KOMPASTUTAS.COM – Ketua Dewan Pers, DR Lilik Rahayu, mengecam keras aksi teror pengiriman kepala babi kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap independensi dan kebebasan pers di Indonesia.
“Dewan Pers dan komunitas pers mengutuk keras setiap teror dan tindakan premanisme, apa pun bentuknya, baik terhadap wartawan maupun perusahaan pers,” ujar Lilik dalam konferensi pers di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Lilik menekankan bahwa keberatan terhadap pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, bukan dengan intimidasi atau kekerasan.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, maka dapat mengajukan hak jawab atau koreksi, bukan dengan cara-cara yang tidak beradab,” tegasnya.
Minta Polisi Bertindak Tegas
Dewan Pers meminta Tempo segera melaporkan aksi teror tersebut kepada aparat penegak hukum. Lilik menegaskan bahwa intimidasi terhadap wartawan adalah tindakan pidana yang harus diusut tuntas.
Selain itu, Dewan Pers mengimbau agar insan pers tidak takut terhadap berbagai ancaman dan tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
“Pers harus tetap kritis dalam menyampaikan kebenaran dan memberikan masukan kepada pembuat kebijakan, agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh,” tambahnya.
Massa Tak Dikenal Berkonvoi di Kantor Dewan Pers
Pada hari yang sama dengan insiden teror, Kamis (20/3/2025), sekelompok massa tak dikenal juga terlihat berkonvoi di sekitar kantor Dewan Pers.
“Mereka datang sambil membawa (media) Tempo, tetapi tidak menyampaikan apa pun,” ungkap Lilik.
Lilik tidak dapat memastikan apakah kedatangan massa tersebut terkait dengan teror kepala babi. Namun, ia berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Sekarang CCTV ada di mana-mana, jadi mestinya tidak terlalu sulit untuk melacak pelaku teror terhadap wartawan Tempo,” tutupnya. ***