Dasco Undang Jamdatun dan Akademisi FH Unila Bahas RUU Perampasan Aset
Kompastuntas.com— Jakarta, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana terus bergulir di DPR RI. Untuk menghimpun masukan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengundang sejumlah pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa, 3 November 2026.
Dua di antara pihak yang diundang adalah Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiyono, S.H., M.H.
Budiyono merupakan dosen Hukum Tata Negara (HTN) FH Unila. Ia juga tercatat sebagai salah satu calon Rektor Unila periode 2027–2031.
RDP dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta.
Pertemuan tersebut secara khusus digelar untuk menerima pandangan dan masukan terhadap RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Masukan dari kalangan kejaksaan dan akademisi diharapkan dapat memperkaya pembahasan regulasi yang berkaitan dengan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut.
Undangan itu tertuang dalam surat DPR RI Nomor B/14645/LG.01.01/10/2026 tertanggal 22 Oktober 2026. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Keterlibatan akademisi FH Unila dalam forum tersebut menjadi bagian dari pelibatan kalangan perguruan tinggi untuk memberikan perspektif keilmuan dalam pembahasan regulasi yang memiliki implikasi penting terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.(***)
Editor : Hengki Utama









