Ingin Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih 2025? Ini Syarat Lengkapnya

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ingin Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih 2025? Ini Syarat Lengkapnya

 

Kompastuntas.com – Jakarta. Kesempatan emas terbuka bagi masyarakat yang ingin berkontribusi langsung dalam pembangunan ekonomi desa! Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI resmi membuka peluang bagi siapa saja yang ingin menjadi pengurus Koperasi Merah Putih 2025, sebuah inisiatif strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi berbasis kerakyatan.

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, Koperasi Merah Putih hadir sebagai wadah ekonomi desa/kelurahan yang dikelola langsung oleh masyarakat, dengan pengurus yang dipilih melalui rapat anggota.

Tak Ada Batas Usia, Tapi Ini Syarat Wajibnya

Kabar baiknya, tidak ada batas usia untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih. Namun, calon pengurus tetap harus memenuhi sejumlah kriteria utama berikut:
• Memiliki pengetahuan tentang koperasi dan prinsip dasarnya
• Bersikap jujur, loyal, dan berdedikasi tinggi terhadap koperasi
• Memiliki keterampilan kerja, wawasan usaha, serta semangat kewirausahaan
• Tidak memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengurus atau pengawas lainnya
• Bukan berasal dari unsur pimpinan desa (seperti kepala desa atau lurah)

Baca Juga :  Pelindo Lampung Sambut Audensi IJP, Tekankan Pentingnya Media sebagai Mitra Strategis

Selain itu, struktur kepengurusan harus terdiri dari jumlah ganjil, minimal lima orang, yang mencakup posisi ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara. Keterwakilan perempuan juga menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan.

Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Masyarakat yang ingin membentuk atau bergabung dalam kepengurusan Koperasi Merah Putih dapat mendaftarkan diri secara online melalui laman resmi. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs      kopdesmerahputih.kop.id/daftar
2. Pilih skema pembentukan koperasi yang sesuai
3. Lengkapi data penting seperti nama dan lokasi koperasi, jenis usaha, berita acara musyawarah desa, hingga Nomor Pelaku Aktivitas Koperasi (NPAK)
4. Buat akun pada laman resmi
5. Centang pernyataan kebenaran data dan domisili anggota
6. Klik “Daftar Sekarang” untuk mengirim pendaftaran

Baca Juga :  Mantan Bupati Mesuji Saply TH Wafat di Usia Senja

Mendorong Ekonomi Desa Lewat Koperasi

Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal, yang tak hanya memperkuat kemandirian desa, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui pendekatan ekonomi berbasis gotong royong, koperasi ini menjadi simbol kolaborasi rakyat dalam membangun Indonesia dari desa.

Jadi, jika Anda merasa memiliki semangat, kemampuan, dan kepedulian terhadap kemajuan desa, saatnya ambil peran sebagai pengurus Koperasi Merah Putih 2025!

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach
Skandal SHM Ilegal di Lampung Barat 225 Sertifikat Terbit di Enam Kawasan Hutan Lindung
“Gubernur Bergerak, Kadishub Malah Cari Kambing Hitam”
Kebersamaan TNI dan Warga Warnai Pembangunan Jalan di Pekon Pemerihan
“Total tuntutan 24 Tahun, Pengacara Terdakwa Korupsi PDAM Lampung minta Bebas”
HUT ke-55: PWI Lampung Ambil Bagian Wujudkan Ketahanan Pangan
Kampus Sebagai Ruang Bersama, Bukan Milik Kelompok Tertentu
Lampung Siap Kolaborasi Strategis dengan Shandong Tiongkok
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:07 WIB

Nasdem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:30 WIB

Skandal SHM Ilegal di Lampung Barat 225 Sertifikat Terbit di Enam Kawasan Hutan Lindung

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:35 WIB

“Gubernur Bergerak, Kadishub Malah Cari Kambing Hitam”

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:06 WIB

Kebersamaan TNI dan Warga Warnai Pembangunan Jalan di Pekon Pemerihan

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:21 WIB

“Total tuntutan 24 Tahun, Pengacara Terdakwa Korupsi PDAM Lampung minta Bebas”

Berita Terbaru