GERMASI Bantah Klaim Sutikno Soal Register 43 B Krui Utara Lokasi Masih Hutan Lindung Berdasarkan Peta Resmi Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERMASI Bantah Klaim Sutikno Soal Register 43 B Krui Utara Lokasi Masih Hutan Lindung Berdasarkan Peta Resmi Negara

Kompastuntas.com— Lampung Barat, Aktivis Masyarakat Independen GERMASI melalui kuasa hukumnya, Hengki Irawan, SH., MH., membantah keras pernyataan Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, Sutikno terkait bukti dokumen legalitas yang menyatakan Pekon Sidomulyo Kec. Pagar Dewa Kab. Lambar tidak berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 Krui Utara.

Dalam keterangan resminya, Hengki menilai dasar legalitas yang diklaim Sutikno dengan mengacu pada SK Gubernur Lampung tahun 1999 tidak sah secara hukum, apabila tidak diikuti proses pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan peraturan turunannya.

“Penggunaan SK Gubernur sebagai dasar legalitas patut dipertanyakan jika tidak disertai proses pelepasan kawasan hutan. Jika memang kawasan tersebut telah berubah fungsi, maka tunjukkan dokumen resmi dari kementerian terkait yang menyatakan perubahan status kawasan,” tegas Hengki.

Hengki juga menantang Sutikno untuk menunjukkan bukti berupa dokumen resmi pelepasan kawasan atau perubahan fungsi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dari Kementerian Kehutanan RI maupun Kementerian ATR/BPN.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada dokumen resmi yang menyatakan bahwa kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara yang berada di Pekon Sidomulyo telah dilepaskan atau berubah status menjadi milik masyarakat adat.

Baca Juga :  Satgas TMMD Kodim 0422/Lampung Barat Bongkar Rumah Tidak Layak Huni Milik Bapak Tarwono, Tindak Lanjuti Perintah Kasad

Hal ini diperkuat dengan sejumlah dasar regulasi yang menunjukkan wilayah tersebut masih berstatus kawasan hutan lindung aktif, antara lain:

1. Keputusan Menteri Kehutanan No. 67/Kpts-II/1991 tanggal 31 Januari 1991 Tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan Provinsi Dati I Lampung.

2. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 416/Kpts-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Lampung.

3. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 256/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Lampung.

4. Keputusan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor USK.6020/MENLHK-PKTL/KUH/PLA/2/11/2017 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Lampung Sampai Tahun 2016.

5. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.8096/MENLHK-PKTL/KÚH/PLA/1/2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Lampung Sampai Tahun 2017.

6. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9402/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Lampung Sampai Tahun 2018.

7. Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 (Lampiran Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dạn Kehutanan Nomor: SK.6618/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/1O/2021 tanggal 27 Oktober 2021).

Baca Juga :  Lampung Tengah Dalam Pusaran Konflik, PR Besar Bagi Mas Dito

Foto kawasan hutan dari tahun 1991 - 2021Bahkan, berdasarkan fakta pada tahun 2018, diketahui bahwa Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Lampung pernah menetapkan Pekon Sidomulyo bersama sembilan pekon lain sebagai lokasi kegiatan redistribusi tanah melalui SK No. 62/Kep-18.400/III/2018. Namun, dari 508 bidang tanah yang diajukan di Pekon Sidomulyo, seluruhnya ditolak dan dibatalkan oleh ATR/BPN Lampung Barat karena berada di kawasan Hutan Lindung Register 43 B.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa, Sastra Wijaya, S.Hut., MM., membenarkan bahwa belum ada proses pelepasan kawasan hutan maupun perubahan status menjadi milik masyarakat adat di wilayah tersebut.

“Tidak ada, tidak ada proses pelepasan kawasan hutan,” tegas Sastra.

Atas dasar itu, GERMASI mendesak Kementerian Kehutanan RI, BPKH, dan ATR/BPN untuk segera melakukan peninjauan lapangan serta mengevaluasi legalitas atas dokumen yang diklaim oleh Sutikno. Hengki juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak terhadap segala bentuk aktivitas yang diduga melanggar hukum dan merusak lingkungan di kawasan lindung.

“Kami mendukung pembangunan, tapi tidak dengan mengorbankan hukum dan lingkungan hidup. Semua harus taat asas,” pungkas Hengki.

Editor : Soni N

Berita Terkait

Kebersamaan TNI dan Warga Warnai Pembangunan Jalan di Pekon Pemerihan
“Total tuntutan 24 Tahun, Pengacara Terdakwa Korupsi PDAM Lampung minta Bebas”
HUT ke-55: PWI Lampung Ambil Bagian Wujudkan Ketahanan Pangan
Kampus Sebagai Ruang Bersama, Bukan Milik Kelompok Tertentu
Lampung Siap Kolaborasi Strategis dengan Shandong Tiongkok
Bersama TNI, Warga Pekon Pemerihan Wujudkan Jalan Impian Lewat TMMD ke-124
Ketua LSM KAKI Lampung Dituduh Otak Penggelapan Motor, Laporkan Balik Mantan OB ke Polresta
Perambah Liar di TNBBS Kembali Memicu Konflik Manusia dan Harimau, Seorang Petani Tewas di Mangsa
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:06 WIB

Kebersamaan TNI dan Warga Warnai Pembangunan Jalan di Pekon Pemerihan

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:21 WIB

“Total tuntutan 24 Tahun, Pengacara Terdakwa Korupsi PDAM Lampung minta Bebas”

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:12 WIB

HUT ke-55: PWI Lampung Ambil Bagian Wujudkan Ketahanan Pangan

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:22 WIB

Kampus Sebagai Ruang Bersama, Bukan Milik Kelompok Tertentu

Rabu, 28 Mei 2025 - 06:10 WIB

Lampung Siap Kolaborasi Strategis dengan Shandong Tiongkok

Berita Terbaru