Surat Terbuka untuk Kyai Mirza, Gubernur Lampung, Terkait Anggaran Jumbo Biro Umum

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Terbuka untuk Kyai Mirza, Gubernur Lampung, Terkait Anggaran Jumbo Biro Umum

 

Kompastuntas.com— Bandar Lampung, Komite Anti Korupsi Indonesia Lampung (Kaki Lampung) kembali mempertanyakan sejumlah kegiatan dan anggaran fantastis yang berada di Biro Umum Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2025. Ketua Umum Kaki Lampung, Lucky Nurhidayah, menilai penggunaan dana yang begitu besar harus dipertanggungjawabkan secara transparan demi menghindari kecurigaan publik.

Berikut daftar pos anggaran yang menjadi sorotan Kaki Lampung:

Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan – Rp702.970.000

Belanja Alat Tulis Kantor – Rp199.956.000

Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah – Rp403.370.000

Pemeliharaan Taman Depan Area Gedung Pusiban Kantor Sekretariat Daerah – Rp120.000.000

Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) – Rp480.731.000

Baca Juga :  Pimred Club Lahir Sebagai Mitra Kritis Kinerja Gubernur Lampung

Belanja Souvenir/Cendera Mata – Rp1.443.525.000

Pemeliharaan WC/Kamar Mandi Gedung Utama – Rp6.120.000.000

Belanja Modal AC – Rp408.512.000

Belanja Sewa Hotel Akomodasi Tamu VIP – Rp474.266.000

Menanggapi hal itu, Lucky Nurhidayah menyampaikan kritik keras terhadap Kepala Biro Umum yang dinilai terlalu lama menduduki jabatan tanpa adanya evaluasi.

“Kalau semua pejabat memilih untuk selamanya di Biro Umum, ini akan menjadi tanda tanya bagi publik. Para pejabat juga harus sadar bahwa uang yang digunakan untuk kegiatan proyek-proyek itu bukan uang pribadi, melainkan uang rakyat dari pajak yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Hal ini penting untuk mencegah fitnah,” ungkap Lucky kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Melalui surat terbuka ini, Lucky Nurhidayah juga langsung menyampaikan pesan kepada Gubernur Lampung, Kyai Mirza:

“Kami dari LSM KAKI meminta dengan hormat sekaligus tegas kepada Gubernur Lampung, Kyai Mirza, untuk segera meninjau ulang dan mengevaluasi kinerja Biro Umum. Jangan biarkan pola lama yang penuh tanda tanya ini terus berlangsung.

Baca Juga :  Pemprov dan Dekranasda Provinsi Lampung Sukses Gelar Pameran Kriya Jemari 2025

Anggaran jumbo yang berasal dari uang rakyat harus benar-benar dikelola secara bijak, transparan, dan pro kepentingan masyarakat. Jika dibiarkan, ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah provinsi.”

Kaki Lampung menegaskan bahwa pengelolaan anggaran daerah bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut amanah dari rakyat yang wajib dijaga integritasnya. (Red)

Editor : Hengki Utama

Berita Terkait

Arah Baru FST: Menyulam Ekosistem Sains–Teknologi Halal dari Bandar Lampung
Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan
Belanja Makan dan Minum Dewan Balam di Mark Up
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melantik dan merotasi (rolling) 51 kepala sekolah SMA dan SMK Negeri
DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat
Gubernur Lampung Percepat Perbaikan Jalan Provinsi yang ada Di Kabupaten
IJP Lampung Matangkan Rencana Pembentukan Koperasi
Pengurus Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung Melakukan Audiensi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:17 WIB

Arah Baru FST: Menyulam Ekosistem Sains–Teknologi Halal dari Bandar Lampung

Rabu, 15 April 2026 - 21:52 WIB

Hak Insentif Nakes Sudah Dibayarkan

Rabu, 15 April 2026 - 21:50 WIB

Belanja Makan dan Minum Dewan Balam di Mark Up

Selasa, 14 April 2026 - 13:53 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melantik dan merotasi (rolling) 51 kepala sekolah SMA dan SMK Negeri

Selasa, 14 April 2026 - 13:50 WIB

DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com