Bungkamnya Kadis, Buramnya Akuntabilitas Pendidikan di Lampung Barat

Avatar photo

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungkamnya Kadis, Buramnya Akuntabilitas Pendidikan di Lampung Barat

Kompastuntas.com—Lampung Barat — Sikap tertutup Kepala Dinas Pendidikan Lampung Barat atas sejumlah kebijakan kontroversial memantik tanda tanya publik. Upaya konfirmasi dari wartawan terkait legalitas kebijakan di masa transisi jabatan hingga penetapan definitif tak berbalas. Tak ada penjelasan, tak ada klarifikasi. Yang tersisa hanya diam—dan spekulasi.

Padahal, keterbukaan informasi bukan sekadar etika, melainkan mandat hukum. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana. Ketika pejabat memilih bungkam, yang tercederai bukan hanya prosedur, tetapi juga kepercayaan.

Keputusan Strategis di Tangan Plt

Sorotan menguat pada kebijakan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Keputusan memberhentikan lima kepala sekolah dinilai sejumlah kalangan sebagai langkah tergesa dan berpotensi melampaui kewenangan.

Baca Juga :  Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Bertanggung Jawab atas Kerusakan Pompa Air di Perumahan Bukit Beringin Raya

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 14 ayat (7), pejabat Plt dibatasi untuk tidak mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian. Jika benar kebijakan itu diambil tanpa dasar kewenangan yang memadai, maka persoalannya bukan lagi administratif semata, melainkan menyangkut kepastian hukum di lingkungan pendidikan.

Digitalisasi Tanpa Pijakan

Di sisi lain, kebijakan penggunaan telepon genggam untuk pelaksanaan ujian tengah semester (UTS) di tingkat sekolah dasar juga menuai kritik. Sejumlah orang tua mempertanyakan kesiapan kebijakan tersebut—baik dari sisi regulasi maupun dampak sosial.

Belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum penggunaan perangkat pribadi dalam ujian formal siswa SD. Kajian terhadap kesenjangan ekonomi wali murid, serta dampak psikologis dan teknis bagi anak usia dini, juga belum dipaparkan secara terbuka. Di tengah dorongan digitalisasi pendidikan, aspek kehati-hatian justru terasa absen.

Baca Juga :  Wabup Tulang Bawang Lampung Ribut dengan Pedagang, Nyaris Adu Jotos

Diam yang Memperkeruh

Ketiadaan respons dari kepala dinas memperkuat kesan adanya masalah yang tak terselesaikan di internal lembaga. Kritik pun bermunculan.

“Pejabat publik dibayar dari pajak rakyat untuk melayani dan menjelaskan kebijakan, bukan menghindar saat dimintai pertanggungjawaban,” ujar seorang pemerhati pendidikan, Sugeng Purnomo.

Dorongan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan pun menguat. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta menelaah kepatuhan terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik—mulai dari transparansi, akuntabilitas, hingga kepastian hukum.

Di sektor yang menyangkut masa depan generasi, kebijakan tak bisa dijalankan dalam ruang gelap. Publik berhak tahu, dan pemerintah berkewajiban menjelaskan. Bungkam, dalam konteks ini, bukanlah pilihan netral—melainkan cermin dari kepemimpinan yang patut dipertanyakan.

Berita Terkait

DPC AJP Bongkar Dugaan Korupsi Berjamaah Dana Ketahanan Pangan Tahun 2025 Se-Kecamatan Belalau, Fokus Pekon Pajar Agung.
PERS RILIS DPC AJP LAMPUNG BARAT TANGGAL 02/04/2026 (BAGIAN KESRA LAMPUNG BARAT).
IJP Lampung Perkuat Soliditas & Ekonomi Organisasi
Pengelola Wira Garden Tanggap Darurat Cepat, Dukung Penuh Pencarian Korban
Air Bah Wira Garden Seret Dua Mahasiswi Universitas Lampung, Pencarian Masih Berlangsung
KUHP Baru, Tipikor Lama Kejari dan AJP Bongkar Titik Rawan Penegakan Hukum di Lampung Barat
IPR Seret, Tambang Liar Kian Tak Terkendali
Antisipasi Terjadi Kerusuhan Gegana Lakukan Acara Dialogis
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 12:46 WIB

Bungkamnya Kadis, Buramnya Akuntabilitas Pendidikan di Lampung Barat

Sabtu, 4 April 2026 - 11:46 WIB

DPC AJP Bongkar Dugaan Korupsi Berjamaah Dana Ketahanan Pangan Tahun 2025 Se-Kecamatan Belalau, Fokus Pekon Pajar Agung.

Kamis, 2 April 2026 - 20:41 WIB

PERS RILIS DPC AJP LAMPUNG BARAT TANGGAL 02/04/2026 (BAGIAN KESRA LAMPUNG BARAT).

Kamis, 2 April 2026 - 09:55 WIB

IJP Lampung Perkuat Soliditas & Ekonomi Organisasi

Kamis, 2 April 2026 - 09:00 WIB

Pengelola Wira Garden Tanggap Darurat Cepat, Dukung Penuh Pencarian Korban

Berita Terbaru