Kuasa Hukum Korban Desak Kejari Lampung Utara Tahan Tersangka KDRT Subli Alias Alex

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 22 November 2025 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Korban Desak Kejari Lampung Utara Tahan Tersangka KDRT Subli Alias Alex

Kompastuntas.com, Kotabumi – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara yang tidak melakukan penahanan terhadap Subli alias Alex, tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menuai keberatan keras dari pihak korban.

Kuasa hukum korban, Ridho Juansyah, S.H., menilai langkah tersebut mencederai rasa keadilan dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Ridho mengaku kecewa setelah mengetahui bahwa meski berkas perkara dan tersangka telah dilimpahkan tahap II oleh Polres Lampung Utara pada Kamis, 20 November 2025, Kejari tetap memutuskan tidak menahan Subli.

Padahal, tersangka telah ditetapkan sejak 16 September 2025 dan diduga melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di wajah, kepala, serta tangan.

Menurut Ridho, alasan kesehatan yang dijadikan dasar tidak dilakukannya penahanan dinilai tidak relevan. Ia menyebut, alasan tensi darah 160/89 mmHg yang diklaim sebagai kondisi tidak memungkinkan untuk ditahan, tidak termasuk dalam kategori medis yang membahayakan.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Kawal Proses Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK

“Tensi 160/89 bukan hipertensi berat. Bahkan untuk usia sekitar 65 tahun, itu masih dalam batas wajar. Kalau perlu, tersangka bisa dibawa menggunakan ambulans. Negara punya fasilitas kesehatan lengkap,” tegasnya, Jumat 21 November 2025 melalui keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, tidak dilakukannya penahanan sejak awal proses penyidikan hingga tahap II mencerminkan ketidakseriusan aparat dalam menangani perkara KDRT.

“Ancaman pidana kasus ini mencapai lima tahun penjara. Seharusnya ini sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk penahanan. Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga mengklaim memiliki bukti berupa foto-foto yang menunjukkan tersangka dalam kondisi sehat, termasuk saat menghadiri acara dan melakukan aktivitas fisik di rumahnya di Desa Talang Inim, Dwikora.

Kondisi tersebut dinilai tidak selaras dengan alasan medis yang digunakan sebagai dasar penolakan penahanan.

Baca Juga :  GERMASI Bantah Klaim Sutikno Soal Register 43 B Krui Utara Lokasi Masih Hutan Lindung Berdasarkan Peta Resmi Negara

Selain itu, tim hukum korban telah melayangkan surat permohonan resmi agar tersangka dilakukan penahanan dengan nomor 023/B/RJ/R/XI/2025 (Terkait Permohonan Penahanan Terhadap Tersangka) yang telah diterima Kejari Lampung Utara.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan Subli terhadap istrinya di kediaman mereka di Jalan Dwikora, Talang Inim, Bukit Kemuning. Korban diduga dipukul berulang kali hingga mengalami lebam pada mata kiri, pembengkakan bibir, memar di wajah dan kepala, serta luka di kedua tangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dilakukannya penahanan. Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp nya, pada Jumat sore 21 November 2025 mengenai permintaan kuasa hukum korban, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lampung Utara, Hery Susanto, juga belum memberikan respons. (*)

Berita Terkait

Belajar dari Lapangan: Agribisnis Unila Ajak Warga Pasuruan Memetakan Masa Depan Desa
Sekolah Gratis yang Bikin Cemas: Nasib Ratusan Siswa SMA Siger di Ujung Tanduk
Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Rapat Koordinasi Strategis Bank Lampung
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG, 6.762 Guru Ikut Tes Serentak
Pemprov Lampung Berhasil Lampaui Target Investasi, Dorong Kemajuan Pembangunan Daerah
Agnesia Bulan Marindo Ajak Pengurus LASQI Bersinergi Majukan Seni Qasidah di Bumi Ruwa Jurai
Pemprov Lampung Bersinergi, Dukung Pembangunan Terintegrasi Untuk Pelaksanaan Program Pembangunan Nasional
Tinjau SRMA 32 Lampung Selatan, Menko AHY dan Wagub Jihan Pastikan Fasilitas Pendidikan Siap
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:50 WIB

Belajar dari Lapangan: Agribisnis Unila Ajak Warga Pasuruan Memetakan Masa Depan Desa

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:19 WIB

Sekolah Gratis yang Bikin Cemas: Nasib Ratusan Siswa SMA Siger di Ujung Tanduk

Senin, 12 Januari 2026 - 23:04 WIB

Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Rapat Koordinasi Strategis Bank Lampung

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:56 WIB

Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG, 6.762 Guru Ikut Tes Serentak

Selasa, 25 November 2025 - 00:46 WIB

Pemprov Lampung Berhasil Lampaui Target Investasi, Dorong Kemajuan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Kesehatan

Vaksinasi Dewasa Hadir di RSUD Abdul Moeloek

Selasa, 3 Feb 2026 - 14:31 WIB