Utang Jalan dan Kejujuran Fiskal Lampung

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Utang Jalan dan Kejujuran Fiskal Lampung

Saring Suhendro Pengamat Keuangan Publik Universitas Lampung

Kompastuntas.com, Lampung—Tidak ada daerah yang ingin jalannya rusak. Jalan berlubang bukan sekadar urusan aspal. Di sana ada ongkos tambahan bagi petani, waktu tempuh yang lebih panjang bagi pedagang, risiko kecelakaan bagi warga, dan biaya logistik yang diam-diam ikut menekan ekonomi lokal.

Karena itu, ketika Pemerintah Provinsi Lampung membuka ruang pinjaman sekitar Rp1 triliun untuk infrastruktur, terutama jalan, keputusan itu tidak otomatis keliru. Dalam keuangan publik, utang bukan dosa fiskal. Yang perlu diungkapkan adalah untuk apa utang itu dipakai, risiko apa yang menyertainya, dan apakah APBD masih sanggup membayarnya tanpa menunda kewajiban lain.

Perdebatan di Lampung jangan cepat-cepat dikotomi dalam dua kubu yang mendukung atau menolak. Jalan memang perlu diperbaiki. Utang pun tidak selalu salah. Namun publik berhak bertanya, apakah pinjaman itu disiapkan dengan disiplin fiskal yang cukup, atau justru diletakkan di atas kas daerah yang masih membawa beban lama.

APBD 2026 Lampung telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2025. Dalam posturnya, pendapatan daerah sekitar Rp7,01 triliun, belanja sekitar Rp7,92 triliun, dan defisit sekitar Rp904 miliar. Defisit itu ditutup melalui penerimaan pinjaman daerah sekitar Rp1 triliun.

Pinjaman ini bukan angka kecil yang bisa lewat begitu saja di dalam APBD. Ia menjadi salah satu penyangga utama desain belanja 2026. Saat pendapatan turun dibanding APBD Perubahan 2025, belanja modal justru didorong naik. Hal ini bisa disebut investasi. Tetapi tetap harus diingat bahwa ruang pembangunan hari ini sedang ditukar dengan kewajiban APBD beberapa tahun ke depan.

Dalam teori keuangan publik, langkah seperti ini masih dapat diterima jika mengikuti prinsip golden rule yaitu utang dipakai untuk membiayai aset publik yang manfaatnya panjang, bukan belanja rutin atau tambalan kas. Jalan provinsi dapat masuk kategori itu. Jalan yang baik memberi manfaat ekonomi dan sosial lintas tahun anggaran.

Secara regulasi, PP Nomor 1 Tahun 2024 memberikan peluang pinjaman jangka panjang untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah. Namun aturan tersebut menuntut kehati-hatian, transparansi, dan kemampuan bayar. Namun pertanyaan sederhananya, sehatkah desainnya?
Untuk urusan kebutuhan jalan, argumen Pemprov masuk akal. Jalan yang layak bukan barang mewah. Ia menentukan konektivitas antar wilayah.

Baca Juga :  KPKAD Lampung Dorong Pilkada Tak Langsung: Gubernur Ditunjuk Presiden, Daerah Dinilai Perlu Kendali Konstitusional

Ruang Berhutang di Atas Kertas
Namun soal kemampuan membayar tidak cukup dijawab dengan keyakinan politik. Ia perlu diuji dengan data. Berdasarkan LKPD 2025, formula Debt Service Coverage Ratio (DSCR) yang lazim dipakai dalam penilaian pinjaman daerah, kapasitas bayar Pemprov Lampung cukup longgar. Ruang pendapatan setelah belanja wajib sekitar Rp891,66 miliar. Jika dibandingkan dengan komponen pembayaran pokok, bunga, dan biaya lain-lain sekitar Rp69,89 miliar, DSCR Lampung berada di kisaran 12,76 kali.

Di atas kertas, ini aman. Angka itu jauh di atas ambang minimal 2,5 kali yang dipersyaratkan aturan. Neraca juga menunjukkan gambaran yang cukup baik. Aset tetap Pemprov Lampung pada akhir 2025 sebesar Rp12,49 triliun, sedangkan kewajiban jangka panjang sebesar Rp602,43 miliar. Solvabilitas jangka panjangnya sebesar 20,74 kali.

Tetapi APBD tidak hanya hidup di atas kertas. Rasio bukan cek kosong. Aset tetap pemerintah bukan barang yang bisa dicairkan sewaktu-waktu untuk membayar cicilan, DBH, atau utang belanja. Jalan, gedung, irigasi, dan jaringan adalah aset pelayanan publik. Nilainya besar di neraca, tetapi tidak selalu menolong ketika kas sedang tertekan.

Kewajiban Lama dan Ujian Kepercayaan
Karena itu, pinjaman Rp1 triliun ini wajar menjadi sensitif. BPK dalam LHP LKPD 2024 pernah memberi penekanan atas komitmen Pemprov Lampung membayar utang Dana Bagi Hasil kepada kabupaten/kota sebesar Rp949,2 miliar. Setahun kemudian, persoalannya belum benar-benar selesai.

Dalam LHP LKPD 2025, BPK mengungkap tertundanya pembayaran DBH pajak kepada kabupaten/kota sebesar Rp549 miliar, utang belanja kepada pihak ketiga Rp237 miliar, dan utang jangka pendek lainnya Rp284 miliar. Catatan penyebabnya tidak ringan, tapi belanja daerah tidak didukung ketersediaan dana. Dengan kata lain, masalahnya bukan hanya kemampuan berutang, melainkan kemampuan menjaga urutan kewajiban.

Baca Juga :  Ganjar Jationo Birokrat Mumpuni yang Sempat “Disingkirkan”, Tapi Kita Tetap Kritis Awas Beliau!

Artinya, masalahnya tidak berhenti pada kas yang terlambat masuk. Ada pendapatan yang tampaknya terlalu optimistis, belanja yang kurang ditahan, dan kas yang belum dijaga seketat seharusnya. Publik wajar bertanya bagaimana daerah mengambil utang baru untuk jalan, sementara kewajiban lama kepada kabupaten/kota dan pihak ketiga belum seluruhnya beres?

Jika utang digunakan untuk ruas jalan yang jelas, kualitasnya diawasi, dan cicilannya tidak mengganggu pembayaran DBH, pinjaman itu bisa bekerja untuk rakyat. Tetapi jika utang hanya memperbesar belanja modal tanpa menata disiplin kas, ia berisiko menjadi cara baru untuk menunda masalah lama.

Untuk pinjaman sebesar Rp1 triliun, publik tidak cukup diberi tahu uangnya untuk jalan. Publik perlu tahu siapa krediturnya dan ruas mana saja yang dibiayai. Keterbukaan ini tidak membuat pemerintah lemah. Sebaliknya, ia membuat publik lebih sulit curiga.

Keberhasilan pinjaman bukan hanya dihitung dari kilometer jalan dibangun. Ukurannya apakah daya tahan jalannya lama, apakah biaya proyeknya wajar, apakah tidak ada tunda bayar baru, apakah DBH mengalir lebih tertib, dan apakah APBD 2027 sampai 2029 tidak makin kaku karena beban utang.

Semua kritik terhadap pinjaman ini sebaiknya tidak dianggap sebagai gangguan, apalagi menempatkannya sebagai serangan. Dalam fiskal publik, utang itu tidak berbahaya. Yang berbahaya adalah merasa semua selesai hanya karena prosedur sudah ditempuh.

Utang yang baik harus dijaga dengan kejujuran. Ruang fiskal Pemprov Lampung memang sempit, jalan rusak memang harus diperbaiki, DBH dan utang belanja harus diselesaikan, dan setiap rupiah pinjaman hari ini akan dibayar oleh APBD periode mendatang.

Di lapangan, masyarakat tidak peduli istilah fiskal. Mereka ingin jalan yang dilalui tidak merusak kendaraan, hasil panen sampai pasar lebih cepat, dan uang negara tidak habis untuk keputusan yang tidak jelas. Dari sanalah pinjaman ini akan dinilai bukan dari aspal baru yang terlihat, tetapi dari rasa adil yang ikut dirasakan setelah proyek selesai.

Berita Terkait

Menatap Lampung dari Menara KAHMI
“Panem et circenses” dan Kesadaran Bangsa
Nasib Kelas di Ujung Lampung: Anggaran Cekak dan Jerat Regulasi Program Lampung Mengajar
Membaca Nalar Komisi V: Ketika Dewan Pendidikan Dianggap LSM
Living Plaza Rajabasa, Kota yang Dibangun atau Kota yang Perlahan Dikorbankan?
Ironi di Kursi Empuk Gedung Dewan: Saat Wakil Rakyat “Merem”, Rakyat Melek Cari Makan
Bukan Daya Beli, tetapi Daya Tahan
Di Balik Desakan Copot Kadisperindag Lampung: Salah Alamat Memahami Resi Gudang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:22 WIB

Utang Jalan dan Kejujuran Fiskal Lampung

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:40 WIB

Menatap Lampung dari Menara KAHMI

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:33 WIB

“Panem et circenses” dan Kesadaran Bangsa

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:13 WIB

Nasib Kelas di Ujung Lampung: Anggaran Cekak dan Jerat Regulasi Program Lampung Mengajar

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:00 WIB

Membaca Nalar Komisi V: Ketika Dewan Pendidikan Dianggap LSM

Berita Terbaru

Opini

Utang Jalan dan Kejujuran Fiskal Lampung

Kamis, 2 Jul 2026 - 22:22 WIB

Opini

Menatap Lampung dari Menara KAHMI

Kamis, 2 Jul 2026 - 11:40 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com