Kompastuntas.com, Lampung—Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 sebagai strategi untuk mendorong investasi sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan ini mulai berlaku pada 27 April hingga 31 Desember 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan program tersebut merupakan arahan langsung Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal untuk mendukung dunia usaha yang berinvestasi di daerah.
Perusahaan yang berinvestasi di Lampung tentu memiliki kendaraan operasional, umumnya berpelat kuning. Gubernur mendorong agar kendaraan tersebut didaftarkan di Lampung karena aktivitas usahanya juga berada di sini,” kata Saipul, Jumat (24/4/2026).









