Kuasa Hukum Korban Desak Kejari Lampung Utara Tahan Tersangka KDRT Subli Alias Alex

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 22 November 2025 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Korban Desak Kejari Lampung Utara Tahan Tersangka KDRT Subli Alias Alex

Kompastuntas.com, Kotabumi – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara yang tidak melakukan penahanan terhadap Subli alias Alex, tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menuai keberatan keras dari pihak korban.

Kuasa hukum korban, Ridho Juansyah, S.H., menilai langkah tersebut mencederai rasa keadilan dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Ridho mengaku kecewa setelah mengetahui bahwa meski berkas perkara dan tersangka telah dilimpahkan tahap II oleh Polres Lampung Utara pada Kamis, 20 November 2025, Kejari tetap memutuskan tidak menahan Subli.

Padahal, tersangka telah ditetapkan sejak 16 September 2025 dan diduga melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di wajah, kepala, serta tangan.

Menurut Ridho, alasan kesehatan yang dijadikan dasar tidak dilakukannya penahanan dinilai tidak relevan. Ia menyebut, alasan tensi darah 160/89 mmHg yang diklaim sebagai kondisi tidak memungkinkan untuk ditahan, tidak termasuk dalam kategori medis yang membahayakan.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela melantik 58 pejabat Administrator dan Fungsional di lingkungan Pemprov Lampung

“Tensi 160/89 bukan hipertensi berat. Bahkan untuk usia sekitar 65 tahun, itu masih dalam batas wajar. Kalau perlu, tersangka bisa dibawa menggunakan ambulans. Negara punya fasilitas kesehatan lengkap,” tegasnya, Jumat 21 November 2025 melalui keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, tidak dilakukannya penahanan sejak awal proses penyidikan hingga tahap II mencerminkan ketidakseriusan aparat dalam menangani perkara KDRT.

“Ancaman pidana kasus ini mencapai lima tahun penjara. Seharusnya ini sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk penahanan. Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga mengklaim memiliki bukti berupa foto-foto yang menunjukkan tersangka dalam kondisi sehat, termasuk saat menghadiri acara dan melakukan aktivitas fisik di rumahnya di Desa Talang Inim, Dwikora.

Kondisi tersebut dinilai tidak selaras dengan alasan medis yang digunakan sebagai dasar penolakan penahanan.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Lampung August 19, 2025

Selain itu, tim hukum korban telah melayangkan surat permohonan resmi agar tersangka dilakukan penahanan dengan nomor 023/B/RJ/R/XI/2025 (Terkait Permohonan Penahanan Terhadap Tersangka) yang telah diterima Kejari Lampung Utara.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan Subli terhadap istrinya di kediaman mereka di Jalan Dwikora, Talang Inim, Bukit Kemuning. Korban diduga dipukul berulang kali hingga mengalami lebam pada mata kiri, pembengkakan bibir, memar di wajah dan kepala, serta luka di kedua tangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dilakukannya penahanan. Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp nya, pada Jumat sore 21 November 2025 mengenai permintaan kuasa hukum korban, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lampung Utara, Hery Susanto, juga belum memberikan respons. (*)

Berita Terkait

Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG, 6.762 Guru Ikut Tes Serentak
Pemprov Lampung Berhasil Lampaui Target Investasi, Dorong Kemajuan Pembangunan Daerah
Agnesia Bulan Marindo Ajak Pengurus LASQI Bersinergi Majukan Seni Qasidah di Bumi Ruwa Jurai
Pemprov Lampung Bersinergi, Dukung Pembangunan Terintegrasi Untuk Pelaksanaan Program Pembangunan Nasional
Tinjau SRMA 32 Lampung Selatan, Menko AHY dan Wagub Jihan Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap
Pemerintah Provinsi Lampung Dorong Peningkatan Akses dan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
Hadiri Pagelaran Budaya Karo, Gubernur Mirza Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memimpin pelepasan masa purna bhakti Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:56 WIB

Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG, 6.762 Guru Ikut Tes Serentak

Selasa, 25 November 2025 - 00:46 WIB

Pemprov Lampung Berhasil Lampaui Target Investasi, Dorong Kemajuan Pembangunan Daerah

Sabtu, 22 November 2025 - 10:43 WIB

Kuasa Hukum Korban Desak Kejari Lampung Utara Tahan Tersangka KDRT Subli Alias Alex

Rabu, 19 November 2025 - 12:53 WIB

Agnesia Bulan Marindo Ajak Pengurus LASQI Bersinergi Majukan Seni Qasidah di Bumi Ruwa Jurai

Rabu, 19 November 2025 - 12:38 WIB

Pemprov Lampung Bersinergi, Dukung Pembangunan Terintegrasi Untuk Pelaksanaan Program Pembangunan Nasional

Berita Terbaru

Daerah

Kwarda Lampung Sambut Racana UIM

Rabu, 10 Des 2025 - 12:07 WIB