Kompastuntas.com, Lampung— Menurutnya, mekanisme pembayaran bagi PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja aktif.
“Berdasarkan pengalaman pemberian gaji ke-14 pada Maret lalu, PPPK paruh waktu tetap dibayarkan. Karena mereka masuk SPMT mulai Agustus, maka dihitung masa kerjanya sampai 2026 sekitar 10 bulan. Nanti dihitung proporsional, dibagi 12 bulan lalu dikalikan gaji yang diterima,” jelasnya.
Ia menambahkan, skema tersebut berlaku sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemprov Lampung.









