Ketua LSM KAKI Lampung Dituduh Otak Penggelapan Motor, Laporkan Balik Mantan OB ke Polresta

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM KAKI Lampung Dituduh Otak Penggelapan Motor, Laporkan Balik Mantan OB ke Polresta

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, Kasus dugaan pencemaran nama baik kembali mencuat di Kota Bandar Lampung, Kali ini menimpa Ketua LSM KAKI Provinsi Lampung, Lucky Nurhidayah (28), yang merasa difitnah oleh mantan anak buahnya sendiri.

Lucky resmi melaporkan seorang pria berinisial M. Firdona ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/752/V/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tertanggal 27 Mei 2025.

“Ceritanya begini, Bang. Tadi pagi saya ditelepon oleh ayahnya Muhammad Firdona, terkait kasus penggelapan kendaraan bermotor (pasal 378 KUHP), unit motor CRF. Beliau datang dari Lampung Utara dan minta saya menunjukkan lokasi Polsek Kedaton,” kata Lucky kepada wartawan, Selasa 27/5/2025 sore.

Setibanya di Polsek Kedaton sekitar pukul 09.30 WIB, Lucky mengaku justru mendapat perlakuan yang tidak terduga.

“Tapi tiba-tiba saya malah dimasukkan ke ruangan penyidik. Katanya, Muhammad Firdona yang merupakan mantan office boy saya menuduh saya sebagai otak pelaku yang menyuruh dia melakukan penggelapan. Ya ampun, sinting itu, Bang! Fitnah yang kejam,” tegasnya dengan nada tinggi.

Baca Juga :  Panen Raya di Trimurjo, Lampung Siap Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan Nasional

Merasa difitnah, Lucky langsung mengambil langkah hukum. Ia meminta agar aparat penegak hukum segera menindak tegas terlapor.

“Saya meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Polsek Kedaton, agar menghukum Muhammad Firdona seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lucky menyatakan bahwa dirinya tetap mendukung penuh institusi Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Dan saya juga ingin menegaskan, saya mendukung penuh kinerja Polri dalam memberantas tindak pidana, termasuk narkoba dan penggelapan seperti pasal 378 ini. Saya tidak ingin ada lagi orang yang dikambinghitamkan atau dituduh tanpa bukti, seperti yang saya alami hari ini,” jelas Lucky.

Ia menyebut bahwa laporan resmi telah ia buat di SPKT Polresta Bandar Lampung dan dirinya baru saja selesai menjalani pemeriksaan panjang.

Baca Juga :  DPRD Bandar Lampung Temukan Kejanggalan dalam Revitalisasi Sekolah Berdana APBN

“Saya sudah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polresta. Dari jam 1 siang sampai sore ini saya baru selesai menjalani pemeriksaan. Capek, Bang, tapi saya ingin nama saya bersih dan keadilan ditegakkan,” ungkapnya.

Sebagai Ketua Umum LSM KAKI Lampung, Lucky menyatakan akan terus berdiri bersama aparat dalam memerangi kejahatan.

“Saya, Lucky Nurhidayah, selaku Ketua Umum LSM KAKI Lampung, akan terus mendukung kinerja kepolisian demi tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini,” ucapnya.

Di sisi lain, Lucky juga menjelaskan bahwa isu pencemaran nama baik ini telah menyebar di lingkungan tempat tinggal dan pekerjaan, yang menimbulkan tekanan psikologis.

“Banyak yang percaya omongan dia (terlapor), padahal saya tidak bersalah. Saya ingin keadilan ditegakkan, dan pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” kata Lucky.

Pihak kepolisian kini tengah menindaklanjuti laporan tersebut. Lucky berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan agar nama baiknya segera dipulihkan.(*)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Rapat Koordinasi Strategis Bank Lampung
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG, 6.762 Guru Ikut Tes Serentak
Pemprov Lampung Berhasil Lampaui Target Investasi, Dorong Kemajuan Pembangunan Daerah
Kuasa Hukum Korban Desak Kejari Lampung Utara Tahan Tersangka KDRT Subli Alias Alex
Agnesia Bulan Marindo Ajak Pengurus LASQI Bersinergi Majukan Seni Qasidah di Bumi Ruwa Jurai
Pemprov Lampung Bersinergi, Dukung Pembangunan Terintegrasi Untuk Pelaksanaan Program Pembangunan Nasional
Tinjau SRMA 32 Lampung Selatan, Menko AHY dan Wagub Jihan Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap
Pemerintah Provinsi Lampung Dorong Peningkatan Akses dan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 23:04 WIB

Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Rapat Koordinasi Strategis Bank Lampung

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:56 WIB

Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG, 6.762 Guru Ikut Tes Serentak

Selasa, 25 November 2025 - 00:46 WIB

Pemprov Lampung Berhasil Lampaui Target Investasi, Dorong Kemajuan Pembangunan Daerah

Sabtu, 22 November 2025 - 10:43 WIB

Kuasa Hukum Korban Desak Kejari Lampung Utara Tahan Tersangka KDRT Subli Alias Alex

Rabu, 19 November 2025 - 12:53 WIB

Agnesia Bulan Marindo Ajak Pengurus LASQI Bersinergi Majukan Seni Qasidah di Bumi Ruwa Jurai

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemprov Lampung Buka Peluang Kerjasama dengan Sucofindo

Rabu, 14 Jan 2026 - 22:35 WIB