Kasus Anang dan Saipul Diangkat Plt Eselon II Masuk Babak Baru, Kemendagri Ikut Turun Tangan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Anang dan Saipul Diangkat Plt Eselon II Masuk Babak Baru, Kemendagri Ikut Turun Tangan

 

 

Kompastuntas.com— Teluk Betung, polemik pengangkatan Anang dan Saipul sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung kini memasuki babak baru. Kasus tersebut tidak lagi hanya menjadi sorotan di daerah, melainkan sudah sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, bahwa Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) saat ini tengah mengumpulkan barang bukti, berbagai bahan, dokumen, dan keterangan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Nama Anang dan Saipul sudah sampai ke Kemendagri dan saat ini sedang diproses di Inspektorat Jenderal,” ujar salah satu sumber Kemendagri yang enggan disebutkan namanya.

Tak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat tim Itjen Kemendagri akan turun langsung ke Provinsi Lampung untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih mendalam. Langkah ini dinilai penting mengingat pengangkatan Plt pejabat eselon II memiliki aturan ketat sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan regulasi Kementerian PAN-RB.

Baca Juga :  Aroma Mark-Up di Tanjung Heran, Inspektorat Tanggamus Bergerak Setelah Surat Kejaksaan Muncul

Kasus Anang dan Saipul sebelumnya menjadi polemik lantaran keduanya tidak pernah menjabat pejabat eselon III dan II di Pemprov Lampung, namun ditunjuk sebagai Plt eselon II meski jabatan adalah staf. Hal ini memunculkan dugaan pelanggaran administrasi dalam mekanisme rotasi jabatan di lingkup Pemprov Lampung.

Sejumlah kalangan menilai keterlibatan Kemendagri dapat memperjelas duduk perkara dan memastikan tata kelola kepegawaian di daerah berjalan sesuai aturan. “Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada rekomendasi tegas dari Kemendagri,” katanya

Dengan masuknya Itjen Kemendagri, publik kini menunggu sejauh mana proses pemeriksaan berlangsung dan langkah apa yang akan ditempuh pemerintah pusat terhadap polemik ini. (Tim)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan dari detik.com
Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027
DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi, Eva Dwiana Fokuskan APBD 2026 pada Pembangunan dan Pelayanan Publik
Fraksi Golkar Soroti Transparansi dan Efisiensi dalam Perubahan APBD Bandar Lampung 2026
Selamat, Wahrul Silalahi Terpilih Pimpin Karang Taruna Lampung
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Dipangkas Rp19,67 Miliar
DPRD Lampung Buka Seluruh Postur APBD, Giri: Uang Rakyat Harus Tepat Sasaran
Komisi IV DPRD Evaluasi Kinerja Dinkes Bandar Lampung, Serapan Anggaran 2026 Capai 50 Persen
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Pimpinan DPRD Lampung Siap Kawal Anggaran HPN-Porwanas 2027

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:51 WIB

DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi, Eva Dwiana Fokuskan APBD 2026 pada Pembangunan dan Pelayanan Publik

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Fraksi Golkar Soroti Transparansi dan Efisiensi dalam Perubahan APBD Bandar Lampung 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Selamat, Wahrul Silalahi Terpilih Pimpin Karang Taruna Lampung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026: Pendapatan Dipangkas Rp19,67 Miliar

Berita Terbaru

Kesehatan

RSUDAM Gelar Webinar P2KB

Minggu, 30 Agu 2026 - 20:20 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com