Visum Berbayar di RSUDAM Antara Pergub, Birokrasi, dan Nasib Korban Laki-Laki

Avatar photo

- Penulis

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Visum Berbayar di RSUDAM Antara Pergub, Birokrasi, dan Nasib Korban Laki-Laki

 

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, polemik tarif visum di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) kembali mencuat setelah seorang warga Bandar Lampung mengaku diminta membayar Rp500 ribu untuk proses visum, meski sudah membawa surat resmi dari kepolisian.

Kasus ini menyingkap wajah lain birokrasi layanan publik: aturan memang ada, tapi empati kadang tertinggal.

Direktur RSUDAM dr. Imam Gozali menegaskan, tarif visum sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek.

“Untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, layanan visum gratis karena sudah ditanggung Dinas PPPA. Tapi untuk tindak pidana lain, tarifnya tetap mengacu Pergub,” ujarnya, Minggu (5/10).

Imam menjelaskan, layanan forensik dan kamar jenazah dikategorikan sebagai layanan umum berbayar BLUD dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Artinya, bagi korban penganiayaan, perkelahian, atau tindak pidana lain di luar kekerasan berbasis gender, biaya visum tetap dibebankan secara pribadi.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa

Korban Laki-Laki di Titik Buta Kebijakan

Di sinilah celah kebijakan itu terasa. Pembebasan biaya visum hanya berlaku bagi perempuan dan anak, sesuai nota kesepahaman (MoU) RSUDAM dengan Dinas PPPA Provinsi Lampung.

Namun, bagi korban laki-laki yang juga bisa menjadi korban kekerasan tidak ada mekanisme pembebasan biaya yang serupa.

Padahal, dalam banyak kasus, laki-laki kerap enggan melapor karena stigma sosial. Ketika akhirnya berani mencari keadilan, mereka justru dihadapkan pada tagihan layanan visum.

Minimnya sosialisasi mengenai aturan ini membuat publik sulit membedakan antara hak, kewajiban, dan batas perlakuan yang seharusnya setara di mata hukum.

“Banyak yang tidak tahu kalau yang gratis itu hanya untuk perempuan dan anak. Akhirnya korban laki-laki merasa diperlakukan tidak adil,” ujar seorang aktivis hukum di Bandar Lampung yang enggan disebut namanya.

Aturan Diketahui, Tapi Tak Dihidupi

Bagi RSUDAM, semua berjalan sesuai koridor hukum. Namun di lapangan, warga seperti Nul (26), korban pengeroyokan di Bandar Lampung, justru merasakan sisi pahit birokrasi itu.

Baca Juga :  Respons Cepat, Dinkes Bandar Lampung Fogging Puluhan Rumah Cegah Penyebaran DBD

Meski membawa surat pengantar dari Polresta Bandar Lampung—LP/B/1455/X/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, ia tetap diminta membayar Rp500 ribu untuk keperluan visum.

Kasus Nul menjadi cermin bagaimana regulasi bisa terasa dingin ketika tidak disertai kepekaan sosial.

RSUDAM mungkin benar secara administratif, tapi gagal membangun pemahaman publik bahwa keadilan harusnya bisa diakses tanpa memandang jenis kelamin korban.

Secara hukum, Pergub Nomor 18 Tahun 2023 memang memberi dasar tarif yang jelas. Tetapi secara moral, kebijakan ini membuka ruang tafsir diskriminatif.
Negara seolah memetakan empati dengan jenis kelamin perempuan dilindungi, laki-laki dibiayai sendiri.

Minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah dan rumah sakit membuat publik tidak paham haknya. Akibatnya, korban seperti Nul tak hanya menanggung luka fisik, tapi juga luka administratif.

Ketika rumah sakit pemerintah terlalu sibuk mengutip Pergub, dan lupa mengutip rasa keadilan, yang tercederai bukan sekadar korban tapi juga kepercayaan publik pada lembaga negara.

Editor : Hengki Utama

Sumber Berita: Kumparan.com

Berita Terkait

MELATI Hadir di Segala Mider, Lansia Diajak Tetap Sehat dan Aktif
Lokmin Lintas Sektor, Puskesmas Way Kandis Galang Komitmen Bersama Eliminasi TB dan Penurunan Stunting
Respons Cepat, Dinkes Bandar Lampung Fogging Puluhan Rumah Cegah Penyebaran DBD
Perkuat Layanan Eksekutif, RSUD Abdul Moeloek Luncurkan “Mother & Child Care” dan Paket ProBaby
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kunjungi RSUD Abdul Moeloek
RSUD Abdul Moeloek Tetap Siaga di Libur Lebaran 2026
RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Perkuat Layanan Kesehatan Anak Lewat Poli Eksekutif Ramah Keluarga
DPC AJP Dorong Inspektorat untuk melakukan Audit Investigasi pada UPT Puskesmas Kenali
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:11 WIB

MELATI Hadir di Segala Mider, Lansia Diajak Tetap Sehat dan Aktif

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:13 WIB

Lokmin Lintas Sektor, Puskesmas Way Kandis Galang Komitmen Bersama Eliminasi TB dan Penurunan Stunting

Senin, 27 April 2026 - 15:05 WIB

Respons Cepat, Dinkes Bandar Lampung Fogging Puluhan Rumah Cegah Penyebaran DBD

Kamis, 23 April 2026 - 18:45 WIB

Perkuat Layanan Eksekutif, RSUD Abdul Moeloek Luncurkan “Mother & Child Care” dan Paket ProBaby

Sabtu, 11 April 2026 - 08:33 WIB

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kunjungi RSUD Abdul Moeloek

Berita Terbaru

Kriminal

Polda Garap Penjarahan Lahan di Tuba

Senin, 25 Mei 2026 - 15:09 WIB

Kriminal

GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:20 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com