IPR Seret, Tambang Liar Kian Tak Terkendali
Kompastuntas.com, Lampung— Polemik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, tak kunjung menemukan titik terang. Di balik aktivitas tambang yang terus berjalan tanpa payung hukum, terselip persoalan yang lebih mendasar mandeknya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Anggota Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengatakan, secara terbuka mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera bergerak. Ia menilai keterlambatan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi penghambat utama legalisasi tambang rakyat yang selama ini berjalan di ruang abu-abu.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Totoh Abdulah Fatah, terungkap fakta krusial pemerintah pusat sebenarnya telah membuka jalan, namun justru tersendat di level daerah.
“IPR tidak bisa diterbitkan tanpa adanya usulan WPR dari pemerintah provinsi. Itu syarat mutlak,” kata Bustami saat melakukan pertemuan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Rabu (01/04)
Bahkan, ia mengungkapkan, Direktorat Jenderal Minerba sudah tiga kali melayangkan surat resmi kepada Pemprov Lampung melalui Dinas ESDM. Namun hingga kini, belum ada respons.
Situasi ini menempatkan Lampung dalam daftar 13 provinsi di Indonesia yang belum juga mengajukan WPR. Padahal, momentum penerbitan IPR tidak datang setiap saat hanya dibuka dalam siklus lima tahunan.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal waktu. Kalau terlewat, masyarakat akan terus berada dalam posisi rentan antara penertiban hukum dan kebutuhan ekonomi,” ucapnya
Ia mendorong pemerintah kabupaten/kota yang memiliki potensi tambang untuk proaktif mengusulkan WPR ke tingkat provinsi. Tanpa inisiatif dari bawah, proses di pusat akan terus tersandera.
“Di lapangan, polemik tambang ilegal di Way Kanan telah menjelma menjadi persoalan sosial yang kompleks. Aparat dihadapkan pada kewajiban penegakan hukum, sementara masyarakat menggantungkan hidup pada aktivitas tambang yang belum diakui secara legal,” ungkapnya.
Bustami menilai, penerbitan IPR bukan hanya soal legalitas, melainkan jalan tengah untuk meredam konflik yang kian terbuka.
“Kalau dibiarkan, ini akan terus jadi bom sosial. Negara harus hadir, bukan hanya menertibkan, tapi juga memberi solusi,” tandasnya.
Diketahui, Bustami mendatangi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama anggota Komisi III DPRD Lampung, Yusse Sogaran, serta sejumlah tokoh masyarakat Way Kanan. (Gung)









