IPR Seret, Tambang Liar Kian Tak Terkendali

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IPR Seret, Tambang Liar Kian Tak Terkendali

Kompastuntas.com, Lampung— Polemik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, tak kunjung menemukan titik terang. Di balik aktivitas tambang yang terus berjalan tanpa payung hukum, terselip persoalan yang lebih mendasar mandeknya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Anggota Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengatakan, secara terbuka mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera bergerak. Ia menilai keterlambatan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi penghambat utama legalisasi tambang rakyat yang selama ini berjalan di ruang abu-abu.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Totoh Abdulah Fatah, terungkap fakta krusial pemerintah pusat sebenarnya telah membuka jalan, namun justru tersendat di level daerah.

“IPR tidak bisa diterbitkan tanpa adanya usulan WPR dari pemerintah provinsi. Itu syarat mutlak,” kata Bustami saat melakukan pertemuan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Rabu (01/04)

Baca Juga :  Relokasi Pasar Pasir Gintung Dinilai Gagal, Pedagang Alami Penurunan Omzet hingga 50 Persen

Bahkan, ia mengungkapkan, Direktorat Jenderal Minerba sudah tiga kali melayangkan surat resmi kepada Pemprov Lampung melalui Dinas ESDM. Namun hingga kini, belum ada respons.

Situasi ini menempatkan Lampung dalam daftar 13 provinsi di Indonesia yang belum juga mengajukan WPR. Padahal, momentum penerbitan IPR tidak datang setiap saat hanya dibuka dalam siklus lima tahunan.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal waktu. Kalau terlewat, masyarakat akan terus berada dalam posisi rentan antara penertiban hukum dan kebutuhan ekonomi,” ucapnya

Ia mendorong pemerintah kabupaten/kota yang memiliki potensi tambang untuk proaktif mengusulkan WPR ke tingkat provinsi. Tanpa inisiatif dari bawah, proses di pusat akan terus tersandera.

Baca Juga :  Way Kambas Jadi Prioritas Nasional, Presiden Prabowo Ambil Keputusan Strategis

“Di lapangan, polemik tambang ilegal di Way Kanan telah menjelma menjadi persoalan sosial yang kompleks. Aparat dihadapkan pada kewajiban penegakan hukum, sementara masyarakat menggantungkan hidup pada aktivitas tambang yang belum diakui secara legal,” ungkapnya.

Bustami menilai, penerbitan IPR bukan hanya soal legalitas, melainkan jalan tengah untuk meredam konflik yang kian terbuka.

“Kalau dibiarkan, ini akan terus jadi bom sosial. Negara harus hadir, bukan hanya menertibkan, tapi juga memberi solusi,” tandasnya.

Diketahui, Bustami mendatangi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama anggota Komisi III DPRD Lampung, Yusse Sogaran, serta sejumlah tokoh masyarakat Way Kanan. (Gung)

Berita Terkait

KUHP Baru, Tipikor Lama Kejari dan AJP Bongkar Titik Rawan Penegakan Hukum di Lampung Barat
Antisipasi Terjadi Kerusuhan Gegana Lakukan Acara Dialogis
Dalam Meningkatkan PAD, Bapenda Lampung Minta OPD Segera Ajukan Objek Retribusi Baru 2026
Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Ancaman PHK PPPK: Daerah Wajib Naikkan PAD dan Pangkas Anggaran Boros
GENDANG PERSADAAN GINTING MERGANA SUKSES DIGELAR, PERKUAT PERSATUAN DAN PELESTARIAN BUDAYA KARO DI LAMPUNG
Mulus di Kota, Amblas di Kabupaten Arah Pembangunan yang Tersesat
Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni
RESMI JADI JENDERAL BINTANG SATU, DANREM 043/GATAM KINI BRIGJEN TNI SUMARLIN MARZUKI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 16:50 WIB

KUHP Baru, Tipikor Lama Kejari dan AJP Bongkar Titik Rawan Penegakan Hukum di Lampung Barat

Rabu, 1 April 2026 - 16:47 WIB

IPR Seret, Tambang Liar Kian Tak Terkendali

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:40 WIB

Antisipasi Terjadi Kerusuhan Gegana Lakukan Acara Dialogis

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:15 WIB

Dalam Meningkatkan PAD, Bapenda Lampung Minta OPD Segera Ajukan Objek Retribusi Baru 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:42 WIB

Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Ancaman PHK PPPK: Daerah Wajib Naikkan PAD dan Pangkas Anggaran Boros

Berita Terbaru

Daerah

IPR Seret, Tambang Liar Kian Tak Terkendali

Rabu, 1 Apr 2026 - 16:47 WIB

Daerah

Antisipasi Terjadi Kerusuhan Gegana Lakukan Acara Dialogis

Selasa, 31 Mar 2026 - 21:40 WIB