Belanja Makan dan Minum Dewan Balam di Mark Up

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belanja Makan dan Minum Dewan Balam di Mark Up

Kompastuntas.com, Bandar Lampung – Pengelolaan belanja makanan dan minuman rapat di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung (Balam) Tahun Anggaran 2025 ditemukan tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut mencuat setelah dilakukan pemeriksaan atas realisasi anggaran yang mencapai miliaran rupiah.

Pemerintah Kota Bandar Lampung menganggarkan belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp12,03 miliar pada 2025. Hingga 31 Oktober 2025, realisasinya tercatat Rp4,83 miliar atau sekitar 40,15 persen dari total anggaran.

Salah satu realisasi anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor di Sekretariat DPRD sebesar Rp319 juta. Pengadaan dilakukan melalui e-katalog LKPP dengan melibatkan tiga penyedia, yakni CV KJ, CV ST, dan CV RMMI. Harga yang tercantum dalam e-katalog masing-masing sebesar Rp34.500 per nasi kotak dan Rp14.500 untuk snack.

Baca Juga :  Bongkar Total BMBK Lampung, 29 Kursi Digoyang, Jalan Baru Dan Terang Taufiqullah Dimulai

Dalam praktiknya, penyedia mengirimkan paket makanan dan minuman setiap hari kerja selama satu bulan sesuai jumlah pesanan. Pembayaran kemudian dilakukan penuh (100 persen) melalui mekanisme SP2D LS atau transfer setelah pengiriman dinyatakan selesai.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah makanan yang disediakan dengan pelaksanaan rapat. Berdasarkan dokumen kegiatan, rapat hearing DPRD tidak dilaksanakan setiap hari, sementara distribusi konsumsi dilakukan rutin harian.

Dari hasil perhitungan, ditemukan kelebihan pengadaan sebanyak 3.896 nasi kotak dan 6.138 snack dengan nilai mencapai Rp197,6 juta.

Berdasarkan pemeriksaan BPK, Kepala Subbagian TU dan Kepegawaian Sekretariat DPRD menjelaskan bahwa tidak seluruh konsumsi tersebut digunakan untuk kegiatan rapat. Sebagian dialihkan untuk kebutuhan makan harian 50 anggota DPRD dan 12 pejabat di lingkungan sekretariat yang tidak memiliki anggaran khusus.

Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan karakteristik belanja makanan dan minuman rapat sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD 2025, serta bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Baca Juga :  Pengurus Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung Melakukan Audiensi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan

Selain membebani keuangan daerah, temuan ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan internal. Sekretaris DPRD dinilai belum optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun merekomendasikan kepada Wali Kota Bandar Lampung untuk meningkatkan pengawasan terhadap belanja konsumsi rapat, serta menginstruksikan PPK dan PPTK agar merealisasikan anggaran sesuai aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melantik dan merotasi (rolling) 51 kepala sekolah SMA dan SMK Negeri
DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat
Gubernur Lampung Percepat Perbaikan Jalan Provinsi yang ada Di Kabupaten
IJP Lampung Matangkan Rencana Pembentukan Koperasi
Pengurus Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung Melakukan Audiensi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Metro Tancap Gas Digitalisasi Pendapatan, Aplikasi METAS Diluncurkan
16 KM Jalan Di Lampung Sudah Mulai di Beton
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:52 WIB

Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan

Rabu, 15 April 2026 - 21:50 WIB

Belanja Makan dan Minum Dewan Balam di Mark Up

Selasa, 14 April 2026 - 13:50 WIB

DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 - 09:04 WIB

Gubernur Lampung Percepat Perbaikan Jalan Provinsi yang ada Di Kabupaten

Rabu, 8 April 2026 - 19:55 WIB

IJP Lampung Matangkan Rencana Pembentukan Koperasi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:52 WIB

Pemerintahan

Belanja Makan dan Minum Dewan Balam di Mark Up

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:50 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com