus berproses,” ujar Teguh.

Kasus ini bukan sekadar perkara royalti. Ia membuka lubang besar di sektor industri kuliner yang sering menganggap remeh soal hak cipta. Gacoan, sebagai jaringan waralaba makanan yang ekspansinya masif di berbagai daerah, bisa menjadi contoh buruk bila dibiarkan.

Bila di Bali saja penegakan hukum bisa menjalar sejauh ini, bukan tak mungkin kasus serupa mengendap di kota-kota lain. Termasuk di Lampung. Hingga kini, belum ada laporan terbuka mengenai pembayaran royalti oleh pengelola Gacoan di wilayah ini. Namun gerai-gerai mereka yang ramai, lengkap dengan iringan musik nonstop, menyisakan tanda tanya apakah royalti sudah dibayar, atau hanya mengandalkan anggapan “musik gratis”?

Musisi senior Lampung, Hengki Ardiansyah, menyayangkan masih banyak pelaku usaha yang memperlakukan karya cipta musik layaknya barang umum. “Kami menciptakan lagu bukan untuk jadi pajangan gratis di ruang publik. Ada keringat dan intelektualitas di balik tiap lirik dan nada,” katanya.

Hengki menilai, gerai-gerai bisnis makanan harus mulai sadar bahwa musik bukan sekadar hiburan tambahan, tapi aset kreatif yang dilindungi hukum.

Sementara itu, ahli Kekayaan Intelektual dari Universitas Lampung, Dr. Nia Saraswati, SH., MH., menilai kasus Mie Gacoan Bali bisa menjadi preseden penting di daerah. “Jangan tunggu ada laporan pidana dulu baru sadar. Pengusaha di Lampung seharusnya proaktif mengurus lisensi dan royalti bila memutar musik untuk kebutuhan komersial. Musik di ruang publik bukan konsumsi gratis,” ujar Nia.

Ia juga menyebut aparat penegak hukum perlu lebih aktif melakukan pengawasan dan edukasi. “Jangan hanya LMKN yang bergerak. Ini ranah hukum pidana yang berkaitan dengan hak ekonomi pencipta,” lanjutnya.

Di tengah euforia bisnis makanan murah dan instan, pelanggaran hak cipta seringkali luput dari pengawasan. Padahal, musik yang dinikmati pelanggan itu bukan udara bebas. Ia punya pemilik. Dan setiap nada punya harga.

Baca Juga :  “Dituduh Tahan Ijazah dan Tak Berizin, Karang Indah Mall Bongkar Fakta Balik”

Jika Lampung tak ingin mengikuti jejak Bali, aparat penegak hukum dan pemegang lisensi waralaba harus bertindak lebih dini. Jangan tunggu sampai lagu terakhir berhenti karena dibungkam jerat hukum

Editor : Hengki Utama

Sumber Berita: detikbali

Berita Terkait

Kembali ke Lembaga Kebijakan, IB Ilham Malik Kini Berkiprah di Asia Pasifik
Bank Eka Menunggu Hasil Gugatan ASN di Pengadilan Negeri Bandar Lampung
Memutus Cemas di Sidomulyo: Cara Ciomas Adisatwa Menyelamatkan Pekerja Lokal
Bahlil Puji Mirza di Depan Prabowo, Dari Kader HIPMI hingga Pimpin Lampung
Tiga Kandidat Tolak Munas HIPMI di Lampung, Soroti Netralitas hingga Kesiapan Infrastruktur
Harga Emas Terancam Melemah, Namun Peluang Naik Masih Terbuka
Audit Terlambat, Penyidikan Terlanjur Jalan: Publik Pertanyakan Sinkronisasi Kasus Honorer Fiktif Metro
Sambut HUT ke-62, Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi PKOR untuk Wisata dan UMKM
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Kembali ke Lembaga Kebijakan, IB Ilham Malik Kini Berkiprah di Asia Pasifik

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Bank Eka Menunggu Hasil Gugatan ASN di Pengadilan Negeri Bandar Lampung

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:42 WIB

Memutus Cemas di Sidomulyo: Cara Ciomas Adisatwa Menyelamatkan Pekerja Lokal

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:48 WIB

Bahlil Puji Mirza di Depan Prabowo, Dari Kader HIPMI hingga Pimpin Lampung

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:43 WIB

Tiga Kandidat Tolak Munas HIPMI di Lampung, Soroti Netralitas hingga Kesiapan Infrastruktur

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com

Minggu, 30 Agu 2026 - 10:21 WIB

Pemerintahan

Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027

Jumat, 28 Agu 2026 - 23:45 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com