WFH ASN Berlaku Setiap Jumat, Ini Aturan Baru Pemprov Lampung

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com, Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan kebijakan  kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Panduan Kota & Daerah

kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 46 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemprov Lampung dan kabupaten/kota.

Dalam aturan itu, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, sementara hari lainnya tetap bekerja dari kantor.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi budaya kerja birokrasi agar lebih efektif, efisien, dan berbasis kinerja.

WFH juga diharapkan mampu mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca Juga :  Ketua DPRD Tubaba Murka, Tuding Kepala BNN Lamtim Serobot Aset Daerah Tanpa Dasar

Selain itu, kebijakan ini ditujukan untuk menekan biaya operasional, seperti penggunaan listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM), sekaligus mengurangi polusi akibat mobilitas harian.

“Transformasi ini mendorong budaya kerja berbasis output, bukan sekadar kehadiran,” demikian isi SE Gubernur tersebut.

Meski demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, kependudukan, hingga ketertiban umum.

Lowongan Kerja Pemerintah & Sektor Publik

 

Pejabat tinggi pratama dan unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga dikecualikan dari kebijakan WFH.

Dalam surat edaran itu, kepala perangkat daerah diminta mengatur proporsi ASN yang menjalankan WFH dan WFO sesuai kebutuhan masing-masing instansi, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Baca Juga :  Diduga Terkait Storan dan Potongan UP:Inspektorat panggil Pimpinan Bapenda

Pemprov Lampung juga membatasi perjalanan dinas, yakni pengurangan hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri. Penggunaan kendaraan dinas pun dibatasi maksimal 50 persen, dengan dorongan beralih ke transportasi ramah lingkungan.

Selain itu, rapat dan kegiatan kedinasan diarahkan untuk dilaksanakan secara daring atau hybrid guna meningkatkan efisiensi.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan.

Gubernur juga meminta pemerintah kabupaten/kota melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala, sekaligus menghitung besaran efisiensi anggaran yang dihasilkan untuk dialihkan ke program prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Berita Terkait

Pemprov Lampung Santuni Keluarga Korban Kebakaran di Gedung Terra Drone Jakarta
Pembatas 138 Km, Gubernur Lampung Sebut Bukti Komitmen Presiden Atasi Konflik Gajah Way Kambas
Wagub Jihan Nurlela Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Pringsewu–Pardasuka, Pastikan Akses Transportasi tetap Aman dan Lancar
Bencana Banjir Tiada Tertangani: Pemprov Ajak Pemkot Rakor Penataan Sungai
Konsisten Jaga Akuntabilitas, Pemprov Lampung Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK RI
Pemprov Lampung Targetkan 90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, Mulai 2026 Beralih ke Beton
Tiga Sektor Jadi Perhatian Utama Pemprov Lampung
345 Koperasi Merah Putih Berdiri di Lampung, Pemprov Optimalkan Aset Tak Terpakai
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 03:01 WIB

Pemprov Lampung Santuni Keluarga Korban Kebakaran di Gedung Terra Drone Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 - 02:57 WIB

Pembatas 138 Km, Gubernur Lampung Sebut Bukti Komitmen Presiden Atasi Konflik Gajah Way Kambas

Senin, 13 Juli 2026 - 02:54 WIB

Wagub Jihan Nurlela Tinjau Perbaikan Ruas Jalan Pringsewu–Pardasuka, Pastikan Akses Transportasi tetap Aman dan Lancar

Senin, 13 Juli 2026 - 02:52 WIB

Bencana Banjir Tiada Tertangani: Pemprov Ajak Pemkot Rakor Penataan Sungai

Senin, 13 Juli 2026 - 02:49 WIB

Konsisten Jaga Akuntabilitas, Pemprov Lampung Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK RI

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com