Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompastuntas.com— Jakarta, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan Kepolisian Indonesia telah mengalami kebijakan baru. Pemegang SIM Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat berkunjung ke banyak negara di Asia Tenggara. SIM Indonesia kini telah diakui di negara-negara ASEAN, yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia.

Mengutip detikcom (21/4), berdasarkan informasi resmi dari Polri, SIM Indonesia bisa digunakan secara resmi di negara-negara ASEAN mulai tanggal 1 Juni 2025 mendatang, setelah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM.

Penerapan NIK sebagai nomor SIM ini merupakan bagian dari integrasi legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya. Dokumen yang dimaksud mencakup NPWP, BPJS, dan KTP.

Baca Juga :  China's Growing Influence in International Politics: Implications for the World Order

“Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus.

Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku di beberapa negara. Hal itu sesuai dengan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca Juga :  Ketegangan Thailand–Kamboja Membara Lagi Artileri Berat Bicara, Diplomasi Bungkam

Kesepakatan ini telah diperluas sejak tahun 1997, termasuk ke negara Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Meski demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM Indonesia. Berikut aturannya.

– Singapura memiliki kebijakan terkait penggunaan SIM Indonesia baru berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

– Di Malaysia, SIM Internasional dan SIM Indonesia masih berlaku bagi mereka yang ingin mengemudi. Asalkan, WNI tanpa SIM Internasional mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia. Pernyataan ini sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

 

Penulis : CNBC Indonesia

Editor : Hengki Padangratu

Berita Terkait

Ketegangan Thailand–Kamboja Membara Lagi Artileri Berat Bicara, Diplomasi Bungkam
Warga Pemalang Tewas Tragis Diduga Dimangsa Harimau di Perbatasan TNBBS Lampung Barat
Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Sidomulyo Polisi Kehutanan Diminta Tak Hanya Selfie di Lokas
Israel Babak Belur, Perang 12 Hari yang Mengoyak Ekonomi dan Nurani
Isbedy Stiawan ZS Raih Juara II Sayembara Puisi Esai Antar Bangsa di Sabah
Register 43B TNBBS Terbakar, Saat Oknum Pejabat Menanam Kopi di Hutan Lindung, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Justru Bungkam
Dugaan Mafia Hutan Lampung-Sumsel Kian Menggurita, Germasi Resmi Laporkan Oknum DPRD hingga Aparat Kehutanan ke Kejagung
Gubernur Mirza Tandatangani Kerja Sama Pemanfaatan Satelit dengan Perusahaan Teknologi Luar Angkasa Tiongkok
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:03 WIB

Ketegangan Thailand–Kamboja Membara Lagi Artileri Berat Bicara, Diplomasi Bungkam

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:37 WIB

Warga Pemalang Tewas Tragis Diduga Dimangsa Harimau di Perbatasan TNBBS Lampung Barat

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:33 WIB

Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Sidomulyo Polisi Kehutanan Diminta Tak Hanya Selfie di Lokas

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:01 WIB

Israel Babak Belur, Perang 12 Hari yang Mengoyak Ekonomi dan Nurani

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:46 WIB

Isbedy Stiawan ZS Raih Juara II Sayembara Puisi Esai Antar Bangsa di Sabah

Berita Terbaru

Sport

Janji Tunai, Gubernur Mirza Punya Target Ambisius Lagi

Rabu, 30 Jul 2025 - 22:14 WIB