Puskada Ingatkan Polda Lampung Ada Potensi Kejahatan Berlapis dalam Skandal Honorer Fiktif Metro

Avatar photo

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puskada Ingatkan Polda Lampung Ada Potensi Kejahatan Berlapis dalam Skandal Honorer Fiktif Metro

Kompastuntas.com, Lampung Tengah – Menjelang detik-detik penetapan tersangka dalam kasus dugaan honorer fiktif di Kota Metro, publik mulai menyoroti arah konstruksi hukum yang dibangun oleh Polda Lampung.

Kasus dugaan honorer fiktif di Kota Metro dinilai tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pelanggaran administratif ataupun hanya dibatasi pada konstruksi tindak pidana korupsi biasa yang bergantung pada hasil audit kerugian negara.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (PUSKADA) Lampung Tengah, Rosim Nyerupa menilai perkara dugaan rekrutmen ilegal ratusan tenaga honorer tersebut memiliki dimensi hukum yang jauh lebih luas dan kompleks.

Menurutnya, pola dugaan yang muncul dalam perkara ini menunjukkan indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan birokrasi yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan melibatkan instrumen administrasi negara.

“Kasus ini tidak boleh dipersempit hanya sebagai perkara kerugian negara. Ada dugaan praktik suap, gratifikasi, manipulasi administrasi, hingga potensi penipuan terhadap masyarakat yang juga harus dibongkar,” ujar Rosim dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan bahwa konstruksi hukum perkara honorer fiktif Metro semestinya tidak berhenti hanya pada penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebab, apabila dugaan setoran uang dari calon tenaga honorer untuk memperoleh status kepegawaian benar terjadi, maka penyidik perlu mempertimbangkan penerapan pasal berlapis.

“Kalau ada pembayaran untuk memasukkan nama honorer, meloloskan administrasi, atau menerbitkan SK, maka itu tidak lagi sekadar maladministrasi. Itu sudah masuk wilayah dugaan suap dan gratifikasi jabatan,” tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Kukuhkan Direksi BUMD PT Wahana Raharja dan PT Lampung Jasa Utama

Rosim juga menyoroti dugaan penerbitan surat keputusan (SK) mundur yang diduga digunakan untuk menyamarkan proses pengangkatan tenaga honorer baru setelah terbitnya larangan pemerintah pusat terkait rekrutmen non-ASN.

Menurutnya, apabila benar terdapat manipulasi tanggal maupun rekayasa dokumen administrasi kepegawaian, maka perkara tersebut berpotensi masuk dalam tindak pidana pemalsuan administrasi negara.

“Ini yang harus didalami serius oleh penyidik. Jangan sampai ada kesan perkara besar justru dipersempit menjadi pasal ringan,” katanya.

Pengurus Korp Alumni HMI Lampung Tengah itu juga menilai kasus honorer fiktif Metro merupakan bentuk krisis tata kelola birokrasi yang serius. Sebab persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut penyalahgunaan kewenangan jabatan dan dugaan praktik transaksional dalam rekrutmen aparatur.

Dalam konteks itu, publik disebut memiliki alasan rasional untuk mempertanyakan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi kepegawaian saat dugaan praktik tersebut berlangsung.

Nama Welly Adiwantra turut menjadi sorotan karena saat dugaan praktik rekrutmen honorer bermasalah terjadi, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro, lembaga yang memiliki otoritas strategis dalam pengelolaan data dan administrasi kepegawaian daerah.

“Secara logika administrasi negara, sulit membayangkan adanya rekrutmen ratusan honorer bermasalah tanpa diketahui oleh pejabat yang memimpin lembaga kepegawaian,” ujar Rosim.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penentuan status hukum sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan harus didasarkan pada alat bukti serta proses hukum yang sah.

Baca Juga :  TIM Humas PWI Lampung Matangkan Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027

Rosim juga mengingatkan agar Polda Lampung tidak menjadikan audit kerugian negara sebagai satu-satunya tolok ukur dalam menentukan arah penanganan perkara.

Menurut Rosim, dalam praktik penegakan hukum pidana, suatu peristiwa tidak semata-mata diukur dari ada atau tidaknya kerugian negara, melainkan juga dari adanya unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan jabatan, manipulasi administrasi, serta dugaan transaksi ilegal yang menyertai peristiwa tersebut.

“Kalau orientasinya hanya kerugian negara, maka publik akan bertanya: jika negara dianggap tidak rugi, lalu mengapa ratusan honorer itu diberhentikan? Faktanya mereka menerima gaji dari negara, sementara pengangkatannya diduga tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.

Ia menilai penanganan perkara ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di daerah. Sebab kasus tersebut telah berkembang menjadi simbol tentang bagaimana birokrasi memperlakukan rakyat kecil yang mencari pekerjaan, sekaligus menguji keberanian aparat penegak hukum dalam menyentuh aktor-aktor yang memiliki posisi strategis.

“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan birokrasi,” katanya.

Karena itu, Rosim Nyerupa mendesak agar penyidik menerapkan pendekatan hukum yang komprehensif dan tidak ragu menggunakan pasal berlapis apabila ditemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan suap, gratifikasi, pemalsuan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindak pidana lain yang berkaitan dengan proses rekrutmen honorer ilegal.

“Publik tidak hanya menunggu penetapan tersangka. Publik juga ingin melihat apakah hukum benar-benar ditegakkan secara utuh atau justru dipersempit agar kehilangan substansi kejahatannya,” tutup Rosim.

Berita Terkait

Dany Amrul Ichdan: Lampung Lari Kencang, Saatnya Nilai Tambah Tumbuh di Daerah
Menanggapi Isu Cacat Administrasi, BPBD Lampung Tegaskan Sudah Sesuai Mekanisme Sistem Terintegritas
PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik
Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan
Gubernur Lampung Tampil dengan Hanuang Bani, Simbol Gagah dan Berani Mengangkat Marwah Budaya Lampung
Colour Fun Gen-Z Meriah di Stadion Sukung Kotabumi, Aprozi Alam Ungkap 12 Ribu Beasiswa dan Program Infrastruktur Lampura
Angkasa Pura Bandara Radin Inten II Dukung Penuh HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
Water Bombing Serbu Titik Api Terakhir di Way Kambas, Helikopter Didatangkan dari Sumsel
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 18:54 WIB

Dany Amrul Ichdan: Lampung Lari Kencang, Saatnya Nilai Tambah Tumbuh di Daerah

Minggu, 27 September 2026 - 10:53 WIB

Menanggapi Isu Cacat Administrasi, BPBD Lampung Tegaskan Sudah Sesuai Mekanisme Sistem Terintegritas

Selasa, 8 September 2026 - 19:11 WIB

PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik

Senin, 7 September 2026 - 17:14 WIB

Pengurus Bundokanduang Minangkabau Lampung 2026–2030 Resmi Dikukuhkan

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Gubernur Lampung Tampil dengan Hanuang Bani, Simbol Gagah dan Berani Mengangkat Marwah Budaya Lampung

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com