Lagi dan lagi, Gajah Hancurkan Pemukiman Ilegal Di TNBBS

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com— Lampung Barat – Lagi, kawanan gajah menghancurkan rumah di Kabupaten Lampung Barat, tepatnya di Pekon Bumi Hantatai, Kecamatan Bandar Negeri Suoh pada Sabtu 8 April 2025 sore. Peristiwa seperti ini sudah kesekian kalinya dialami warga. Namun, bukan tanpa alasan gajah menghancurkan rumah warga karena kawasan rumah warga setempat berada di jalur atau rute kawanan gajah ataupun satwa liar lainnya. Wilayah tersebut merupakan wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Menurut aktivis Gerakan Masyarakat Independen Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI), Ridwan Maulana, peristiwa penghancuran rumah warga itu mengungkap persoalan yang lebih dalam mengenai tumpang tindih antara kebutuhan ruang bagi manusia dan konservasi satwa liar. Gajah Sumatera adalah satwa yang terancam punah dan tnbbs adalah salah satu kantong populasi penting bagi spesies ini.

“Pemukiman yang berdiri di wilayah jalur lintasan gajah menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peruntukan ruang di kawasan hutan konservasi. Secara hukum pembangunan di dalam kawasan tnbbs tanpa izin merupakan aktivitas ilegal. Ironisnya konflik ini bukan disebabkan oleh invasi suatu ke wilayah manusia melainkan sebaliknya manusia yang merambah habitat satwa,” ungkap Ridwan dalam pesan WhatsApp nya, Kamis 10 April 2025 malam.

Baca Juga :  Suarakan Hutan! Gubernur Lampung Jawab Jeritan Aktivis LK21 dan GERMASI

Ditambahkan Ridwan, insiden penghancuran rumah warga oleh kawanan gajah liar menjadi pengingat bahwa keberadaan manusia di wilayah konservasi tanpa izin menimbulkan ancaman serius, baik bagi manusia itu sendiri maupun bagi kelangsungan hidup satwa liar. Gajah tidak dapat disalahkan dalam peristiwa ini sebab Dia hanya mengikuti jalur alami yang telah diwariskan secara turun-temurun di ekosistem hutan.

Pemerintah daerah bersama balai TNBBS dan aparat penegak hukum perlu segera melakukan verifikasi terhadap status lahan dan legalitas pemukiman yang ada.

“Jika jika terbukti ilegal maka relokasi secara manusiawi harus dilakukan demi menjaga keseimbangan ekologis dan keselamatan warga,” katanya seraya menambahkan, bahwa melindungi gajah bukan hanya tanggung jawab negara tetapi juga kesadaran bersama bahwa keberlanjutan lingkungan hidup adalah warisan bagi generasi mendatang.

Diberitakan, sebanyak 7 rumah milik warga dusun peninjauan Pekon Bumi Hantatai, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat hancur akibat serangan kawanan gajah liar pada Sabtu 8 April 2025 sore.

Baca Juga :  Derita Way Haru, Dalam Lingkaran TNBBS Salah Siapa

Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB di mana pemukiman warga yang berada di sekitar perkebunan menjadi sasaran amukan hewan tersebut.

Kepala resort taman Nasional bukit barisan suoh Lampung Barat sulki mengatakan tawanan gajah liar yang berjumlah 18 ekor itu merusak tempat istirahat petani

“material rumah warga sebagian besar terbuat dari kayu sehingga kerusakannya cukup parah,” kata Sulki Rabu 9 April 2025.

Zulki mengungkapkan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan turun ke lokasi untuk memastikan penanganan yang tepat. Meski tidak ada korban jiwa kerusakan properti cukup signifikan terutama di area sekitar tnbbs.

“Kawanan gajah ini bukan kali pertama melakukan serangan. Sebelumnya, mereka juga pernah mengamuk di lokasi berbeda,” tambah Sulki.

Untuk mencegah kejadian serupa zulki menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghindari aktivitas berkebun sendirian. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan balai besar tnbbs guna mengantisipasi konflik manusia dengan satwa liar di masa mendatang.

*Kami harap masyarakat tetap waspada dan melaporkan segera jika ada tanda-tanda kedatangan gajah liar,” pungkasnya. (rls)

Editor : Cholik

Berita Terkait

Charif Hamia Petinju Kelahiran Aljazair Rela Kalah Demi Nama Besar Negaranya
Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara
Siapa Yang Berbohong Terkait Peta Kawasan Hutan, Bupati Atau Tim TNBBS
Daftar 9 Produk Pangan Olahan Mengandung Babi Temuan BPJPH
Tanam Kopi Di Kawasan TNBBS, Pemerintah Akan Tindak Tegas
Gubernur Lampung Tegaskan, Jangan Ada Perambah Di Kawasan TNBBS
Giolo, Lelaki Bertato Asal Maluku yang Kulitnya Dipamerkan Di Inggris
Kejadian Luar Biasa Beruang Blokade Yellowstone
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 07:50 WIB

Charif Hamia Petinju Kelahiran Aljazair Rela Kalah Demi Nama Besar Negaranya

Jumat, 25 April 2025 - 11:28 WIB

Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara

Selasa, 22 April 2025 - 10:13 WIB

Siapa Yang Berbohong Terkait Peta Kawasan Hutan, Bupati Atau Tim TNBBS

Selasa, 22 April 2025 - 07:33 WIB

Daftar 9 Produk Pangan Olahan Mengandung Babi Temuan BPJPH

Selasa, 15 April 2025 - 09:18 WIB

Tanam Kopi Di Kawasan TNBBS, Pemerintah Akan Tindak Tegas

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dihadapan Gubernur Mirza, Parosil Mendadak Amnesia

Selasa, 29 Apr 2025 - 20:53 WIB

Pendidikan

Renggut Pesta Demokrasi, Diskualifikasi Pilkada Bukan Ranah MK

Senin, 28 Apr 2025 - 11:47 WIB

Pemerintahan

TNBBS Terancam, Pemerintah Fokuskan Pemulihan dan Pengamanan Kawasan

Minggu, 27 Apr 2025 - 19:24 WIB