Pernyataan Saipul Soal Jabatan Plt PMDT Lampung Dinilai Blunder, Jadi Bumerang Sendiri

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernyataan Saipul Soal Jabatan Plt PMDT Lampung Dinilai Blunder, Jadi Bumerang Sendiri

 

Kompastuntas.com— Teluk Betung, Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, Saipul, menuai sorotan tajam dari pengamat kebijakan publik. Saipul menyatakan bahwa jabatan yang saat ini diembannya merupakan hasil penugasan dari pimpinan.

“Terkait pertimbangannya, saya pikir yang lebih paham adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung,” ujar Saipul kepada awak media, Kamis (17/7/2025).

Pernyataan ini mendapat tanggapan kritis dari pengamat kebijakan publik, Benny N.A. Puspanegara. Ia menilai pernyataan Saipul justru menjadi blunder yang berpotensi menjadi bumerang.

“Beliau (Saipul) justru terkesan melempar tanggung jawab kepada pimpinan dan BKD atas penunjukannya sebagai Plt. PMDT Lampung. Seharusnya Saipul menjelaskan dasar legalitas jabatannya, apakah sebelumnya ia menduduki jabatan eselon III atau II,” kata Benny.

Menurut Benny, dengan pernyataan tersebut, terkesan bahwa Saipul tidak sedang menduduki jabatan eselon yang menjadi syarat untuk menjabat sebagai pelaksana tugas.

Baca Juga :  Provinsi Lampung sediakan Sapi Banmas Presiden sebanyak 16 ekor dengan Bobot Lebih dari 1 Ton pada Tahun 2026

“Kalau memang tidak sedang menjabat eselon III atau II, lalu apa dasar hukumnya bisa menjabat Plt? Aturannya sudah sangat jelas,” tegas Benny.

Ia mengacu pada regulasi yang berlaku, seperti:

• Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1346/M.SM.02.03/2022 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Sementara (Pjs),
• Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014,
• PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020,
• SE BKN Nomor 1/SE/I/2021,
• serta prinsip sistem merit dalam manajemen ASN sebagaimana diatur oleh KASN.

Benny menambahkan bahwa jabatan Plt tidak bisa diberikan secara asal tanpa memenuhi ketentuan normatif. “Hal seperti ini harus menjadi perhatian serius agar tidak mencederai tata kelola pemerintahan dan sistem merit dalam ASN,” pungkasnya.

Sementara diberitakan sebelumnya, Penunjukan Saipul, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Waykanan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDT) Provinsi Lampung menuai sorotan tajam dari DPRD Provinsi Lampung.

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menegaskan akan segera mempertanyakan proses penunjukan tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.

“Kami menyayangkan hal ini. Seharusnya Pemprov memahami regulasi yang berlaku. Masih banyak pejabat di lingkungan Pemprov yang bisa ditunjuk sebagai Plt tanpa menimbulkan polemik,” ujar Garinca, Rabu (17/7/2025).

Ia menambahkan, pihaknya akan segera menjadwalkan pertemuan dengan BKD Lampung untuk meminta penjelasan. “Kami harap ke depan tidak terjadi lagi hal serupa. Tata kelola pemerintahan harus taat aturan,” katanya.

Berita Terkait

Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot
Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Evaluasi SPMB, Soroti Zonasi hingga Usulkan Jalur Nilai Tahun Depan
Pangeran Edward Syah Pernong dan Gubernur Lampung Teguhkan Komitmen Lestarikan Budaya
Merawat Fondasi Keberagaman Lampung: Gubernur Mirza Kukuhkan Tiga Forum Strategis
RDP DPRD – JTTS Digelar Tertutup
Mirza Tinjau PHC di Lampung Timur, Dorong Petani Tingkatkan Hasil Panen dan Kesejahteraan
Utang Pemda Demi Rakyat dan Wujud Komitmen Pelayanan Bupati Lampung Utara
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:34 WIB

Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:18 WIB

Komisi I DPRD Bandar Lampung Minta Virgo Inn Tutup Sementara hingga Perizinan Lengkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:34 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Evaluasi SPMB, Soroti Zonasi hingga Usulkan Jalur Nilai Tahun Depan

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:02 WIB

Pangeran Edward Syah Pernong dan Gubernur Lampung Teguhkan Komitmen Lestarikan Budaya

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:27 WIB

Merawat Fondasi Keberagaman Lampung: Gubernur Mirza Kukuhkan Tiga Forum Strategis

Berita Terbaru

Politik

Mengapa Kejagung Mengerem Kasus Makan Bergizi Gratis?

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:28 WIB

error: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi kompastuntas.com