Kompastuntas.com, Lampung– Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan kebijakan keringanan Pajak KendaraanBermotor (PKB) yang berlaku mulai 27 April 2025 hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini dibidik khusus untuk menarik kendaraan operasional perusahaan yang beraktivitas di Lampung namun masih terdaftar di luar daerah (seperti plat B Jakarta).
Kondisi ini berdampak pada potensi pendapatan daerah yang belum optimal, sekaligus menciptakan ketimpangan beban penggunaan infrastruktur jalan.
Menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menggulirkan kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 27 April 2025 hingga 31 Desember 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung gubernur untuk mendorong iklim investasisekaligus menarik kendaraan operasional perusahaan agar terdaftar di Lampung.
“Ini kebijakan dari Pak Gubernur Mirza. Beliau ingin investor yang berusaha di Lampung juga mendaftarkan kendaraannya di Lampung. Maka kita berikan keringanan dari sisi pajaknya,” ujar Saipul, Kamis (23/4/2026).
Program pertama menyasar kendaraan angkutan umum baru milik perusahaan atau badan usaha yang akan berinvestasi di Lampung.
Kendaraan dengan pelat kuning tersebut diberikan insentif berupa dasar pengenaan PKB sebesar 60 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), ditambah diskon 20 persen.
Menurut Saipul, kebijakan ini mengacu pada regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, namun tetap disesuaikan dengan kondisi kompetisi antar daerah.
“Kalau hanya mengikuti batas maksimal 60 persen, ternyata masih lebih mahal dibanding DKI Jakarta. Akhirnya perusahaan lebih memilih mendaftarkan kendaraan di sana. Nah, kita relaksasi lagi 20 persen supaya lebih kompetitif, bahkan bisa lebih murah,” jelasnya.
Kebijakan kedua adalah pemberian diskon bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung.
Pada tahun pertama, wajib pajak hanya membayar 50 persen PKB, dan pada tahun kedua kembali diberikan potongan 50 persen.
Skema ini merupakan evaluasi dari program pemutihan sebelumnya yang memberikan pembebasan penuh, namun dinilai kurang efektif dalam mendorong kepatuhan pajak jangka panjang.
“Dulu kita gratiskan, nol persen. Tapi ada kecenderungan orang hanya masuk tanpa komitmen bayar ke depan. Sekarang kita buat lebih seimbang, tetap ada keringanan tapi juga mendorong kepatuhan,” ujarnya.









