IPR Seret, Tambang Liar Kian Tak Terkendali

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IPR Seret, Tambang Liar Kian Tak Terkendali

Kompastuntas.com, Lampung— Polemik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, tak kunjung menemukan titik terang. Di balik aktivitas tambang yang terus berjalan tanpa payung hukum, terselip persoalan yang lebih mendasar mandeknya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Anggota Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengatakan, secara terbuka mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera bergerak. Ia menilai keterlambatan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi penghambat utama legalisasi tambang rakyat yang selama ini berjalan di ruang abu-abu.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Totoh Abdulah Fatah, terungkap fakta krusial pemerintah pusat sebenarnya telah membuka jalan, namun justru tersendat di level daerah.

“IPR tidak bisa diterbitkan tanpa adanya usulan WPR dari pemerintah provinsi. Itu syarat mutlak,” kata Bustami saat melakukan pertemuan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Rabu (01/04)

Baca Juga :  Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Baru, Termasuk Perubahan Status BUMD

Bahkan, ia mengungkapkan, Direktorat Jenderal Minerba sudah tiga kali melayangkan surat resmi kepada Pemprov Lampung melalui Dinas ESDM. Namun hingga kini, belum ada respons.

Situasi ini menempatkan Lampung dalam daftar 13 provinsi di Indonesia yang belum juga mengajukan WPR. Padahal, momentum penerbitan IPR tidak datang setiap saat hanya dibuka dalam siklus lima tahunan.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal waktu. Kalau terlewat, masyarakat akan terus berada dalam posisi rentan antara penertiban hukum dan kebutuhan ekonomi,” ucapnya

Ia mendorong pemerintah kabupaten/kota yang memiliki potensi tambang untuk proaktif mengusulkan WPR ke tingkat provinsi. Tanpa inisiatif dari bawah, proses di pusat akan terus tersandera.

Baca Juga :  Desaku Maju Dorong Kemandirian Petani, 142 Peserta Ikuti Bimtek Pupuk Hayati Cair

“Di lapangan, polemik tambang ilegal di Way Kanan telah menjelma menjadi persoalan sosial yang kompleks. Aparat dihadapkan pada kewajiban penegakan hukum, sementara masyarakat menggantungkan hidup pada aktivitas tambang yang belum diakui secara legal,” ungkapnya.

Bustami menilai, penerbitan IPR bukan hanya soal legalitas, melainkan jalan tengah untuk meredam konflik yang kian terbuka.

“Kalau dibiarkan, ini akan terus jadi bom sosial. Negara harus hadir, bukan hanya menertibkan, tapi juga memberi solusi,” tandasnya.

Diketahui, Bustami mendatangi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama anggota Komisi III DPRD Lampung, Yusse Sogaran, serta sejumlah tokoh masyarakat Way Kanan. (Gung)

Berita Terkait

PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke untuk Porwanas 2027
HPN dan Porwanas 2027 Jadi Momentum Kebangkitan Pers, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah
Massa Aliansi TRIGA Akan Kepung Kementerian PUPR dan INA, Desak Pembatalan Kenaikan Tarif Tol Bakter
PBTI Series 2026 Digelar di Lampung, 1.605 Atlet dari 12 Provinsi Ambil Bagian
RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar
Sunyi di RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung, Setelah Jatuhnya Qori Meninggal Dunia
Rapatkan Barisan, Humas HPN–PORWANAS 2027 Siap Gerak Cepat
Peringatan 1 Muharam 1448 H di Pendopo Agung Nuswantoro Berlangsung Khidmat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:37 WIB

PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke untuk Porwanas 2027

Senin, 13 Juli 2026 - 13:49 WIB

HPN dan Porwanas 2027 Jadi Momentum Kebangkitan Pers, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:51 WIB

Massa Aliansi TRIGA Akan Kepung Kementerian PUPR dan INA, Desak Pembatalan Kenaikan Tarif Tol Bakter

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:01 WIB

PBTI Series 2026 Digelar di Lampung, 1.605 Atlet dari 12 Provinsi Ambil Bagian

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:04 WIB

RDP DPRD Bandar Lampung, Pramuka Klarifikasi Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta dan Dana Hibah Rp1 Miliar

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com