Dugaan Mafia Hutan Lampung-Sumsel Kian Menggurita, Germasi Resmi Laporkan Oknum DPRD hingga Aparat Kehutanan ke Kejagung

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Mafia Hutan Lampung-Sumsel Kian Menggurita, Germasi Resmi Laporkan Oknum DPRD hingga Aparat Kehutanan ke Kejagung

 

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, skandal perusakan kawasan hutan di Lampung Barat dan OKU Selatan kembali memanas. Aktivis Masyarakat Independent Germasi secara tegas mendorong Kejaksaan Agung RI (Kejagung), khususnya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), untuk segera bertindak dan menyeret semua pihak yang diduga kuat terlibat dalam jaringan mafia kehutanan.

Laporan resmi yang disampaikan Germasi pada 2 Juni 2025 tersebut mengungkap adanya dugaan indikasi kuat praktik kejahatan terorganisir di dua kawasan penting, yakni Hutan Lindung Register 43B Krui Utara, Lampung Barat, serta Suaka Margasatwa Gunung Raya di OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Founder Germasi, Ridwan Maulana, C.PL, CDRA, menyebut, skandal perusakan ini tak bisa lagi dikatakan sekadar pelanggaran administratif.

“Kami mencium adanya dugaan kuat bahwa perusakan kawasan hutan ini sudah masuk dalam kategori kejahatan terorganisir. Diduga kuat ada keterlibatan oknum Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, Sutikno, dan oknum Peratin Sidomulyo Kecamatan Pagar Dewa, Sulistiyo, yang patut didalami oleh penegak hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Lampung Gaet Investasi Pertanian Modern dari Shandong, Produktivitas Diprediksi Naik 30%

Lebih lanjut, Germasi juga menyoroti adanya dugaan pembiaran sistematis oleh oknum aparat KPH Liwa serta Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, yang hingga kini terkesan tutup mata terhadap masifnya kerusakan hutan di wilayah HL Register 43B.

“Kerusakan yang begitu luas ini mustahil terjadi tanpa adanya pembiaran atau dugaan keterlibatan aparat. Jika benar, maka ini masuk dalam ranah pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Yang menjadi pertanyaan besar: apa sebenarnya yang dikerjakan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung selama ini?” sindir Ridwan.

Tak hanya di Lampung, Germasi juga mendorong Kejaksaan Agung RI untuk memperluas penyelidikan hingga ke Sumatera Selatan. Di kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya, OKU Selatan, diduga terdapat keterlibatan sejumlah oknum dari KPH Gunung Raya dan BKSDA Sumsel yang diduga berkolaborasi dengan pihak tertentu dengan membiarkan aktivitas ilegal berupa perusakan dan alih fungsi lahan konservasi menjadi perkebunan kopi berlangsung secara terang-terangan.

Baca Juga :  Isbedy Stiawan ZS Raih Juara II Sayembara Puisi Esai Antar Bangsa di Sabah

“Ini bukan kejahatan kecil. Dugaan adanya jaringan mafia kehutanan sangat kuat, yang melibatkan aktor intelektual dari kalangan oknum pejabat publik, birokrasi, hingga pengusaha yang selama ini bermain di balik layar. Jika Kejagung RI serius, jaringan ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Germasi menegaskan, publik kini menunggu ketegasan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat. Kejahatan ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem hutan dan masa depan lingkungan hidup di Indonesia.

(Tim)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Membongkar Tabu: Menengok Kembali Riwayat Masjid Inklusif Pertama di Paris
Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000
Deputi Kemenko PMK Tegaskan Peran Strategis Ulama dalam Perdamaian Dunia
Wulan Mirza Sambut Kepulangan Camelia, Anak Pringsewu yang Terlantar di Negeri Jiran
Pemprov Lampung Jadikan Program Kerja ke Jepang Strategi Penguatan SDM
Tiga Harimau Sumatera Mati, Aktivis Sebut Ada Upaya Tutupi Fakta dan Gagal Lindungi Satwa Langka
Aqsa Working Group (AWG) Kirim 3 Relawan ke Thailand untuk Aksi Global Sumud Flotilla
UE Kutuk Israel atas Tewasnya Lima Jurnalis Al Jazeera di Gaza
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:46 WIB

Membongkar Tabu: Menengok Kembali Riwayat Masjid Inklusif Pertama di Paris

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:49 WIB

Di Balik Ambruknya Rupiah yang Kian Mendekati Rp 18.000

Sabtu, 25 April 2026 - 13:39 WIB

Deputi Kemenko PMK Tegaskan Peran Strategis Ulama dalam Perdamaian Dunia

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:34 WIB

Wulan Mirza Sambut Kepulangan Camelia, Anak Pringsewu yang Terlantar di Negeri Jiran

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:06 WIB

Pemprov Lampung Jadikan Program Kerja ke Jepang Strategi Penguatan SDM

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com