Belanja Makan dan Minum Dewan Balam di Mark Up
Kompastuntas.com, Bandar Lampung – Pengelolaan belanja makanan dan minuman rapat di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung (Balam) Tahun Anggaran 2025 ditemukan tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut mencuat setelah dilakukan pemeriksaan atas realisasi anggaran yang mencapai miliaran rupiah.
Pemerintah Kota Bandar Lampung menganggarkan belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp12,03 miliar pada 2025. Hingga 31 Oktober 2025, realisasinya tercatat Rp4,83 miliar atau sekitar 40,15 persen dari total anggaran.
Salah satu realisasi anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor di Sekretariat DPRD sebesar Rp319 juta. Pengadaan dilakukan melalui e-katalog LKPP dengan melibatkan tiga penyedia, yakni CV KJ, CV ST, dan CV RMMI. Harga yang tercantum dalam e-katalog masing-masing sebesar Rp34.500 per nasi kotak dan Rp14.500 untuk snack.
Dalam praktiknya, penyedia mengirimkan paket makanan dan minuman setiap hari kerja selama satu bulan sesuai jumlah pesanan. Pembayaran kemudian dilakukan penuh (100 persen) melalui mekanisme SP2D LS atau transfer setelah pengiriman dinyatakan selesai.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah makanan yang disediakan dengan pelaksanaan rapat. Berdasarkan dokumen kegiatan, rapat hearing DPRD tidak dilaksanakan setiap hari, sementara distribusi konsumsi dilakukan rutin harian.
Dari hasil perhitungan, ditemukan kelebihan pengadaan sebanyak 3.896 nasi kotak dan 6.138 snack dengan nilai mencapai Rp197,6 juta.
Berdasarkan pemeriksaan BPK, Kepala Subbagian TU dan Kepegawaian Sekretariat DPRD menjelaskan bahwa tidak seluruh konsumsi tersebut digunakan untuk kegiatan rapat. Sebagian dialihkan untuk kebutuhan makan harian 50 anggota DPRD dan 12 pejabat di lingkungan sekretariat yang tidak memiliki anggaran khusus.
Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan karakteristik belanja makanan dan minuman rapat sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD 2025, serta bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Selain membebani keuangan daerah, temuan ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan internal. Sekretaris DPRD dinilai belum optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun merekomendasikan kepada Wali Kota Bandar Lampung untuk meningkatkan pengawasan terhadap belanja konsumsi rapat, serta menginstruksikan PPK dan PPTK agar merealisasikan anggaran sesuai aturan yang berlaku.









