Bungkamnya Kadis, Buramnya Akuntabilitas Pendidikan di Lampung Barat
Kompastuntas.com—Lampung Barat — Sikap tertutup Kepala Dinas Pendidikan Lampung Barat atas sejumlah kebijakan kontroversial memantik tanda tanya publik. Upaya konfirmasi dari wartawan terkait legalitas kebijakan di masa transisi jabatan hingga penetapan definitif tak berbalas. Tak ada penjelasan, tak ada klarifikasi. Yang tersisa hanya diam—dan spekulasi.
Padahal, keterbukaan informasi bukan sekadar etika, melainkan mandat hukum. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana. Ketika pejabat memilih bungkam, yang tercederai bukan hanya prosedur, tetapi juga kepercayaan.
Keputusan Strategis di Tangan Plt
Sorotan menguat pada kebijakan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Keputusan memberhentikan lima kepala sekolah dinilai sejumlah kalangan sebagai langkah tergesa dan berpotensi melampaui kewenangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 14 ayat (7), pejabat Plt dibatasi untuk tidak mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian. Jika benar kebijakan itu diambil tanpa dasar kewenangan yang memadai, maka persoalannya bukan lagi administratif semata, melainkan menyangkut kepastian hukum di lingkungan pendidikan.
Digitalisasi Tanpa Pijakan
Di sisi lain, kebijakan penggunaan telepon genggam untuk pelaksanaan ujian tengah semester (UTS) di tingkat sekolah dasar juga menuai kritik. Sejumlah orang tua mempertanyakan kesiapan kebijakan tersebut—baik dari sisi regulasi maupun dampak sosial.
Belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum penggunaan perangkat pribadi dalam ujian formal siswa SD. Kajian terhadap kesenjangan ekonomi wali murid, serta dampak psikologis dan teknis bagi anak usia dini, juga belum dipaparkan secara terbuka. Di tengah dorongan digitalisasi pendidikan, aspek kehati-hatian justru terasa absen.
Diam yang Memperkeruh
Ketiadaan respons dari kepala dinas memperkuat kesan adanya masalah yang tak terselesaikan di internal lembaga. Kritik pun bermunculan.
“Pejabat publik dibayar dari pajak rakyat untuk melayani dan menjelaskan kebijakan, bukan menghindar saat dimintai pertanggungjawaban,” ujar seorang pemerhati pendidikan, Sugeng Purnomo.
Dorongan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan pun menguat. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta menelaah kepatuhan terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik—mulai dari transparansi, akuntabilitas, hingga kepastian hukum.
Di sektor yang menyangkut masa depan generasi, kebijakan tak bisa dijalankan dalam ruang gelap. Publik berhak tahu, dan pemerintah berkewajiban menjelaskan. Bungkam, dalam konteks ini, bukanlah pilihan netral—melainkan cermin dari kepemimpinan yang patut dipertanyakan.









